Oleh: Girindra Sandino

Korupsi tidak lagi sekadar mencuri uang negara; ia telah berevolusi menjadi kejahatan struktural yang mencuri masa depan, merusak ekosistem vital, dan pada akhirnya, merenggut hak-hak dasar kemanusiaan.–Girindra Sandino
Dalam rentang waktu yang berdekatan setiap bulan Desember, dunia memperingati dua momentum penting yakni Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) pada tanggal 9 dan Hari Hak Asasi Manusia (Hari HAM) pada tanggal 10 Desember. Di Indonesia, kedua isu tersebut bertemu dalam satu titik kritis yang mendesak untuk dibongkar, yaitu Bencana Ekologis.
Korupsi, khususnya yang bersarang di sektor lingkungan dan sumber daya alam, adalah akar penyebab bencana banjir dan longsor berulang di wilayah seperti Aceh dan Sumatera. Melalui mekanisme hukum, korupsi ekologis ini harus dipandang sebagai pelanggaran HAM yang masif dan sistematis.
Korupsi tidak lagi sekadar kejahatan pengalihan dana publik; korupsi telah berevolusi menjadi kejahatan struktural yang merusak ekosistem vital. Ketika suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang mewarnai penerbitan izin konsesi hutan, pertambangan, atau perkebunan, hasilnya adalah deforestasi tanpa batas dan degradasi lingkungan yang cepat. Degradasi tersebut kemudian termanifestasi sebagai bencana, merenggut nyawa, dan menghilangkan hak-hak dasar masyarakat.
Korupsi sebagai Pemicu Bencana dan Pelanggar HAM Ekosob
Secara hukum, korupsi ekologis adalah tindakan pidana yang berdampak langsung pada hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya (Ekosob). Dana suap yang diterima untuk memuluskan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) fiktif atau kegiatan pembalakan liar berarti bahwa uang yang seharusnya dialokasikan untuk pengawasan lingkungan atau mitigasi bencana telah dialihkan.
Keterkaitan tersebut diperkuat oleh Teori Kerugian Kemanusiaan (Human Harm Theory) dalam kajian hukum pidana (Cassese: 2011). Teori tersebut memandang korupsi sebagai kejahatan yang tidak hanya merusak institusi, tetapi juga menyebabkan kerugian non-materiil besar, bahkan penderitaan massal. Dalam kasus bencana, korupsi dalam sektor kehutanan dan tata ruang secara langsung melanggar Hak Atas Lingkungan Hidup yang Sehat (Pasal 28H UUD 1945), Hak untuk Hidup (Pasal 28I UUD 1945), dan Hak Atas Tempat Tinggal yang Layak.
Kegiatan korupsi dalam perizinan dan pengawasan merupakan kegagalan hukum dalam memastikan bahwa setiap pembangunan tunduk pada prinsip Keadilan Ekologis (Ecological Justice) (Bosselmann: 2017). Keadilan Ekologis menuntut bahwa generasi saat ini harus bertanggung jawab penuh untuk tidak merusak lingkungan yang menjadi hak generasi mendatang. Korupsi ekologis secara telanjang mengkhianati prinsip tersebut demi keuntungan ilegal jangka pendek.
Konsesi Cacat Hukum dan Kerugian Hak Warga di Aceh dan Sumatera
Kasus-kasus bencana banjir bandang dan longsor yang berulang di Aceh dan Sumatera memberikan bukti empiris mengenai tautan antara korupsi dan pelanggaran HAM.
Di Aceh, banjir bandang yang terjadi berulang kali di beberapa kabupaten menunjukkan adanya korelasi kuat dengan penyalahgunaan wewenang dan penerbitan izin pertambangan serta perkebunan yang cacat hukum.
Laporan lembaga lingkungan menyebutkan bahwa intensitas deforestasi ilegal, seringkali difasilitasi oleh oknum aparat atau pejabat daerah, telah merusak kawasan resapan air utama (WALHI: 2023). Ketika terjadi hujan lebat, hilangnya fungsi hutan sebagai penahan air menyebabkan bencana yang menewaskan warga dan merusak fasilitas publik. Kerugian nyawa dan rusaknya fasilitas publik, seperti sekolah dan rumah sakit, adalah pelanggaran HAM di bidang hak untuk hidup dan hak atas fasilitas publik.
Demikian pula di Sumatera, longsor di kawasan perbukitan kerap disebabkan oleh praktik penambangan atau pembukaan lahan monokultur di daerah yang seharusnya dilindungi. Praktik tersebut dilakukan meskipun regulasi seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) melarang aktivitas yang secara permanen merusak ekosistem.
Ketika suap memuluskan izin konsesi cacat hukum, air mata dan nyawa yang hilang akibat bencana adalah manifestasi nyata dari pelanggaran Hak Asasi Manusia. Bencana bukanlah musibah alam, melainkan sebuah tragedi hukum.- Girindra Sandino
Korupsi dalam tahap Amdal—misalnya, suap untuk meloloskan dokumen analisis yang tidak valid—secara yuridis merupakan tindak pidana korupsi yang memiliki dampak ekologis. Data menunjukkan adanya peningkatan kerugian ekologis di kawasan Sumatera yang berizin konsesi besar, yang menuntut penegakan hukum Tipikor yang terintegrasi dengan hukum lingkungan (Kementerian LHK: 2024).
Penguatan Penegakan Hukum Tipikor Berperspektif HAM
Dalam semangat Hakordia dan Hari HAM, penegakan hukum harus mengadopsi pendekatan holistik. Tindakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada pidana perusakan lingkungan, tetapi harus menjerat tindak pidana korupsinya (suap, gratifikasi, pemerasan) yang mendahului perusakan.
Perbandingan internasional menunjukkan tren serupa. Di Amerika Latin, pengadilan HAM mulai menerima kasus-kasus yang menuntut pertanggungjawaban negara atas korupsi yang menyebabkan kerugian lingkungan dan sosial. Tren tersebut sejalan dengan perkembangan yurisprudensi global yang melihat korupsi sebagai ancaman terhadap stabilitas dan Hak Asasi Manusia.

Untuk Indonesia, hal ini berarti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian harus berkolaborasi dengan ahli lingkungan dalam proses penyidikan, menghitung kerugian lingkungan sebagai bagian integral dari kerugian negara yang disebabkan oleh korupsi.
Selain pidana badan, sanksi bagi pelaku korupsi ekologis harus memaksimalkan pidana perdata mutlak (strict liability) berdasarkan UU PPLH dan menuntut ganti rugi yang setimpal. Sanksi pidana harus diarahkan pada pemulihan lingkungan sebagai bentuk restorative justice bagi korban HAM dan ekosistem. Perluasan penerapan sanksi administratif berupa pencabutan izin bagi korporasi yang terbukti menyuap untuk memuluskan operasinya juga krusial.
Untuk meningkatkan akuntabilitas, diperlukan penguatan mekanisme gugatan warga negara (citizen lawsuit) yang secara spesifik menuntut pertanggungjawaban negara atas kerugian HAM akibat korupsi. Jika gugatan tersebut berhasil, hal tersebut dapat memaksa pemerintah untuk mereformasi tata kelola dan sistem perizinan yang merupakan celah utama korupsi ekologis.
Peringatan Hari Antikorupsi dan Hari HAM harus menjadi seruan kolektif: Perlakukan korupsi ekologis sebagai pelanggaran HAM yang berat. Hanya dengan cara itu, kita bisa memastikan bahwa keadilan ekologis dan keadilan sosial benar-benar terwujud.– Girindra Sandino
Peringatan Hari HAM dan Hakordia harus menjadi seruan kolektif untuk menyatakan bahwa korupsi ekologis adalah musuh kemanusiaan. Bencana yang menimpa Aceh dan Sumatera bukan sekadar musibah alam, melainkan tragedi hukum yang berakar dari korupsi di tingkat pengambilan keputusan.
Penegak hukum harus secara konsisten menerapkan perspektif HAM dalam setiap penindakan Tipikor, tidak hanya berfokus pada penghitungan kerugian negara, tetapi juga pada penghitungan kerugian sosial dan kerugian HAM yang diderita masyarakat. Hanya dengan memperlakukan korupsi ekologis sebagai pelanggaran HAM yang berat, kita dapat memastikan bahwa keadilan ekologis dan keadilan sosial terwujud, menjadikan semangat Hakordia dan Hari HAM sebagai tonggak perubahan nyata.