
Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) adalah doktrin hak asasi manusia yang menempatkan bahwa setiap orang yang dituduh melakukan tindak pidana harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan kesalahannya. Prinsip tersebut merupakan benteng pertahanan utama bagi setiap warga negara di hadapan kekuasaan negara yang menuduh. Tanpa adanya pengakuan terhadap prinsip mengikat tersebut, proses peradilan pidana akan mudah bergeser menjadi proses penghukuman tanpa pembuktian yang layak dan memadai. Asas tersebut menjamin bahwa kebebasan dan kehormatan individu selalu diutamakan sebelum adanya keputusan final dari lembaga peradilan.
Kekuatan inti dari prinsip mengikat tersebut adalah penentuan siapa yang memikul beban pembuktian. Dalam suatu perkara pidana, yang harus membuktikan bahwa terdakwa bersalah adalah jaksa penuntut umum, atau pihak yang menuduh. Terdakwa tidak memiliki kewajiban untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. Asas itu secara efektif membalikkan asumsi dasar, memaksa negara untuk bekerja keras menyajikan bukti yang meyakinkan dan sah secara hukum sebelum dapat merampas kebebasan seorang warga negara. Suatu keyakinan hakim mengenai kesalahan terdakwa harus diperoleh tanpa keraguan yang beralasan. Keyakinan hakim yang diperoleh harus melalui pemeriksaan silang yang ketat terhadap alat-alat bukti yang diajukan oleh penuntut umum, sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Prinsip tersebut dijamin secara tegas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dasar hukum yang paling operasional dan mengikat bagi seluruh aparat penegak hukum terdapat pada Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal tersebut secara eksplisit menyatakan: “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.” Pengakuan yang sama juga ditegaskan dalam Penjelasan Umum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) butir 3 huruf c serta Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Seluruh ketentuan tersebut menegaskan posisi asas ini sebagai norma hukum yang harus dipegang teguh dan menjadi pedoman etika bagi aparat penegak hukum.
Penerapan doktrin memiliki implikasi luas di setiap tahapan proses peradilan, mulai dari penyidikan, penahanan, hingga pemeriksaan di persidangan. Selama proses penyidikan dan penuntutan, pihak yang bersangkutan tidak boleh diperlakukan layaknya terpidana. Hak-haknya harus dihormati, termasuk hak untuk mendapatkan bantuan hukum yang memadai, hak untuk didampingi penasihat hukum sejak awal pemeriksaan, dan hak untuk mengajukan saksi yang meringankan. Penahanan yang dilakukan sebelum putusan pengadilan adalah suatu pengecualian yang harus dilakukan secara selektif dan didasarkan pada alasan yang kuat, seperti kekhawatiran melarikan diri atau mengulangi tindak pidana. Perlindungan terhadap hak-hak itu menegaskan bahwa status seseorang hanyalah sebatas tersangka atau terdakwa, bukan pelaku kejahatan yang terbukti.
Dalam konteks media dan opini publik, prinsip mengikat tersebut juga memainkan peran penting. Pemberitaan yang sensasional atau penghakiman publik sebelum proses pengadilan selesai dapat merusak integritas proses peradilan dan menciptakan lingkungan yang tidak adil bagi terdakwa. Meskipun publik memiliki hak untuk tahu, penghormatan terhadap asas ini menuntut agar semua pihak, termasuk pers, menahan diri untuk tidak menghakimi seseorang sebelum palu hakim diketuk. Pengadilan adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menyatakan seseorang bersalah, bukan masyarakat umum. Doktrin ini diakui secara universal. Seluruh bangunan peradilan pidana di negara hukum harus berdiri tegak di atas keyakinan utama bahwa setiap orang adalah tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya, menjamin kebebasan sipil dalam praktik penegakan hukum sehari-hari.