Hari Hak Asasi Manusia: Kekerasan Seksual Sebagai Pelanggaran HAM Yang Sistematis

Oleh: Dinda Nabila Ramadhanty Lazuardi, S.H.
Foto: Ilustrasi Hari Ham dan Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual bukan sekadar delik pidana yang terisolasi; kekerasan seksual adalah puncak gunung es dari diskriminasi struktural, sebuah pengingkaran sistematis terhadap hak asasi perempuan untuk hidup aman dan bermartabat. Mengabaikannya berarti merobek janji universal 10 Desember.

Setiap tanggal 10 Desember, dunia memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia, sebuah pengingat universal akan martabat, kesetaraan, dan hak-hak yang melekat pada setiap individu. Di Indonesia, perayaan ini harus menjadi momentum refleksi mendalam, terutama terkait isu yang masih membayangi separuh populasi, yakni kekerasan seksual terhadap perempuan. Kekerasan seksual bukan sekadar kejahatan pidana biasa; kekerasan seksual merupakan bentuk pelanggaran HAM yang paling brutal, sistematis, dan mengakar, yang merenggut hak dasar korban atas keamanan, martabat, dan kesehatan.

Kekerasan Seksual Adalah Pelanggaran HAM Berat

Prinsip dasar HAM menuntut setiap orang bebas dari penyiksaan, perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat. Kekerasan seksual, dalam segala bentuknya—mulai dari pelecehan verbal hingga pemerkosaan—secara langsung melanggar hak-hak fundamental tersebut. Tindakan kekerasan seksual merusak integritas fisik dan psikologis korban, menyebabkan trauma jangka panjang, dan membatasi hak perempuan untuk berpartisipasi penuh dalam kehidupan publik dan privat tanpa rasa takut. Keterkaitannya dengan diskriminasi gender menjadikan tindakan tersebut sebagai pelanggaran yang didorong oleh ketidaksetaraan struktural.

Landasan Hukum dan Kewajiban Negara

Secara hukum, Indonesia telah menunjukkan komitmen progresif dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Regulasi tersebut merupakan tonggak penting karena mengenali sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual dan mengedepankan hak korban, termasuk hak atas restitusi, rehabilitasi, dan penanganan terpadu.

UU TPKS secara eksplisit melihat kekerasan seksual bukan hanya sebagai delik biasa, tetapi sebagai pelanggaran serius terhadap martabat manusia yang memerlukan pendekatan keadilan restoratif dan rehabilitatif. Pengesahan UU TPKS memperkuat komitmen Indonesia terhadap instrumen HAM internasional, terutama Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), yang telah diratifikasi melalui UU No. 7 Tahun 1984.

Konsep Hukum Due Diligence dan Data Kekerasan
Dinda Nabila Ramadhanty Lazuardi, S.H.

Analisis hukum kontemporer mengenai kekerasan berbasis gender berpusat pada konsep Prinsip Due Diligence (Kewajiban Uji Tuntas Negara). Berdasarkan Prinsip tersebut, negara memiliki kewajiban HAM yang bersifat tiga lapis: mencegah kekerasan, menyelidiki dan menuntut pelaku, serta memberikan kompensasi dan pemulihan kepada korban (Council of Europe: 2017). Kewajiban tersebut mengharuskan negara tidak hanya merespons setelah kejadian, tetapi juga secara proaktif mengatasi akar penyebab kekerasan. Kegagalan negara dalam melaksanakan salah satu dari tiga kewajiban tersebut dianggap sebagai pelanggaran HAM.

Fakta di lapangan menunjukkan imperatif untuk bertindak. Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan (2024), kasus kekerasan terhadap perempuan cenderung meningkat dari tahun ke tahun, dengan total kasus yang dilaporkan rata-rata mencapai lebih dari 300.000 kasus per tahun. Kekerasan seksual mendominasi lebih dari 35% dari total kasus di ranah publik/komunitas. Angka yang dilaporkan tersebut menunjukkan adanya keberanian korban untuk melapor pasca-pengesahan UU TPKS, sekaligus menjadi indikasi besarnya gunung es kasus yang masih tersembunyi. Kekerasan seksual online, termasuk penyebaran konten intim non-konsensual, juga meningkat pesat menjadi ribuan kasus per tahun, menuntut respons hukum yang lebih cepat.

Keadilan Gender dan Perbandingan Internasional

Analisis hukum menuntut sistem peradilan tidak hanya memberikan keadilan formal, tetapi juga Keadilan Gender (Gender Justice). Hal tersebut berarti mengakui dan memperbaiki ketidaksetaraan struktural yang membuat perempuan rentan. Secara internasional, Indonesia dapat belajar dari yurisdiksi yang telah lama mengintegrasikan perspektif gender dalam proses hukum. Sebagai contoh, di Spanyol dan beberapa negara Eropa, kegagalan lembaga negara merespons laporan kekerasan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Due Diligence dan memberikan dasar hukum bagi korban untuk menuntut negara yang lalai.

Model pengadilan khusus berbasis gender, seperti yang diterapkan di beberapa negara Amerika Latin, menekankan bahwa penegakan HAM menuntut agar sistem peradilan tidak menimbulkan trauma tambahan bagi korban (prinsip non-revictimization), dan memastikan pelaku dihadapkan pada konsekuensi hukum yang tegas.

Prinsip Due Diligence menuntut negara lebih dari sekadar mengutuk; negara wajib mencegah, menuntut, dan yang terpenting, memulihkan. Keadilan sejati bagi korban kekerasan seksual tercapai bukan hanya ketika pelaku dihukum, tetapi ketika sistem hukum menjamin hak perempuan untuk bangkit dan berpartisipasi penuh tanpa trauma atau stigma.

Peringatan Hari HAM Sedunia harus menjadi seruan untuk mempercepat pembentukan unit layanan terpadu dan implementasi aturan turunan UU TPKS. Membiarkan kekerasan seksual tanpa penghukuman yang adil adalah bentuk impunitas yang melanggengkan pelanggaran HAM dan melanggar kewajiban Due Diligence negara. Dengan mengakui kekerasan seksual sebagai pelanggaran HAM yang serius, seluruh sistem hukum dan sosial harus digerakkan untuk memastikan bahwa setiap perempuan di Indonesia dapat hidup dalam keamanan, martabat, dan kesetaraan penuh, sesuai dengan janji universal hak asasi manusia.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *