Asas Hukum Tentang Melindungi Diri dari Hukum yang Berlaku Surut

Foto: Ilustrasi Asas Tidak Berlaku Surut

Tidak ada kejahatan tanpa undang-undang yang mendahuluinya, dan tidak ada hukuman tanpa undang-undang yang mengatur sebelumnya.Prinsip klasik Nullum Delictum, dikutip dari Anselm Feuerbach

Asas non-retroaktif merupakan salah satu pilar utama dalam hukum pidana modern yang menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi setiap warga negara. Dalam bahasa Latin, asas tersebut dikenal dengan ungkapan nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali, yang secara sederhana berarti, “tidak ada perbuatan pidana dan tidak ada hukuman tanpa adanya undang-undang yang mendahuluinya.” Asas tersebut adalah benteng yang menjaga individu dari penerapan hukum yang berlaku surut, memastikan bahwa seseorang hanya dapat dihukum atas suatu perbuatan jika perbuatan tersebut sudah secara sah dilarang oleh undang-undang pada saat perbuatan itu dilakukan.

Penerapan asas tersebut sangat krusial dalam sistem negara hukum. Tujuan utamanya adalah menciptakan prediktabilitas dalam hukum. Masyarakat wajib mengetahui dengan jelas tindakan apa saja yang dianggap melanggar hukum, sebelum mereka bertindak. Tanpa adanya larangan ini, pemerintah atau otoritas penegak hukum dapat sewenang-wenang menciptakan undang-undang baru dan menggunakannya untuk menghukum tindakan yang di masa lalu adalah legal. Perlindungan tersebut menjaga integritas proses peradilan dan mencegah lahirnya tirani hukum. Hukum yang baik harus mengikat untuk masa depan, bukan masa lalu.

Dalam konteks hukum Indonesia, prinsip non-retroaktif diabadikan secara konstitusional, menunjukkan betapa fundamentalnya asas tersebut. Walaupun demikian, terdapat satu pengecualian signifikan yang diizinkan, yaitu apabila undang-undang yang baru memiliki ketentuan yang lebih meringankan bagi terdakwa. Jika hukum baru tersebut memberikan sanksi yang lebih ringan atau menghapus pidana sama sekali, maka demi kemanusiaan dan keadilan, undang-undang yang baru boleh diberlakukan. Penerapan pengecualian tersebut menunjukkan bahwa tujuan hukum pidana bukan semata-mata menghukum, tetapi juga menyesuaikan diri dengan nilai-nilai keadilan yang terus berkembang.

Adanya prinsip tersebut memberikan konsekuensi praktis yang besar, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan perubahan cepat dalam norma sosial atau teknologi. Penegak hukum harus berhati-hati dalam menafsirkan dan menerapkan undang-undang, memastikan bahwa tidak ada penafsiran yang dipaksakan untuk mencakup perbuatan yang belum secara eksplisit diatur pada waktu kejadian. Kepastian hukum menuntut agar setiap orang diperlakukan sama di hadapan aturan yang telah ditetapkan, tanpa ketakutan bahwa undang-undang hari esok akan menghukum perbuatan yang dilakukan hari ini.

Prinsip nullum delictum ini merupakan manifestasi nyata dari perlindungan hak asasi manusia dalam ranah hukum pidana. Asas ini tidak hanya melindungi warga negara dari kesewenang-wenangan negara, tetapi juga menegaskan bahwa kekuatan hukum bersumber pada legitimasi dan waktu pemberlakuan yang jelas. Pada akhirnya, asas non-retroaktif adalah jaminan bahwa keadilan ditegakkan berdasarkan aturan yang telah disepakati dan diketahui bersama, bukan berdasarkan kepentingan yang berubah-ubah setelah suatu peristiwa terjadi.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *