Hak Imunitas Advokat Sebagai Penegak Hukum Dalam RUU KUHAP

Foto Ilustrasi Hak Imunitas Advokat

 

Kebenaran seringkali tidak populer, dan membela kebenaran membutuhkan keberanian. Imunitas advokat adalah jaminan bahwa keberanian itu tidak akan dibungkam. Hukum tidak akan berjalan sempurna tanpa advokat yang terlindungi. Imunitas adalah landasan bagi pembelaan yang kuat, memastikan tegaknya keadilan bagi setiap individu.

Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang telah disahkan dan rencananya akan berlaku efektif pada tahun 2026 membawa pembaruan signifikan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Salah satu aspek krusial yang dipertegas dalam regulasi baru tersebut adalah penguatan jaminan terhadap profesi advokat, khususnya mengenai Hak Imunitas Advokat. Penegasan ini merupakan langkah strategis untuk menjamin kemandirian advokat sebagai bagian integral dari catur wangsa penegak hukum.

Dasar Hukum dan Bunyi Pasal dalam KUHAP Baru

Sebelumnya, jaminan imunitas bagi advokat telah diatur secara tegas dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Guna menyelaraskan dan memperkuat posisi advokat dalam konteks hukum acara pidana, RUU KUHAP mengadopsi dan merumuskan ulang ketentuan tersebut.

Ketentuan yang diadopsi dalam KUHAP baru ini ditempatkan pada Pasal 140 Ayat (2). Bunyi pasal tersebut menyatakan:

“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien, baik di dalam maupun di luar persidangan.”

Ketentuan itu melengkapi Pasal 140 Ayat (1) yang menegaskan status advokat sebagai penegak hukum yang menjalankan tugas dan fungsinya sesuai etika profesi serta dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Frasa kunci “iktikad baik” menjadi garis pemisah. Perlindungan hanya berlaku selama advokat bertindak jujur, profesional, dan sesuai kode etik. Advokat yang melakukan tindak pidana murni atau bertindak di luar lingkup pembelaan (misalnya suap, pemalsuan) tetap dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

Dampak Positif dan Urgensi Penerapan

Adopsi pasal imunitas ini dalam KUHAP baru memberikan dampak positif yang mendalam bagi keadilan. Hal itu memberikan kepastian hukum dan melindungi advokat dari upaya kriminalisasi oleh pihak-pihak yang tidak puas dengan proses pembelaan atau hasil persidangan. Keberadaan jaminan tersebut memungkinkan advokat untuk mandiri dan berani dalam mengupayakan pembelaan secara maksimal, termasuk dalam mengungkap fakta yang memberatkan aparat penegak hukum lainnya atau pihak berkuasa.

Sebagai contoh, seorang advokat yang berargumen keras di pengadilan dengan menyebutkan dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik dalam rangka membela kliennya, tidak bisa serta-merta dituntut atas pencemaran nama baik. Selama tindakan tersebut dilakukan dengan iktikad baik dan relevan dengan kepentingan pembelaan klien, ia terlindungi. Penguatan jaminan tersebut esensial demi terwujudnya due process of law dan kesetaraan senjata (equality of arms) antara penuntut dan pembela.

Perbandingan dengan Sistem Hukum Internasional

Konsep imunitas advokat menjadi perdebatan yang menarik di dunia internasional, terutama antara sistem Civil Law dan Common Law.

Di negara-negara yang menganut sistem Common Law, seperti Inggris dan Australia, imunitas advokat terhadap gugatan malpraktik (kelalaian profesional oleh klien) telah dihapus melalui putusan pengadilan tinggi (seperti House of Lords di Inggris). Penghapusan bertujuan meningkatkan akuntabilitas profesional advokat terhadap kliennya, sebanding dengan profesi lain.

Sebaliknya, imunitas yang dianut dan diperkuat di Indonesia (dan banyak negara Civil Law) berfokus pada perlindungan advokat dari tuntutan pidana atau perdata oleh pihak lawan atau pihak ketiga. Perlindungan itu dimaksudkan untuk menjamin independensi advokat dalam membela hak asasi kliennya tanpa intervensi dan tekanan. Dengan demikian, ketentuan dalam RUU KUHAP selaras dengan kebutuhan sistem peradilan yang menjunjung tinggi kebebasan profesional dalam rangka memberikan bantuan hukum yang efektif.

Pencantuman eksplisit Hak Imunitas Advokat dalam RUU KUHAP merupakan langkah maju yang mengukuhkan posisi advokat sebagai pilar penting penegakan hukum. Jaminan tersebut bukan merupakan hak istimewa, melainkan perlindungan fungsional yang diberikan negara agar advokat dapat melaksanakan tugas mulia (officium nobile) membela kepentingan hukum masyarakat secara profesional dan tanpa rasa takut. Keberlakuan KUHAP baru pada tahun 2026 diharapkan membawa sistem peradilan pidana Indonesia menjadi lebih berkeadilan dan menjamin hak-hak konstitusional setiap warga negara.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *