Mengenal Asas Ignorantia Juris Non Excusat

Sumber Foto: Ilustrasi Asas Ketidaktahuan Hukum

Tiada Maaf Karena Ketidaktahuan Hukum

Asas Ignorantia Juris Non Excusat adalah sebuah kaidah hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan akan hukum tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk tidak mematuhinya. Prinsip tersebut merupakan salah satu pilar utama yang menjaga keberlangsungan dan efektivitas sistem hukum dalam suatu negara. Tanpa adanya pengakuan terhadap doktrin mengikat itu, setiap individu dapat dengan mudah mengelak dari tanggung jawab hukumnya hanya dengan berdalih tidak mengetahui adanya suatu peraturan. Doktrin tersebut memastikan bahwa kewajiban hukum berlaku secara umum bagi setiap subjek hukum.

Asal-usul kaidah tersebut dapat ditelusuri kembali pada Hukum Romawi kuno, yang menekankan pentingnya kepastian hukum. Sepanjang sejarah, prinsip ini diintegrasikan ke dalam berbagai sistem hukum di dunia, termasuk di Indonesia. Di negara yang menganut sistem hukum civil law, penerbitan peraturan perundang-undangan melalui lembaga resmi seperti Lembaran Negara atau Berita Negara secara otomatis dianggap telah mengikat dan diketahui oleh seluruh masyarakat. Publikasi resmi merupakan bentuk pengumuman yang sah. Setelah suatu undang-undang diundangkan dan diumumkan secara resmi, maka undang-undang itu berlaku efektif dan diasumsikan diketahui oleh semua orang, terlepas dari apakah seseorang benar-benar telah membaca atau memahaminya.

Penerapan kaidah memiliki implikasi praktis yang sangat luas. Dalam hukum pidana, seseorang tidak dapat membebaskan diri dari tuntutan pidana dengan alasan tidak mengetahui bahwa perbuatannya merupakan suatu tindak kejahatan. Sebagai contoh, seseorang yang melakukan pencurian tidak dapat mengatakan dirinya tidak tahu bahwa mencuri adalah perbuatan melawan hukum. Sama halnya dalam hukum perdata, seseorang tidak dapat mengelak dari kewajiban kontrak atau tanggung jawab perdata lainnya dengan alasan tidak mengetahui adanya pasal atau peraturan yang mengikat. Setiap individu dewasa diasumsikan memiliki kapasitas untuk mencari tahu dan memahami hukum yang berlaku.

Kaidah Ignorantia Juris Non Excusat secara tidak langsung menuntut adanya partisipasi aktif masyarakat dalam memahami lingkungannya. Individu memiliki tanggung jawab untuk mencari tahu peraturan yang relevan dengan kehidupan sehari-hari mereka, baik sebagai warga negara, pengusaha, atau pihak dalam suatu perjanjian. Peraturan hukum dibuat untuk menciptakan ketertiban dan keadilan, serta penerapannya yang efektif memerlukan pengakuan kolektif terhadap prinsip tersebut. Meskipun pada kenyataannya tidak semua orang memiliki akses atau kemampuan untuk memahami setiap detail hukum, sistem hukum tetap harus bekerja berdasarkan asumsi dasar itu agar dapat berfungsi.

Dalam konteks penegakan hukum, kaidah ini memastikan bahwa aparat penegak hukum dapat menerapkan sanksi atau konsekuensi hukum tanpa harus membuktikan bahwa pelanggar telah mengetahui peraturan yang dilanggar. Penegak hukum tidak perlu menguji tingkat pemahaman hukum setiap individu sebelum menjatuhkan hukuman. Pendekatan itu menjaga konsistensi dan objektivitas dalam penegakan hukum, mencegah terjadinya arbitrase dan ketidakpastian. Dengan demikian, asas Ignorantia Juris Non Excusat bukan sekadar frasa kosong, melainkan sebuah instrumen vital yang memastikan tegaknya supremasi hukum dan terciptanya masyarakat yang taat hukum. Kewajiban untuk mematuhi hukum adalah suatu konsekuensi dari menjadi warga negara di suatu negara berdaulat.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *