Mengupas Doktrin In Criminalibus Probantiones Bedent Esse Luce Clariore

Foto: Ilustrasi Cahaya Keadilan

“Lebih baik membebaskan sepuluh orang yang bersalah, daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.” Prinsip Hukum Anglo-Saxon yang populis (sering dikaitkan dengan William Blackstone)

Asas fundamental dalam hukum acara pidana menuntut pembuktian yang sedemikian jelas hingga melebihi terangnya cahaya matahari, atau dikenal dengan istilah In Criminalibus Probantiones Bedent Esse Luce Clariore, merupakan pilar utama penegakan keadilan. Doktrin tersebut menegaskan bahwa sebelum seseorang dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi pidana, fakta-fakta yang mendukung dakwaan harus terungkap dengan kepastian yang absolut, menghilangkan segala bentuk keraguan yang masuk akal. Asas pembuktian yang sangat ketat berfungsi sebagai benteng perlindungan hak asasi manusia, mencegah terjadinya perampasan kemerdekaan seseorang yang didasarkan pada spekulasi atau dugaan belaka.

Sistem hukum Indonesia mengadopsi prinsip tersebut melalui pendekatan sistem pembuktian negatif berdasarkan undang-undang (negatief wettelijk bewijstheorie). Pengaturan mendasar mengenai hal tersebut tertuang eksplisit dalam Pasal 183 Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketentuan tersebut secara tegas mensyaratkan dua elemen kunci yang harus dipenuhi secara kumulatif oleh seorang hakim. Pertama, putusan bersalah hanya dapat dijatuhkan apabila didukung oleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sesuai dengan daftar yang diakui oleh undang-undang. Kedua, yang tidak kalah pentingnya, alat-alat bukti legal tersebut harus melahirkan keyakinan yang mutlak dalam hati nurani hakim bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah pelaku yang bertanggung jawab.

Kedua unsur syarat pembuktian yang wajib dipenuhi itu menunjukkan adanya perpaduan antara legalitas formal dan keadilan materiil. Kekuatan formal dari bukti yang disajikan wajib ditopang oleh kekuatan substansial yang menggerakkan keyakinan subjektif hakim. Artinya, meskipun terdapat dua alat bukti yang sah, apabila bukti-bukti tersebut gagal meyakinkan hakim sepenuhnya mengenai kesalahan terdakwa, putusan pidana tidak boleh dijatuhkan. Sebaliknya, keyakinan yang kuat dalam diri hakim sendirian tidak cukup kuat jika tidak didukung oleh jumlah minimum alat bukti yang diakui hukum. Keseimbangan antara legalitas formal dan keyakinan merupakan esensi dari asas pembuktian terang benderang.

“Hukuman pidana hanya boleh dijatuhkan ketika kebenaran telah bersinar lebih terang dari matahari.” Adaptasi modern dari Asas Luce Clariore

Penerapan standar pembuktian yang demikian tinggi menimbulkan konsekuensi langsung terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka mengemban beban pembuktian (onus probandi) yang sangat berat, yaitu harus mampu menghadirkan bukti di persidangan yang kualitasnya tidak menyisakan ruang sedikit pun bagi keraguan yang logis. Kegagalan JPU dalam memenuhi standar tersebut akan mengaktifkan prinsip penting lainnya, yaitu In dubio pro reo. Doktrin In dubio pro reo mewajibkan hakim untuk selalu mengambil keputusan yang paling menguntungkan bagi terdakwa jika timbul keraguan dalam penilaian bukti. Daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah, sistem peradilan lebih memilih untuk membebaskan sepuluh orang yang mungkin bersalah.

Seringkali, pengakuan bersalah yang diberikan oleh terdakwa di persidangan dianggap sebagai bukti yang paling kuat. Kendati demikian, sesuai semangat asas bukti terang benderang, pengakuan tersebut tidak pernah dapat berdiri sendiri sebagai bukti tunggal untuk menjatuhkan pidana. Pengakuan terdakwa tetap harus didukung oleh minimal satu alat bukti sah lainnya, memastikan bahwa putusan tidak hanya didasarkan pada tekanan atau motivasi lain yang mungkin dimiliki terdakwa, melainkan pada objektivitas fakta yang terverifikasi. Seluruh rangkaian proses tersebut diarahkan demi satu tujuan mulia: memastikan bahwa palu pengadilan hanya diketuk ketika kebenaran telah bersinar seterang mungkin, memberikan jaminan keadilan sejati bagi semua pihak

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *