OLEH: RODOLI PATARULI SIJABAT, S.H.

Hukum tidak boleh menjadi instrumen penindas atas nama pemberantasan kejahatan. Perampasan aset tanpa putusan pidana adalah pedang bermata dua: ia bisa menjadi pembersih jelaga korupsi, namun jika tanpa kendali, ia akan menebas hak konstitusional atas kepemilikan warga negara.
Indonesia saat ini sedang berada dalam pusaran perdebatan mengenai urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Salah satu instrumen yang paling kontroversial di dalamnya adalah mekanisme Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture. Secara konseptual, mekanisme ini memungkinkan negara untuk menyita aset yang diduga berasal dari tindak pidana tanpa harus menunggu adanya putusan pidana yang menyatakan seseorang bersalah (in personam).
Fokus utamanya bergeser dari menghukum pelaku menjadi mengejar “benda” yang tidak sah (in rem). Kendati demikian, efektivitas yang dijanjikan oleh mekanisme ini membawa dilema etis dan hukum yang sangat mendalam, terutama terkait dengan perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum dalam sistem peradilan kita.
Benturan Asas Praduga Tak Bersalah dan Hak Milik
Masalah fundamental dalam penerapan perampasan aset tanpa putusan pidana berakar pada potensi pelanggaran terhadap asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Dalam hukum pidana konvensional yang dianut oleh Pasal 1 angka 1 KUHP Baru (UU No. 1: 2023), penindakan hukum haruslah didasarkan pada pembuktian kesalahan individu secara sah dan meyakinkan. Akan tetapi, melalui mekanisme NCB, beban pembuktian sering kali bergeser kepada pemilik aset untuk membuktikan bahwa kekayaannya diperoleh secara sah (reversed burden of proof).
Ekspektasi bahwa warga negara harus selalu siap membuktikan asal-usul setiap rupiah kekayaannya di hadapan negara adalah sebuah beban yang sangat berat dan berisiko memicu kesewenang-wenangan. Pengamat hukum sering kali mengingatkan bahwa hak atas milik pribadi adalah hak konstitusional yang dilindungi, dan perampasan tanpa adanya vonis bersalah bisa dianggap sebagai bentuk penghukuman sebelum pengadilan (Moeljatno: 2021). Hal inilah yang memicu kekhawatiran bahwa instrumen ini dapat disalahgunakan untuk kepentingan politik atau target operasi yang subjektif.

Ancaman terhadap Due Process of Law
Dalam perspektif hukum pidana materiil, setiap tindakan paksa oleh negara haruslah melewati jalur due process of law yang ketat. Mekanisme perampasan aset NCB sering kali dianggap sebagai jalan pintas (shortcut) yang mengabaikan proses pembuktian pidana yang komprehensif. Sayangnya, efisiensi dalam mengembalikan kerugian negara sering kali dijadikan pembenaran untuk mengesampingkan ketelitian yuridis. Menurut pakar hukum, proses hukum yang adil adalah benteng terakhir warga negara melawan kekuasaan (Sudikno Mertokusumo: 2007).
Apabila mekanisme perampasan aset dilakukan secara perdata namun berdampak pada kehilangan harta benda yang masif, maka terjadi pengaburan batas antara hukum publik dan hukum privat. Ketidakjelasan ini bisa berdampak pada minimnya perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik, yang asetnya mungkin terhubung secara tidak langsung dengan pelaku kejahatan. Tanpa adanya putusan pidana yang inkrah, perampasan aset berisiko menjadi tindakan perampasan oleh negara yang tidak memiliki legitimasi moral yang kuat (Andi Hamzah: 2015).
Kebutuhan akan Parameter yang Terukur dan Adil
Menghadapi tantangan korupsi yang kian sistemik, instrumen progresif memang dibutuhkan, namun tidak boleh dilakukan dengan menabrak prinsip-prinsip dasar keadilan. Penegakan hukum yang hanya berorientasi pada hasil tanpa memedulikan proses akan melahirkan ketidakadilan baru. Jaksa dan penegak hukum seharusnya tidak hanya melihat mekanisme ini sebagai alat untuk mempercepat pengembalian aset, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek perlindungan terhadap hak-hak individu sesuai dengan napas keadilan yang bermartabat (Prasetyo: 2022).
Akan tetapi, jika mekanisme ini dipaksakan tanpa adanya pengawasan yudisial yang luar biasa ketat, maka kita sedang membuka pintu bagi munculnya otoritarianisme hukum. Kepastian hukum menuntut agar setiap penyitaan didasarkan pada bukti awal yang sangat kuat, bukan sekadar kecurigaan administratif yang bersifat spekulatif. Integritas sistem peradilan dipertaruhkan ketika negara diberikan kekuasaan untuk memiskinkan warganya tanpa melalui proses pembuktian kesalahan di muka sidang pidana yang transparan.
Urgensi Penyeimbang Hukum
Fenomena dorongan terhadap perampasan aset tanpa putusan pidana di Indonesia adalah ujian bagi kematangan demokrasi hukum kita. Kita tidak boleh terjebak dalam dikotomi sempit antara mendukung pemberantasan korupsi atau mendukung hak asasi manusia; keduanya harus berjalan beriringan. Solusi atas dilema ini menuntut adanya regulasi yang tidak hanya memberikan wewenang besar bagi negara, tetapi juga memberikan hak jawab dan perlindungan yang sepadan bagi warga negara.
Hukum harus mampu berdiri tegak sebagai penengah yang adil, memastikan bahwa harta hasil kejahatan memang harus dirampas, namun harta yang diperoleh dengan keringat yang sah tidak boleh sedikit pun tersentuh oleh arogansi kekuasaan. Belajar dari praktik internasional, keberhasilan perampasan aset tidak diukur dari seberapa banyak aset yang disita, melainkan dari seberapa adil proses tersebut dilakukan tanpa mencederai martabat hukum itu sendiri. Hanya dengan kepastian hukum yang substantif, instrumen perampasan aset ini bisa menjadi berkah bagi pembersihan negara, dan bukan kutukan bagi perlindungan hak-hak warga negara.
https://www.youtube.com/watch?v=K2cLpj5INxg