Kerawanan Sosial Di Balik Putusan MK No. 135

KERAWANAN SOSIAL DI BALIK PUTUSAN MK NO. 135

Ilustrasi Kerawanan Sosial Putusan MK 135

Oleh: Girindra Sandino

 

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 adalah sebuah ketetapan monumental, yang pada permukaannya, tampak dirancang untuk mengurai keruwetan sistem pemilu Indonesia.  

Akan tetapi, di balik niat progresif putusan itu, tersembunyi sebuah bom waktu yang menyimpan potensi ledakan gejolak sosial. Persoalan utamanya ialah implikasi konstitusional yang mendalam. 

Konstitusi kita, pada Pasal 22E, secara tegas mengamanatkan pemilihan anggota DPRD dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Putusan MK, dengan menetapkan Pemilu Daerah baru akan digelar pada 2031, menciptakan sebuah jeda waktu tujuh tahun dari Pemilu 2024. 

Konsekuensi logisnya, masa jabatan anggota DPRD terpilih pada 2024 akan berakhir pada 2029, menimbulkan kekosongan politik yang harus diisi selama lebih kurang dua hingga dua setengah tahun hingga Pemilu 2031. 

MK, dengan putusannya yang final dan mengikat, telah mengalihkan beban ini sepenuhnya ke pundak DPR, memaksanya untuk menciptakan sebuah “norma transisi” guna mengisi kekosongan jabatan itu. 

Dilema tersebut mencapai puncaknya manakala MK menolak pengujian ulang Putusan 135 dalam Perkara Nomor 124/PUU-XXIII/2025. Penolakan itu secara efektif menutup jalan yudisial untuk menyelesaikan kontradiksi yang diciptakan oleh MK sendiri, dan menempatkan DPR di persimpangan yang mengharuskannya memilih antara mematuhi putusan MK atau menanggung risiko kemarahan publik.

Demo Agustus Pemicu Gejolak Sosial

Analisa potensi konflik putusan MK tidak bisa berdiri sendiri, melainkan harus dilihat dalam konteks sosial yang mendahuluinya. Indonesia pada akhir Agustus 2025 diguncang oleh gelombang demonstrasi dan kerusuhan besar di berbagai daerah. 

Aksi massa yang semula dipicu kekecewaan publik atas besaran tunjangan anggota DPR, berubah menjadi amuk massa tatkala seorang pengemudi ojek online meninggal terlindas kendaraan taktis aparat.

Aspek paling mencolok dari gejolak ini ialah penargetan spesifik terhadap institusi legislatif, baik di tingkat pusat maupun daerah. Massa tidak sekadar berunjuk rasa di Jakarta, melainkan juga mengarahkan kemarahan ke gedung-gedung DPRD di berbagai kota. 

Sejumlah gedung DPRD di Makassar, Kabupaten Cirebon, Solo, Kediri, dan Nusa Tenggara Barat hangus dibakar, bahkan fasilitas di dalamnya dijarah. Insiden di Makassar bahkan menelan korban jiwa, termasuk seorang staf humas DPRD. 

Peristiwa itu merupakan penanda penting bahwa institusi legislatif telah kehilangan legitimasi dan dianggap sebagai simbol ketidakadilan yang pantas diserang. Aksi massa yang menargetkan gedung-gedung DPRD secara langsung menunjukkan adanya akumulasi ketidakpuasan yang telah melampaui batas toleransi.

Sikap politik apa pun yang memperpanjang keberadaan anggota dewan tanpa mandat baru dari rakyat akan dianggap sebagai sebuah provokasi langsung. Tindakan itu niscaya memperkuat citra negatif bahwa wakil rakyat hanya mementingkan diri sendiri dan berupaya melanggengkan kekuasaan tanpa legitimasi yang baru. 

Mengingat tidak adanya saluran formal lain, seluruh tekanan yang terakumulasi akan mencari jalan ekspresi di luar mekanisme formal. Apabila kemarahan publik itu bertemu dengan isu sederhana dan provokatif, potensi terjadinya amuk massa tidak bisa diabaikan.

Perspektif Teoritis

Upaya DPR untuk menciptakan norma transisi, khususnya yang mengarah pada perpanjangan masa jabatan DPRD, adalah sebuah manuver politik yang paling berisiko. Potensi konflik itu tidak bisa dipandang remeh.

Dampak dari Putusan MK Nomor 135 dapat dipahami melalui gagasan rekayasa konstitusi (constitutional engineering). MK, sebagai lembaga yudikatif, mengambil peran sebagai positive legislature. Melalui putusannya, MK tidak semata membatalkan suatu norma, tetapi turut menciptakan norma baru guna mengisi kekosongan hukum.

Tetapi, rekayasa konstitusi yang dijalankan MK dalam kasus ini telah menciptakan dilema konstitusional yang unik. Pasalnya, putusan tersebut secara inheren bertentangan dengan prinsip periodisitas lima tahunan yang diatur dalam UUD 1945. 

Perpanjangan jabatan, meskipun secara hukum dianggap sah sebagai implementasi putusan MK, akan dipandang oleh publik sebagai tindakan yang tidak adil. Hal itu dapat menimbulkan ketidakpastian hukum serta rasa ketidakadilan di tengah masyarakat, yang lantas berpotensi memicu gejolak sosial.

Di sisi lain, teori political unrest yang dikemukakan oleh Ponticelli dan Voth (2020) menyatakan bahwa kerusuhan politik adalah reaksi emosional yang rasional terhadap “perlakuan tidak adil” dari pemerintah. Masyarakat memiliki pandangan yang terstruktur tentang apa yang disebut “policy entitlements,” yakni kebijakan yang secara adil seharusnya mereka terima dari pemerintah. 

Prinsip pemilu lima tahunan adalah sebuah policy entitlement yang tertanam kuat dalam kesadaran publik dan konstitusi Indonesia. Perpanjangan masa jabatan DPRD secara langsung melanggar prinsip itu. Terlepas dari argumen teknis hukum yang valid, tindakan itu akan memicu rasa ketidakadilan yang mendalam. Kemarahan yang timbul bukan hanya berasal dari persepsi ekonomi, melainkan juga dari pelanggaran norma politik yang fundamental dan harapan yang telah dilanggar.

Di sisi lain teori collective action yang diusung oleh Mancur Olson (1965), menjelaskan bahwa aksi kolektif sering kali sulit diwujudkan dalam kelompok besar karena adanya “masalah free-rider,” di mana individu cenderung tidak berpartisipasi sebab merasa kontribusinya tidak signifikan. 

Sungguhpun begitu, aksi kolektif dapat terjadi manakala ada isu yang begitu menyatukan dan sederhana, yang memotivasi individu untuk berpartisipasi aktif. Perpanjangan masa jabatan DPRD adalah isu yang ideal untuk mengatasi masalah free-rider itu. 

Pelanggaran terhadap prinsip periodisitas yang jelas akan menjadi katalisator yang mengubah ketidakpuasan individual yang pasif menjadi aksi kolektif yang aktif dan masif. Hal itu dapat menjelaskan mengapa gejolak sosial yang awalnya sporadis bisa meluas menjadi amuk massa berskala nasional, karena isu itu menyatukan emosi kemarahan, ketidakadilan struktural, dan motivasi partisipasi.

Putusan MK Nomor 135, yang dimaksudkan sebagai solusi bagi perbaikan tata kelola pemilu, pada gilirannya menciptakan sebuah dilema konstitusional yang menempatkan DPR dalam posisi yang sangat rawan. Upaya DPR memperpanjang masa jabatan DPRD sebagai konsekuensi logis dari putusan itu akan dianggap sebagai pelanggaran terhadap norma keadilan dan prinsip demokrasi. 

Mengingat gejolak sosial yang telah menargetkan institusi legislatif pada akhir Agustus, langkah itu berpotensi menjadi “bom waktu” yang akan meledakkan amarah publik.

Tanpa tindakan mitigasi yang cerdas, perpanjangan jabatan itu akan menjadi provokasi yang dapat menyulut kembali amuk massa, menempatkan demokrasi Indonesia di persimpangan antara stabilitas dan kehancuran. 

Untuk mencegah krisis serupa di masa depan, diperlukan reformasi fundamental yang mencakup perbaikan tata kelola pemilu dan tidak kalah penting adalah memastikan revisi undang-undang pemilu melibatkan partisipasi publik dan kelompok terpinggirkan untuk membangun kepercayaan dan legitimasi.

Pada akhirnya, putusan MK telah memberikan kesempatan yang unik dan berbahaya. Jika dimanfaatkan dengan bijak, putusan itu dapat mendorong reformasi politik yang lebih dalam. Tetapi jika digunakan untuk melanggengkan kekuasaan, putusan itu akan menjadi pemicu kehancuran yang tak terhindarkan.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *