Manifesto Anti-Perang: Dari Nostalgia Generasi Bunga Hingga Nihilisme Hukum Global dalam Pusaran Konflik Iran-Israel-Amerika

Foto: Ilustrasi Nihilisme Hukum Internasional

Hukum internasional merupakan janji peradaban untuk tidak kembali pada hukum rimba. Saat kedaulatan dilecehkan demi kepentingan sepihak, martabat keadilan dunia berada di ambang keruntuhan.

Tatanan global saat ini sedang berada dalam fase yang sangat mencemaskan. Aturan-aturan dunia, traktat, hingga Piagam PBB tidak lagi berfungsi sebagai norma yang mengikat secara sakral bagi seluruh bangsa. Situasi ini mencerminkan apa yang disebut sebagai nihilisme hukum—sebuah kondisi di mana kekuatan militer menjadi penentu utama kebenaran, menggeser supremasi aturan yang telah dibangun pasca-Perang Dunia II. Di tengah dentuman artileri di langit Timur Tengah, kita seolah dipaksa memanggil kembali memori kolektif tentang perlawanan moral: gerakan anti-perang yang pernah mengguncang dunia di era 1960-an.

 

Foto: Ilustrasi Pemboman Kota
Melawan Mesin Perang dengan Moralitas

 

Lebih dari setengah abad yang lalu, dunia menyaksikan lahirnya Flower Generation atau Generasi Bunga. Di tengah eskalasi Perang Vietnam, jutaan anak muda turun ke jalan dengan simbol bunga sebagai antitesis dari laras senapan. Gerakan ini bukan sekadar tren subkultur, melainkan sebuah gugatan eksistensial terhadap kebijakan negara yang mengorbankan nyawa manusia demi ambisi geopolitik. Pada masa itu, slogan “Make Love, Not War” menjadi perisai moral melawan mekanisasi pembunuhan massal.

 

Secara hukum, gerakan tersebut mendorong penguatan norma-norma perlindungan sipil yang kemudian dikodifikasikan dalam Protokol Tambahan 1977 pada Konvensi Jenewa. Mereka menuntut akuntabilitas negara atas penggunaan senjata yang merusak lingkungan dan kesehatan manusia secara permanen. Semangat inilah yang seharusnya kita panggil kembali saat ini, ketika hukum internasional tidak lagi dipandang sebagai panglima, melainkan sebagai hiasan retorika dalam konflik antara Iran, Israel, dan Amerika Serikat.

 

Nihilisme Hukum: Saat Bunga Layu di Bawah Rudal Presisi

 

Berbeda dengan era 1960-an di mana garis depan peperangan masih terlihat nyata, perang modern antara Iran-Israel-Amerika dicirikan oleh dehumanisasi melalui teknologi. Penggunaan pesawat tanpa awak (drones) dan rudal jarak jauh menciptakan jarak psikologis yang membuat kematian sipil sering kali hanya dianggap sebagai “kerusakan kolateral”. Inilah puncak dari nihilisme hukum: ketika nyawa manusia diubah menjadi data statistik yang diabaikan demi “Kebutuhan Militer” (Military Necessity).

 

Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB yang melarang penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan negara lain kini sering kali dikangkangi dengan dalih pembelaan diri preventif yang subjektif. (Shaw: 2017) menjelaskan bahwa kedaulatan adalah batas suci yang melindungi masyarakat dari anarki global. Namun, saat fasilitas pendidikan atau pemukiman sipil di wilayah konflik menjadi sasaran agresi, kita melihat bahwa “perisai” hukum internasional telah retak. Nihilisme ini terjadi ketika negara-negara besar merasa memiliki imunitas hukum karena kekuatan veto mereka di Dewan Keamanan PBB.

 

Standar Ganda dan Gugatan Kemanusiaan Kontemporer

 

Ketimpangan hukum ini memicu bangkitnya kembali gerakan anti-perang kontemporer yang lebih radikal dalam menuntut keadilan. Jika Generasi Bunga melawan wajib militer, gerakan saat ini melawan “premanisme internasional” dan standar ganda HAM. Publik menyaksikan betapa hak asasi manusia sering kali didegradasi menjadi alat penekan politik. Pelanggaran hak hidup anak, yang dijamin oleh Konvensi Hak Anak (CRC) 1989, dijunjung tinggi sebagai alasan intervensi saat dilakukan oleh pihak lawan, tetapi dianggap sebagai “konsekuensi perang” yang dapat dimaklumi saat dilakukan oleh kekuatan dominan.

 

(Brownlie: 2008) menegaskan bahwa kedaulatan merupakan benteng terakhir peradaban. Tanpa adanya due process of law yang sah melalui pengadilan internasional seperti ICC atau ICJ, tindakan agresi ekstrateritorial murni merupakan pengabaian terhadap hak hidup dan martabat manusia yang diatur dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Gerakan anti-perang masa kini adalah kelanjutan dari semangat 1960-an, namun dengan tuntutan yang lebih tajam: kembalikan supremasi hukum di atas syahwat geopolitik.

 

Runtuhnya Akuntabilitas: Ujian bagi Institusi Global

 

Kelemahan terbesar dalam struktur hukum internasional saat ini terletak pada lumpuhnya mekanisme sanksi yang adil. Institusi global sering kali tidak berdaya akibat penggunaan hak veto yang subjektif oleh negara-negara anggota tetap. Keadaan tersebut menciptakan preseden berbahaya bahwa pelanggaran terhadap kedaulatan bangsa dan hak anak adalah tindakan tanpa risiko bagi aktor-aktor kuat.

 

Kaligis & Associates memandang bahwa pola-pola serangan yang terus dibiarkan tanpa adanya konsekuensi hukum tegas akan membuat hukum internasional kehilangan relevansinya bagi masyarakat dunia secara permanen. Jika hukum hanya berlaku bagi mereka yang lemah, maka ia bukan lagi hukum, melainkan alat penindasan yang legal. Peradaban yang maju seharusnya dicirikan oleh kepatuhan total terhadap prosedur hukum formal, bukan pada efektivitas kekerasan bersenjata yang menghalalkan segala cara demi mencapai tujuan politik jangka pendek.

 

Foto: ilustrasi generasi flower
Menanam Kembali Bunga di Ladang Hukum

 

Pemulihan dari kondisi nihilisme ini menuntut keberanian kolektif untuk kembali pada prinsip dasar bahwa hukum harus berdiri di atas kepentingan politik. Segala bentuk tindakan ilegal ekstrateritorial, mulai dari ancaman terhadap pemimpin negara hingga agresi militer yang mengabaikan kedaulatan bangsa-bangsa, harus ditolak secara tegas tanpa pengecualian. Semangat anti-perang Generasi Bunga harus ditransformasikan menjadi gerakan supremasi hukum internasional yang nyata dan konsisten.

 

Hanya dengan keadilan tanpa tebang pilih, dunia tetap dapat menjadi tempat yang beradab bagi generasi masa depan. Perlindungan terhadap hak anak dan kedaulatan bangsa harus menjadi prioritas utama yang melampaui segala bentuk aliansi militer sementara. Kita harus memastikan bahwa di masa depan, bukan kekuatan militer yang menentukan kebenaran, melainkan kebenaran hukum yang membatasi dan mengendalikan kekuatan militer.

Perdamaian dunia tidak lahir dari moncong senjata atau ego geopolitik yang melampaui batas negara. Keamanan abadi hanya dapat dicapai saat hukum internasional kembali menjadi panglima yang menegakkan kedaulatan bangsa-bangsa serta melindungi hak anak-anak tanpa tebang pilih.

Penulis: Girindra Sandino

Daftar Referensi:

  • Brownlie, I. (2008). Principles of Public International Law. Oxford University Press.
  • Shaw, M. N. (2017). International Law. Cambridge University Press.
  • Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) 1989.
  • Konvensi Jenewa IV 1949 mengenai Perlindungan Penduduk Sipil di Waktu Perang.
  • Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN Charter).
  • Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *