Poligami di Persimpangan Keadilan: Menggugat Mitos Kebebasan dalam Ikatan Perkawinan

Oleh: Dinda Ramadhanty Lazuardi, S.H.
Dinda Nabila Ramadhanty Lazuardi, S.H.

Keadilan dalam perkawinan tidak bisa diukur hanya dari selembar kesepakatan di atas kertas, melainkan dari kedalaman rasa aman dan kesetaraan martabat yang dirasakan oleh perempuan di dalamnya.

 

Perdebatan mengenai poligami di Indonesia sering kali terjebak dalam ruang gelap antara pembenaran teologis yang parsial dan kebebasan personal laki-laki yang kebablasan. Meski demikian, jika kita membedah fenomena ini melalui lensa hukum kontemporer, tampak jelas bahwa poligami bukan lagi sekadar urusan privat di balik pintu kamar, melainkan urusan publik yang menyentuh urat nadi ketertiban hukum dan hak asasi manusia.

 

Di era modern, menolak poligami secara bijaksana adalah sebuah keharusan untuk menyelamatkan institusi keluarga dari degradasi martabat yang sering kali dibungkus dengan alasan moralitas yang semu. Penolakan ini bukan didasari oleh kebencian terhadap tradisi, melainkan oleh kesadaran bahwa keadilan substantif tidak mungkin dicapai jika salah satu pihak harus mengorbankan hak kemanusiaannya demi legitimasi status pihak lain.

 

Kalkulasi Rasional dan Penyelundupan Hukum melalui Kawin Siri

 

Persoalan ini bermula dari bagaimana para aktor hukum memandang aturan monogami dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Secara normatif, negara telah memancangkan asas monogami sebagai pilar utama, namun dalam realitas sosial, banyak individu yang menggunakan Teori Pilihan Rasional (Rational Choice Theory) untuk mengakali aturan tersebut.

 

Dalam kalkulasi untung-rugi yang dingin, laki-laki sering kali memilih “Kawin Siri” sebagai jalan pintas untuk berpoligami. Pilihan ini diambil bukan tanpa alasan; kawin siri adalah strategi “biaya rendah” untuk menghindari pengawasan ketat pengadilan agama, audit harta bersama, dan kewajiban memberi jaminan nafkah yang pasti.

 

Akan tetapi, pilihan rasional di sisi laki-laki ini justru menciptakan malapetaka yuridis di sisi perempuan. Dengan mengabaikan Asas Pencatatan Perkawinan, praktik poligami siri pada dasarnya adalah sebuah penyelundupan hukum yang sangat merugikan. Ketika sebuah perkawinan tidak tercatat, negara kehilangan kemampuannya untuk melindungi warganya.

 

Istri siri seketika kehilangan posisi hukumnya (legal standing) dalam struktur perdata; ia tidak memiliki hak waris, tidak memiliki klaim atas harta gono-gini, dan anak-anak yang dilahirkan pun terancam kehilangan hak-hak kependudukannya. Di sini, rasionalitas laki-laki bertabrakan keras dengan kepentingan publik dalam menjaga tertib administrasi negara yang seharusnya menjamin kepastian hukum bagi setiap anggota keluarga.

 

Ilusi Kesepakatan dalam Jerat Penyalahgunaan Keadaan

 

Ketidakadilan ini semakin tajam jika kita menggunakan kacamata Feminisme Hukum (Feminist Legal Theory). Kita harus berani mengajukan “pertanyaan perempuan” (asking the woman question): Benarkah prosedur hukum yang ada saat ini sudah adil bagi mereka secara psikologis dan ekonomi? Sering kali, izin poligami yang diperoleh suami di pengadilan—atau kesepakatan di bawah tangan dalam perkawinan siri—diklaim sebagai bentuk keikhlasan istri pertama. Padahal, jika kita menggali lebih dalam menggunakan doktrin Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden), “kesepakatan” tersebut kerap kali lahir dari keterdesakan yang ekstrem.

 

Istri yang berada dalam posisi rentan—baik karena ketiadaan kemandirian finansial maupun tekanan psikologis—sering kali merasa tidak punya pilihan selain menyetujui madu di dalam rumah tangganya. Dalam kondisi di mana seorang istri tidak memiliki penghasilan sendiri dan harus menghidupi anak-anak, ancaman perceraian menjadi senjata ampuh yang memaksa mereka memberikan tanda tangan persetujuan.

 

Hukum kontemporer harus melihat bahwa sebuah izin yang diberikan di bawah bayang-bayang ketakutan dan ketergantungan hidup adalah izin yang cacat secara materiil. Keadilan tidak mungkin lahir dari sebuah relasi kuasa yang timpang, di mana satu pihak memegang kendali penuh atas kelangsungan hidup pihak lainnya.

 

Rasionalitas Modern vs Reduksi Martabat Perempuan

 

Lebih jauh lagi, rasionalitas poligami di masa kini sering kali bertabrakan dengan nilai-nilai kemanusiaan universal yang lebih luas.

 

Penggunaan alasan fisik, seperti istri yang sedang sakit kronis atau tidak bisa memberi keturunan, untuk menjustifikasi poligami adalah bentuk diskriminasi gender yang sangat nyata. Mengacu pada perspektif kesetaraan gender kontemporer, di saat seorang istri berada dalam titik terlemahnya, itulah momentum di mana janji setia perkawinan seharusnya diuji secara totalitas, bukan justru dijadikan alasan hukum untuk mencari pengganti.

 

Mengizinkan poligami atas alasan-alasan fisik semata berarti mereduksi posisi perempuan hanya sebagai instrumen biologis dan mesin reproduksi. Cara pandang objektifikasi seperti ini telah lama ditinggalkan oleh peradaban hukum yang menghargai hak asasi manusia sebagai subjek hukum yang utuh. Poligami dalam konteks modern lebih sering menjadi bentuk “escapism” emosional bagi laki-laki daripada sebuah solusi sosial yang berkeadilan. Tanpa disadari, praktik ini menciptakan siklus kerentanan ekonomi baru, di mana sumber daya yang seharusnya difokuskan pada kualitas pendidikan anak di satu keluarga, harus terbagi dan melemah karena adanya keluarga-keluarga tambahan yang muncul tanpa perencanaan finansial yang matang.

 

Meneguhkan Monogami sebagai Benteng Kedaulatan Keluarga

 

Pada akhirnya, ketahanan keluarga yang sejati tidak mungkin dibangun di atas reruntuhan kebahagiaan seorang perempuan yang dipaksa “mengalah” demi norma sosial yang timpang. Menolak poligami secara bijaksana berarti mengembalikan fungsi hukum sebagai pelindung bagi mereka yang lemah dan penjamin martabat setiap individu sebagai mitra sejajar dalam kontrak sosial perkawinan. Keberanian negara untuk memperketat lubang-lubang penyelundupan hukum melalui kawin siri adalah langkah krusial untuk melindungi masa depan anak-anak dan stabilitas ekonomi mikro keluarga Indonesia.

 

Kesetiaan dalam monogami bukan sekadar soal moralitas individu atau ketaatan dogmatis, melainkan sebuah investasi sosial yang cerdas untuk menciptakan generasi yang tumbuh dalam lingkungan yang stabil, transparan, dan penuh kasih sayang yang tidak terbagi secara paksa. Hanya dengan keberanian untuk menegakkan etika di atas syahwat politik domestik, kita bisa membangun keluarga yang benar-benar menjadi unit terkecil kedaulatan bangsa yang bermartabat. Hukum harus hadir untuk memastikan bahwa cinta dan komitmen tidak bisa digadaikan hanya demi kalkulasi rasional yang egois.

 

Mencintai secara utuh adalah bentuk tertinggi dari keadilan. Sebaliknya, membagi cinta secara paksa adalah cara halus untuk menyakiti tanpa merasa berdosa.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *