Oleh: Alif Resnu Ahmad, S.H.

Kepailitan seharusnya menjadi jaring pengaman bagi kegagalan ekonomi, bukan pedang yang dihunus untuk memenangkan sengketa bisnis yang masih abu-abu.
Dalam lanskap hukum bisnis Indonesia, hukum kepailitan sejatinya didesain sebagai instrumen keadilan ekonomi yang menjadi mekanisme kolektif untuk menyelesaikan kegagalan pembayaran utang secara tertib, adil, dan proporsional.
Fenomena di lapangan saat ini justru menunjukkan pergeseran fungsi yang mengkhawatirkan di mana kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kian sering digunakan sebagai alat tekanan litigasi yang destruktif daripada sebagai upaya terakhir atau last resort.
Kondisi ini menggugah pertanyaan fundamental bagi kita para praktisi mengenai apakah hukum kepailitan kita masih menjaga martabat normatifnya atau telah berubah menjadi instrumen pemaksaan dalam sengketa komersial biasa.
Secara doktrinal, kepailitan bertujuan mengatur hak kreditor terhadap debitor yang tidak mampu membayar utang secara adil guna mencegah perebutan harta debitor secara liar (Sjahdeini: 2016). Kepailitan bukanlah instrumen penghukuman, melainkan sebuah sarana distribusi risiko atas kegagalan usaha yang idealnya hanya diterapkan terhadap debitor dalam kondisi tidak mampu membayar atau insolvent (Subhan: 2008).
Penggunaan kepailitan sebagai jalan pintas untuk memenangkan sengketa wanprestasi yang masih bersifat going concern merupakan sebuah penyimpangan filosofis yang serius bagi integritas hukum niaga (Simanjuntak: 2019).

Salah satu pintu masuk penyalahgunaan ini adalah penafsiran Pasal 8 ayat (4) UU No. 37 Tahun 2004 mengenai asas pembuktian sederhana yang dalam praktik sering kali didegradasi menjadi sekadar pemeriksaan administratif formalistik semata.
Kesederhanaan prosedural seharusnya tidak boleh mengorbankan keadilan substantif karena Pengadilan Niaga bukanlah forum untuk mengadili sengketa yang membutuhkan pemeriksaan mendalam mengenai sah atau tidaknya sebuah perjanjian (Fuady: 2014).
Meskipun Mahkamah Agung telah menegaskan bahwa utang yang memerlukan pembuktian mendalam tidak memenuhi syarat kepailitan, inkonsistensi di tingkat pertama tetap menjadi celah bagi pihak yang berniat menggunakan mekanisme ini sebagai alat intimidasi.
Persoalan serupa juga menimpa institusi PKPU yang dirancang sebagai mekanisme penyelamatan usaha atau business rescue (Sjahdeini: 2016). Sering kali PKPU justru digunakan sebagai strategi penundaan pembayaran tanpa rencana restrukturisasi yang realistis, yang pada akhirnya tidak hanya mencederai kepentingan kreditor tetapi juga merusak kredibilitas rezim kepailitan secara menyeluruh (Subhan: 2008).
Dampak dari vonis pailit tidak pernah sesederhana syarat administrasinya karena efeknya bersifat sistemik, mulai dari hilangnya kewenangan pengurusan direksi hingga potensi rontoknya reputasi bisnis serta pembukaan jalan bagi pertanggungjawaban pribadi pengurus melalui doktrin piercing the corporate veil (Fuady: 2012).
Mengingat besarnya konsekuensi hukum tersebut, menerapkan kepailitan berdasarkan standar pembuktian yang terlalu rendah menjadi tindakan yang tidak proporsional dan mencederai rasa keadilan para pelaku usaha. Hakim Pengadilan Niaga memegang kunci sebagai penjaga tujuan hukum dengan cara berani menolak permohonan yang bersifat abusif dan memaknai pembuktian sederhana sebagai pembuktian yang jelas serta tidak disengketakan (Simanjuntak: 2019).
Bagi kita para praktisi hukum, tantangan sejatinya adalah memastikan bahwa hukum kepailitan tetap berfungsi sebagai instrumen keadilan ekonomi, bukan sekadar alat intimidasi bisnis yang sah secara prosedural namun rapuh secara moral.