
Perlindungan terhadap masa depan anak tidak boleh tersandera oleh kekosongan teks hukum positif; manipulasi psikologis terselubung wajib dikriminalisasi secara mandiri sebelum berubah menjadi fatalitas eksploitasi seksual.
Konstruksi Yuridis dan Celah Hukum Penanganan Manipulasi Anak
Hingga saat ini, hukum positif di Indonesia belum mengenal child grooming sebagai tindak pidana yang dirumuskan secara eksplisit. Kondisi tersebut mengakibatkan proses manipulasi psikologis yang dilakukan pelaku terhadap anak belum dapat dijerat secara mandiri apabila belum berujung pada tindakan eksploitasi seksual atau bentuk kekerasan seksual lainnya. Meskipun demikian, bukan berarti pelaku terbebas dari pertanggungjawaban pidana. Berbagai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku masih dapat diterapkan secara kumulatif sepanjang unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi. Instrumen hukum utama yang memberikan perlindungan terhadap anak adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Undang-undang tersebut menempatkan anak sebagai subjek hukum yang memiliki hak untuk memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabat kemanusiaannya. Prinsip tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Ketentuan konstitusional tersebut menjadi dasar bahwa perlindungan terhadap anak merupakan kewajiban negara yang tidak hanya dilakukan setelah terjadi kejahatan, tetapi juga melalui langkah-langkah pencegahan. Dalam konteks child grooming, Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak melarang setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Dalam pasal ini, frasa “tipu muslihat”, “serangkaian kebohongan”, dan “membujuk” menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang telah mengakui adanya bentuk penguasaan terhadap anak yang tidak selalu dilakukan melalui kekerasan fisik.
Praktik child grooming pada hakikatnya merupakan proses manipulasi yang dilakukan melalui serangkaian kebohongan, penyamaran identitas, pemberian perhatian secara berlebihan, maupun pendekatan emosional yang bertujuan membujuk anak agar bersedia melakukan aktivitas seksual. Dengan demikian, apabila rangkaian manipulasi tersebut berujung pada perbuatan cabul, ketentuan Pasal 76E jo. Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dapat menjadi dasar pertanggungjawaban pidana bagi pelaku.

Dekonstruksi Viktimisasi Digital Melalui Teori Hukum Kontemporer
Kerentanan anak terhadap kedekatan psikologis yang manipulatif di ruang siber menunjukkan adanya disorientasi mendalam pada sistem penegakan hukum yang bersifat reaktif. Penilaian terhadap batasan kriminalisasi pra-delik fisik ini dapat dibedah secara mendalam melalui kacamata kriminologi modern dan kebijakan hukum pidana yang baru.
Sebasaimana disebut dalam buku Technology, Crime and Justice karya Benjamin Goold tahun 2025, efektivitas perlindungan subjek hukum di era digital sangat bergantung pada pergeseran paradigma hukum dari model hukum reaktif menuju model kriminalisasi preventif (preventive criminalization). Goold menjelaskan melalui Teori Kerentanan Digital (Digital Vulnerability Theory) bahwa arsitektur teknologi informasi telah memperluas ruang eksploitasi psikologis, di mana manipulasi kepercayaan (breach of trust) kini menjadi instrumen utama kejahatan siber yang berjalan mendahului kontak fisik. Ketika negara menunda intervensi hukum dan memilih menunggu sampai terjadinya dampak fisik atau kerugian nyata pada korban, ekosistem hukum tersebut gagal melindungi integritas psikologis dari kelompok rentan. Teori ini menegaskan bahwa tindakan pembujukan dan rekayasa emosional yang terencana terhadap anak-anak di ruang digital sudah sepatutnya diklasifikasikan sebagai bentuk serangan mandiri terhadap kedaulatan pribadi, tanpa harus bergantung pada pembuktian delik materiil di hilir.
Perluasan Delik Sektoral dan Akselerasi Reformasi Hukum Positif
Selain regulasi perlindungan anak, apabila tujuan utama pelaku adalah memperoleh keuntungan atau mengeksploitasi anak secara seksual, maka ketentuan Pasal 76I jo. Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak juga dapat diterapkan karena melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak. Dalam praktiknya, child grooming sering kali menjadi tahap awal sebelum anak dipaksa mengirimkan foto atau video bermuatan seksual, diperdagangkan untuk kepentingan prostitusi, atau dijadikan objek produksi materi pornografi. Oleh karena itu, eksploitasi seksual yang diawali dengan proses grooming tetap berada dalam ruang lingkup perlindungan yang dimaksud oleh undang-undang. Apabila komunikasi dilakukan melalui media elektronik, maka ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga memiliki peranan penting untuk menjerat pelaku ketika materi komunikasi digunakan sebagai alat pemerasan (sextortion) atau disebarluaskan tanpa persetujuan korban.
Perlindungan hukum terhadap korban juga semakin diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang memperluas perspektif hukum pidana dengan mengakui kekerasan seksual berbasis elektronik. Dalam konteks child grooming, pendekatan tersebut menjadi penting karena manipulasi, ancaman penyebaran konten intim, maupun pemaksaan untuk melakukan aktivitas seksual melalui media elektronik merupakan bentuk kekerasan seksual yang menimbulkan penderitaan psikologis yang sama beratnya dengan kekerasan seksual konvensional. Di samping itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mencerminkan arah pembaruan hukum pidana Indonesia yang bergerak menuju perlindungan yang lebih komprehensif terhadap berbagai bentuk kejahatan seksual yang berkembang akibat kemajuan teknologi informasi.
Meskipun berbagai instrumen hukum tersebut dapat digunakan untuk menjerat pelaku, terdapat kelemahan mendasar dalam konstruksi hukum yang berlaku saat ini. Sebagian besar ketentuan pidana mensyaratkan telah terjadinya perbuatan cabul, eksploitasi seksual, penyebaran materi pornografi, atau akibat lain yang nyata terhadap korban. Padahal, inti dari child grooming justru terletak pada proses manipulasi yang berlangsung jauh sebelum eksploitasi tersebut terjadi. Akibatnya, aparat penegak hukum sering kali berada pada posisi yang sulit karena tidak memiliki dasar hukum yang memadai untuk melakukan intervensi pada tahap awal ketika bukti hanya menunjukkan adanya proses pendekatan, manipulasi emosional, dan pembujukan terhadap anak. Kondisi tersebut memperlihatkan adanya kebutuhan untuk melakukan reformasi hukum pidana melalui pengaturan yang secara eksplisit mengkriminalisasi child grooming sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri. Dengan adanya pengaturan demikian, negara tidak perlu menunggu hingga anak menjadi korban eksploitasi seksual untuk dapat melakukan penegakan hukum, sebuah pendekatan preventif yang selaras dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child).
Ketika hukum mampu mengintervensi tindak pembujukan digital sejak tahap awal, negara berhasil menegakkan benteng perlindungan tertinggi bagi hak dan masa depan generasi penerus bangsa.
Penulis: Dinda Nabila Ramadhanty Lazuardi, S.H.
REFERENSI:
Peraturan Perundang-Undangan:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.
Buku & Teori Kriminologi Kontemporer:
- Benjamin Goold (2025). Technology, Crime and Justice. Oxford: Oxford University Press (Digital Vulnerability & Preventive Criminalization Theory).