
Pacta Sunt Servanda adalah asas utama dalam hukum perikatan yang memiliki arti “janji harus ditepati.” Asas tersebut merupakan sendi utama yang menopang seluruh konstruksi hukum perjanjian, baik di Indonesia maupun di berbagai belahan dunia. Tanpa keberadaan prinsip yang satu, sistem hukum kontrak akan kehilangan kekuatan mengikatnya. Asas itu memastikan bahwa kesepakatan yang telah dicapai oleh para pihak bukanlah sekadar kesepakatan moral, melainkan sebuah ikatan hukum yang memiliki konsekuensi serius.
Asal-usul doktrin dapat ditelusuri kembali ke peradaban kuno, khususnya dalam Hukum Romawi, di mana kepercayaan terhadap janji adalah hal yang sangat dijunjung tinggi. Sepanjang sejarah, prinsip keterikatan perjanjian berkembang dan diadopsi ke dalam berbagai kodifikasi hukum sipil, termasuk Burgerlijk Wetboek Belanda yang menjadi cikal bakal Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Indonesia. Prinsip kewajiban menaati janji merupakan manifestasi dari kebutuhan masyarakat akan ketertiban dan kepastian dalam berinteraksi sosial dan ekonomi.
Dalam Pasal 1338 KUH Perdata, asas Pacta Sunt Servanda secara eksplisit ditegaskan, menyatakan bahwa semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Pernyataan tersebut mengandung makna ganda yang penting. Pertama, kesepakatan yang memenuhi syarat sahnya perjanjian (sepakat, cakap, objek tertentu, kausa yang halal) secara otomatis meningkatkan statusnya menjadi setara dengan hukum tertulis. Pihak yang terikat tidak dapat dengan mudah membatalkan atau mengubah klausul sepihak tanpa persetujuan pihak lawan. Kedua, pengadilan atau hakim wajib menghormati dan menegakkan isi perjanjian tersebut. Pengadilan tidak boleh mencampuri substansi kontrak, kecuali terdapat pelanggaran terhadap undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Keterikatan perjanjian tidak berdiri sendiri. Prinsip tersebut selalu bergandengan erat dengan asas itikad baik. Pelaksanaan suatu perjanjian harus dilakukan dengan niat yang jujur dan tulus dari semua pihak yang terlibat. Pihak-pihak harus memastikan bahwa mereka tidak hanya menaati teks hitam di atas putih, melainkan juga menghormati semangat dan tujuan dari perjanjian yang telah disepakati bersama. Penerapan asas itu memerlukan kejujuran selama proses negosiasi, pembentukan, hingga tahap pelaksanaan perjanjian.
Konsekuensi praktis dari prinsip Pacta Sunt Servanda terlihat jelas ketika salah satu pihak melakukan wanprestasi, atau tidak memenuhi kewajibannya. Pihak yang dirugikan memiliki hak untuk menuntut pemenuhan perjanjian, ganti rugi, pembatalan, atau bahkan pengalihan risiko kerugian kepada pihak yang lalai.
Sanksi hukum berfungsi sebagai penegasan bahwa janji dalam hukum perdata bukanlah sekadar kesediaan belaka, melainkan suatu tanggung jawab yang harus dipikul secara penuh. Seluruh mekanisme penyelesaian sengketa kontrak berakar pada pengakuan terhadap kekuatan mengikat dari janji yang telah diberikan.
Dengan demikian, asas Pacta Sunt Servanda memainkan peran vital dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan dalam dunia bisnis dan transaksi perdata. Kepercayaan terhadap prinsip hukum yang memastikan setiap janji dihormati memungkinkan individu dan korporasi untuk berani melakukan investasi dan membuat komitmen jangka panjang.
Asas tersebut merupakan cerminan dari etika moral yang diangkat ke level norma hukum positif, memastikan bahwa setiap kesepakatan yang dibuat berdasarkan kehendak bebas harus dilaksanakan hingga tuntas. Kekuatan mengikat perjanjian adalah jaminan bagi berjalannya tata tertib hukum.