Keadilan Anggaran Pesantren: Menguji Komitmen Negara di Ruang Konstitusi

TAJUK KALIGIS & ASSOCIATES
Foto: Ilustrasi pesantren

Konstitusi tidak mengenal kasta dalam pendidikan; setiap institusi yang mencerdaskan bangsa berhak atas komitmen negara yang nyata, bukan janji yang bergantung pada sisa anggaran.

 

Proses persidangan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Mahkamah Konstitusi kini memasuki babak baru yang sangat menentukan bagi arah kebijakan pendidikan nasional. Perkara yang terdaftar dengan nomor 75/PUU-XXIV/2026 tersebut telah melewati tahap pemeriksaan perbaikan permohonan dan segera berlanjut pada agenda mendengarkan keterangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta Pemerintah. Jadwal persidangan menunjukkan bahwa otoritas pembentuk undang-undang dijadwalkan untuk memberikan penjelasan resmi pada Rabu, 6 Mei 2026, pukul 13.30 WIB di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi. Momentum tersebut menjadi krusial untuk menguji sejauh mana dalil para pemohon mengenai adanya hambatan struktural dalam pendanaan pesantren dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional.

 

Perspektif Keadilan Distributif dan Kesetaraan Institusi

 

Gugatan yang diajukan oleh para pemohon berfokus pada persoalan ketidakadilan anggaran yang dialami oleh entitas pesantren jika dibandingkan dengan lembaga pendidikan umum lainnya. Secara teoretis, permasalahan tersebut dapat dibedah melalui Teori Keadilan Distributif yang menekankan bahwa distribusi sumber daya negara harus didasarkan pada prinsip kesetaraan hak bagi seluruh warga negara. Penggunaan frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” dalam Pasal 48 ayat (2) dan (3) undang-undang terkait dinilai memberikan celah bagi pemerintah untuk menempatkan dukungan finansial bagi pesantren sebagai prioritas sekunder. Hal tersebut berpotensi mencederai mandat Pasal 31 UUD 1945 yang mewajibkan negara untuk menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang inklusif dan merata.

 

Para pemohon menegaskan bahwa sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ekosistem pendidikan, pesantren seharusnya mendapatkan jaminan alokasi yang jelas dari mandat dua puluh persen anggaran pendidikan dalam APBN maupun APBD. Ketiadaan standar anggaran yang pasti menyebabkan pesantren sering kali mengalami kesulitan dalam mengakses bantuan sarana, prasarana, serta program pengembangan sumber daya manusia. Perjuangan di Mahkamah Konstitusi ditujukan untuk menghapus ambiguitas norma yang selama ini sering kali dijadikan alasan bagi pemerintah untuk membatasi dukungan finansial terhadap lembaga yang memiliki kontribusi historis besar bagi bangsa.

 

Caesario David Kaligis, B.Sc., S.H., M.H.
Analisis Ekonomi Hukum atas Alokasi Sumber Daya

 

Ditinjau dari Teori Ekonomi Hukum (Economic Analysis of Law), efisiensi dalam pembangunan manusia nasional sangat bergantung pada kepastian perlindungan hukum terhadap seluruh aktor pendidikan. Aturan hukum yang bersifat opsional dalam hal pendanaan menciptakan inefisiensi sosial di mana kualitas lulusan pesantren berpotensi tertinggal akibat keterbatasan fasilitas fisik dan kurikulum. Langkah para pemohon untuk memperkuat kedudukan hukum (legal standing) sebagai mahasiswa merupakan upaya strategis untuk memastikan bahwa kebijakan pendidikan di masa depan memiliki landasan pendanaan yang kokoh dan berkelanjutan. Kepastian hukum atas anggaran bukan hanya soal besaran angka, melainkan soal keberlanjutan investasi strategis negara terhadap jutaan santri yang tersebar di seluruh pelosok tanah air.

 

Hambatan fiskal yang sering kali dikeluhkan oleh pemerintah tidak boleh menjadi pembenaran untuk melakukan pengabaian terhadap institusi pendidikan tertentu. Sinkronisasi antara kebijakan pusat dan daerah sering kali terbentur oleh frasa “sesuai dengan kewenangannya” yang menyebabkan tumpang tindih tanggung jawab dalam penyaluran dana pesantren. Mahkamah Konstitusi diharapkan mampu memberikan tafsir konstitusional yang progresif agar pendanaan pesantren tidak lagi bersifat sukarela, melainkan menjadi kewajiban negara yang terukur dan proporsional sesuai dengan kedudukan pesantren sebagai institusi pendidikan yang setara dengan sekolah umum.

 

Menanti Penjelasan Pembentuk Undang-Undang

 

Tahap persidangan yang segera mendengarkan keterangan Presiden dan DPR RI akan menjadi ajang pembuktian mengenai alasan filosofis dan sosiologis di balik pencantuman frasa yang dipersoalkan. Pemerintah dituntut untuk menjelaskan mekanisme alokasi anggaran yang selama ini diterapkan dan bagaimana kriteria “kemampuan keuangan negara” ditentukan dalam konteks pelayanan pendidikan. Penjelasan dari pihak eksekutif dan legislatif sangat diperlukan untuk menjamin bahwa tidak ada niat diskriminatif dalam perumusan kebijakan anggaran pendidikan nasional.

 

Proses ini merupakan pintu masuk bagi terciptanya standarisasi bantuan negara terhadap pesantren secara nasional. Jika permohonan tersebut dikabulkan, maka akan terjadi perubahan besar dalam tata kelola keuangan pendidikan di mana setiap anggaran harus dialokasikan secara transparan berdasarkan kebutuhan riil institusi, bukan sekadar berdasarkan sisa alokasi kas negara. Perjuangan ini menjadi catatan penting dalam perjalanan hukum Indonesia untuk memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan hak pendidikan yang setara tanpa adanya diskriminasi sistemik yang terbungkus dalam diksi peraturan perundang-undangan.

 

Kesimpulan

 

Upaya uji materiil terhadap UU Pesantren merupakan manifestasi dari keinginan masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan anggaran yang substantif. Melalui pemanfaatan teori keadilan distributif dan analisis ekonomi hukum, terlihat jelas bahwa keberadaan norma yang ambigu dapat merugikan perkembangan kualitas pendidikan nasional secara jangka panjang. Mahkamah Konstitusi memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga marwah konstitusi dengan memastikan bahwa anggaran pendidikan dikelola untuk kepentingan seluruh rakyat secara adil. Keberhasilan perjuangan ini akan memberikan jaminan bagi masa depan pesantren untuk tetap berdaulat secara ekonomi dan berkualitas secara intelektual di bawah naungan payung hukum yang kuat dan berkeadilan.

 

Putusan Mahkamah Konstitusi akan menjadi saksi, apakah frasa ‘kemampuan keuangan’ tetap menjadi tembok penghalang atau berubah menjadi pintu masuk bagi kesetaraan pendidikan nasional.

 

 

 

Penulis: Caesario David Kaligis, B. Sc., S.H., M.H.

Referensi Utama:

  • Regulasi: Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren; Pasal 31 UUD 1945.
  • Perkara: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026.

Dokumen Persidangan: Perbaikan Permohonan Pemohon (10 April 2026); Jadwal Sidang MKRI (22 April 2026).

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *