Oleh: Abrar Makmur Nasution, S.H.

Kepastian hukum tidak boleh kalah oleh ambiguitas zat. Ketika sebuah senyawa memiliki dua wajah—sebagai penunjang industri sekaligus ancaman kesehatan—maka regulasi harus hadir sebagai garis demarkasi yang tegas, bukan sekadar penonton pasif di tengah dinamika sosial.
Indonesia saat ini sedang menghadapi gelombang baru dalam dunia zat psikoaktif yang dikenal sebagai legal high. Fenomena ini merujuk pada peredaran zat yang secara teknis tidak dilarang oleh hukum, namun dikonsumsi secara luas untuk mendapatkan efek euforia yang menyerupai narkotika terlarang. Salah satu instrumen utama yang kini menjadi tren di kalangan anak muda dan dipromosikan secara terbuka oleh para influencer adalah Nitrous Oxide (N2O) atau yang lebih populer disebut sebagai “gas ketawa”.
Secara kimia, N2O adalah senyawa anorganik berbentuk gas tidak berwarna dengan rasa sedikit manis yang dalam konteks medis digunakan sebagai anestesi untuk relaksasi (Greenwood & Earnshaw: 1997). Namun, di balik kegunaan medis dan industrinya, gas ini menyimpan risiko fatal berupa hipoksia atau kekurangan oksigen yang dapat menyebabkan kematian seketika jika dihirup secara rekreasional tanpa pengawasan medis yang ketat.
Anomali Distribusi dan Eksploitasi Celah Hukum
Ironisnya, di tengah risiko yang begitu nyata, N2O justru beredar bebas di tempat-tempat hiburan malam dengan kedok sebagai bahan penunjang industri pangan untuk pembuatan whipping cream. Distribusi yang masif di lokasi yang sama sekali tidak relevan dengan industri kuliner ini menunjukkan adanya anomali yang sengaja diciptakan untuk mengeksploitasi kekosongan hukum di Indonesia.
Para pelaku usaha menggunakan label industri sebagai perisai untuk meraup keuntungan komersial dari penyalahgunaan fungsi zat tersebut. Keadaan ini menciptakan tantangan besar bagi aparat penegak hukum yang sering kali terbentur oleh dinding tebal aturan yang belum diperbarui.
Ketidaksinkronan antara bahaya faktual di lapangan dengan teks yuridis yang tersedia menyebabkan penegakan hukum terhadap peredaran gas ini menjadi sangat lemah dan tidak memiliki daya taring yang cukup untuk melindungi publik.
Benturan Asas Legalitas dan Dilema Penegakan Hukum
Masalah fundamental dalam menjerat penyalahgunaan N2O di Indonesia berakar pada penghormatan terhadap asas legalitas yang tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023). Asas ini menegaskan bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana yang sudah ada sebelumnya.
Karena N2O saat ini tidak tercantum dalam lampiran Undang-Undang Narkotika (UU No. 35 Tahun 2009) maupun peraturan menteri kesehatan terbaru (Permenkes No. 30 Tahun 2023), maka secara yuridis ia tetap dianggap sebagai barang legal.
Hukum pidana kita juga secara tegas melarang penggunaan analogi, sehingga aparat tidak dapat menyamakan gas ini dengan narkotika meskipun efek psikoaktifnya sangat mirip. Hal inilah yang menyebabkan penyalahgunaan N2O berada di zona abu-abu yang sangat menguntungkan bagi para pengedar namun sangat merugikan bagi integritas hukum nasional.
Yurisprudensi Britania: Menutup Celah dengan Ketegasan
Dalam menghadapi kebuntuan regulasi ini, Indonesia sepatutnya mengambil pelajaran berharga dari langkah progresif yang dilakukan oleh Britania Raya. Sejarah hukum di Inggris mencatat bahwa mereka tidak membiarkan celah regulasi ini berlarut-larut tanpa penanganan. Melalui reformasi pada Misuse of Drugs Act 1971 yang dilakukan pada November 2023, pemerintah Inggris secara resmi mengklasifikasikan N2O sebagai zat Golongan C.
Langkah ini secara otomatis mengkriminalisasi kepemilikan dan pengedaran N2O yang ditujukan untuk inhalasi rekreasional, namun tetap memberikan perlindungan bagi penggunaan sah di sektor medis dan kuliner (UK Parliament: 2023). Britania Raya telah menunjukkan bahwa sebuah negara berdaulat harus mampu bertindak responsif untuk menutup setiap celah di mana zat berbahaya menyelinap masuk dengan topeng legalitas, tanpa harus melumpuhkan fungsi industri yang sebenarnya.
Urgensi Reformasi Regulasi yang Responsif
Penerapan sistem yang serupa di Indonesia sangatlah mendesak mengingat Badan Narkotika Nasional (BNN) telah memberikan peringatan serius terhadap tren penyalahgunaan ini (Antara News: 2026). Mendorong kepastian hukum berarti pemerintah harus berani melakukan pembaruan regulasi yang bersifat responsif dan komprehensif, bukan sekadar reaktif.
Salah satu langkah strategis yang dapat ditempuh adalah dengan melakukan evaluasi berkala terhadap lampiran undang-undang narkotika atau membentuk kategori baru mengenai zat psikoaktif non-narkotika yang memiliki mekanisme pengendalian administratif yang ketat.
Selain itu, penguatan regulasi pada sektor kesehatan dan pangan harus mencakup pembatasan distribusi berbasis izin spesifik serta verifikasi usia pembeli untuk mencegah gas ini jatuh ke tangan generasi muda. Hukum tidak boleh hanya menjadi catatan prosedur yang mati, melainkan harus mampu melihat niat jahat di balik penyimpangan fungsi suatu produk demi menjaga martabat kemanusiaan.
Kesimpulan
Fenomena penyalahgunaan Nitrous Oxide di Indonesia adalah bukti nyata bahwa produk legal dapat bertransformasi menjadi ancaman nasional ketika regulasi administratif dan pidana tidak lagi mampu mengimbangi dinamika sosial. Ketertinggalan hukum dalam merespons munculnya zat-zat berbahaya hanya akan memberikan ruang bagi praktik-praktik yang merugikan kesehatan masyarakat.
Solusi atas masalah ini menuntut keberanian untuk melakukan reformasi hukum yang komprehensif, sebuah kombinasi antara ketegasan pidana dan ketatnya pengawasan administratif. Belajar dari pengalaman Britania Raya, Indonesia perlu segera bergerak menuju kepastian hukum yang melindungi warga negara di atas kepentingan komersial. Hanya dengan cara itulah, hukum kita tidak lagi akan “ditertawakan” oleh gas ketawa yang beredar bebas di sela-sela kekosongan aturan.