Oleh: Rodoli Pataruli Sijabat, S.H

Kualitas suatu peradaban diukur dari bagaimana peradaban itu memperlakukan anak-anaknya. Saat anak diculik, yang dirampas bukan hanya masa kecilnya, melainkan juga cerminan kegagalan seluruh sistem perlindungan kita.-RODOLI PATARULI SIJABAT, S.H
Tahun 2025 menjadi saksi bagi keprihatinan yang mendalam terhadap nasib generasi penerus bangsa. Gelombang kasus kekerasan dan penculikan anak kembali membuktikan bahwa jaminan keselamatan anak masih berada dalam status siaga. Kejahatan terhadap anak, termasuk penculikan, merupakan kejahatan yang meluluhlantakkan psikis dan merampas masa depan korban, menuntut respons yang luar biasa dari negara dan masyarakat. Untuk menghadapi ancaman yang nyata dan kompleks tersebut, penguatan benteng hukum, pengawasan digital, dan perluasan tanggung jawab pidana menjadi keharusan yang tidak bisa ditunda.
Data terbaru menunjukkan urgensi yang tak terbantahkan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mencatat sekitar 12.000 anak menjadi korban kekerasan selama periode Januari hingga Juni 2025, di mana kekerasan seksual mendominasi dan mayoritas terjadi dalam ranah rumah tangga. Statistik tersebut adalah refleksi nyata kerentanan anak Indonesia. Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri turut mencatat penindakan terhadap 5.574 kasus terkait tindak pidana dalam perlindungan anak hingga April 2025, mengindikasikan peningkatan tren. Laporan awal tahun 2025 yang mencatat 21 kasus penculikan anak (data e-MP Robinopsnal Bareskrim Polri) menegaskan bahwa persoalan ini serius secara kuantitatif. Fakta-fakta tersebut menuntut adanya solusi komprehensif yang melampaui sanksi pidana individu biasa.
Dasar Hukum
Penculikan dan kejahatan terhadap anak berada di bawah regulasi berlapis. Dasar hukum utamanya adalah Undang-Undang Perlindungan Anak (UU PA) melalui Pasal 76F juncto Pasal 83 (UU Nomor 35: 2014), yang menjanjikan hukuman berat hingga 15 tahun penjara. KUHP, baik yang lama maupun yang baru (UU Nomor 1: 2023), mengatur tindak pidana penculikan dengan ancaman yang lebih ringan.
Guna mencapai keadilan yang paripurna, pemidanaan penculik harus mengacu pada Teori Gabungan (Komprehensif). Teori tersebut, yang merupakan sintesis antara Retributif dan Utilitarianisme (Andi Zainal Abidin: 2007), menuntut adanya keseimbangan antara hukuman yang adil dan pencegahan di masa depan. Hukuman maksimal dari UU PA harus menjadi manifestasi dari retribusi yang setimpal dan sekaligus berfungsi sebagai General Deterrence. Kasus-kasus menonjol di akhir 2025, seperti tragedi Alvaro Kiano Nugroho (AKN) yang menjadi korban pembunuhan dan penculikan oleh anggota keluarga, menunjukkan urgensi penegakan sanksi terberat.
Strategi Hukum Multidimensi
Efektivitas pemberantasan kasus ini tidak bisa hanya bergantung pada sanksi pidana individu. Hukum harus diperluas untuk menyerang akar kejahatan terorganisir dan memastikan pemulihan korban.

Pertama, Pertanggungjawaban Korporasi harus diterapkan secara tegas. Kasus Bilqis di Makassar yang membongkar sindikat perdagangan anak, membuktikan bahwa kejahatan ini seringkali melibatkan jaringan yang beroperasi layaknya korporasi. Penggunaan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) harus dimaksimalkan untuk menuntut pertanggungjawaban korporasi, yang sanksinya berupa denda besar, pencabutan izin, dan pembekuan aset, langkah yang esensial untuk melumpuhkan motif ekonomi sindikat.
Kedua, Keadilan Restoratif dalam bentuk Restitusi harus diutamakan. Meskipun sifat kejahatan penculikan berat, analisis progresif menuntut fokus pada pemulihan korban. Hukum harus menjamin implementasi hak restitusi (ganti kerugian dari pelaku) dan kompensasi (dari negara) untuk memastikan biaya rehabilitasi psikologis dan medis korban terjamin.
Ketiga, Akuntabilitas Aparat Penegak Hukum (APH) perlu diuji. Analisis hukum harus mengevaluasi sejauh mana APH telah menjalankan Prosedur Operasi Standar tercepat dalam menanggapi laporan orang hilang yang melibatkan anak. Adanya kelalaian prosedur atau lambatnya respons yang berakibat fatal bagi korban harus dapat dipertanggungjawabkan, memastikan General Deterrence juga berlaku di level institusional.
Pengawasan Kriminologis
Aspek pencegahan harus diperkuat dengan memahami Routine Activity Theory (Cohen & Felson: 1979) yang menitikberatkan pada kerentanan target dan ketiadaan penjaga yang cakap (capable guardians). Pengawasan harus diperluas ke ranah media sosial, di mana anak-anak rentan terhadap bujukan. Orang tua harus berperan aktif menjadi capable guardians digital, membatasi informasi pribadi anak, dan mewaspadai akun asing yang mencurigakan. Kewaspadaan tersebut juga mencakup respons terhadap isu hoaks penculikan yang marak, karena berita bohong dapat mengalihkan fokus pengawasan dari ancaman nyata.
Kita tidak hanya menuntut pembalasan bagi pelaku kejahatan anak; kita menuntut janji perlindungan abadi. Biarkan sanksi pidana menjadi suara terkeras negara, dan pengawasan kita menjadi perisai yang tak tertembus, demi memastikan setiap anak memiliki masa depan yang utuh.-RODOLI PATARULI SIJABAT, S.H
Melawan darurat perlindungan anak pada tahun 2025 menuntut pendekatan hukum yang terpadu dan tegas. Negara harus menjamin keadilan sejati dan efek jera melalui penerapan sanksi maksimal berdasarkan Teori Gabungan dan memberantas akar kejahatan melalui pertanggungjawaban korporasi. Di sisi lain, masyarakat harus berperan aktif dalam pencegahan dan pengawasan. Dengan mengintegrasikan ketegasan hukum, strategi multidimensi, dan kesigapan pengawasan yang adaptif, kita dapat menciptakan ruang aman bagi anak-anak Indonesia dan mengakhiri siklus tragedi ini.