Oleh: Girindra Sandino

Keadilan digital tercapai bukan saat kita mengingat segalanya, melainkan saat kita tahu kapan harus berhenti menghakimi seseorang berdasarkan masa lalunya.
Pada masa sebelum internet, kesalahan masa lalu memiliki “masa kedaluwarsa” alami. Waktu mengaburkan ingatan kolektif, arsip fisik melapuk, dan seseorang bisa pindah ke kota baru untuk memulai lembaran hidup yang bersih. Akan tetapi, di era digital saat ini, kita menghadapi fenomena baru yang mengerikan: the end of forgetting atau akhir dari kelupaan (Mayer-Schönberger: 2009).
Internet, dengan algoritma pencariannya yang canggih, berfungsi sebagai panoptikon raksasa yang merekam setiap jejak digital dalam hitungan detik. Realitas tersebut menciptakan ketidakadilan fundamental: manusia adalah makhluk dinamis yang berevolusi, sedangkan jejak digital mereka bersifat statis dan abadi.
Ketika Masa Lalu Menjadi Hukuman Seumur Hidup
Untuk memahami urgensi hukum dari Right to be Forgotten (RTBF), penulis contohkan dalam kisah nyata seorang teman yang berkonsultasi mengenai permasalahan hidupnya, yang apakah kira-kira melalui jalur hukum dapat dicarikan jalan keluarnya. Sebut saja namanya “Maya” (nama samaran)—seorang profesional cemerlang usia 28 tahun, perempuan cerdas dan memiliki potensi tinggi untuk berhasil dalam bidangnya. Sayangnya, Maya membawa “hantu” digital. Tujuh tahun lalu, di usia 21 tahun yang naif, ia pernah mengirimkan foto vulgar atas nama cinta remaja yang manipulatif. Foto itu bocor dan mengendap di palung terdalam internet.
Bagi Maya, peristiwa tersebut adalah kekhilafan masa pertumbuhan. Akan tetapi, bagi algoritma, data itu dianggap relevan selamanya. Setiap kali Maya melamar posisi strategis, algoritma mesin pencari akan memunculkan kembali fragmen masa lalunya yang paling rentan tepat di depan wajah para pemberi kerja.
Fenomena tersebut menunjukkan bagaimana Teori Dramaturgi bekerja secara tragis; Maya telah membangun “panggung depan” yang profesional, akan tetapi internet secara paksa meruntuhkan tirai tersebut dan mengekspos “panggung belakang” masa kecilnya yang traumatik tanpa izin (Goffman: 1959).
Realitas “Onlife” dan Robohnya Hak untuk Bertumbuh
Kondisi Maya membuktikan bahwa kita telah memasuki apa yang disebut sebagai realitas “Onlife” (Floridi: 2015). Di mana batas antara dunia nyata dan digital sudah musnah, informasi digital bukan lagi sekadar data, melainkan konstituen aktif yang membentuk identitas sosial seseorang.
Dalam perspektif tersebut, ketiadaan RTBF berarti membiarkan internet bertindak sebagai hakim kejam yang terus menjatuhkan hukuman sosial seumur hidup atas kesalahan yang seharusnya sudah ditebus oleh waktu.
Langkah menolak hak untuk dilupakan adalah bentuk pengingkaran terhadap hakikat manusia untuk berevolusi. Apabila setiap kesalahan remaja secara otomatis menjadi “tato digital” di dahi kita, maka masyarakat akan kehilangan kemampuan untuk memaafkan, dan individu akan kehilangan keberanian untuk memperbaiki diri. Hal tersebut bagi Maya bukan sekadar soal privasi, melainkan soal keamanan martabat sebagai manusia yang utuh (Rosen: 2012).

Viktimisasi Berulang dalam Jejak Digital
Ketidakadilan tersebut semakin tajam jika kita membedah kasus seperti Maya melalui lensa Feminisme Hukum. Terdapat standar ganda yang nyata dalam jejak digital; stigma sosial jauh lebih berat menghantam perempuan sebagai objek “aib” daripada pihak-pihak yang mungkin menyebarkan konten tersebut (Citron: 2014).
Tanpa instrumen RTBF, hukum secara tidak langsung melanggengkan kekerasan digital yang berkelanjutan. Setiap kali konten tersebut muncul kembali, Maya mengalami re-viktumisasi—ia kembali menjadi korban dari peristiwa yang sama secara berulang selama puluhan tahun.
Negara harus hadir untuk memastikan bahwa teknologi tidak digunakan sebagai alat opresi moralitas yang statis. RTBF merupakan cara kita memberikan “napas” bagi para korban kekerasan berbasis gender online agar mereka bisa kembali memiliki kendali atas narasi hidup mereka sendiri, tanpa harus didefinisikan selamanya oleh momen terburuk dalam hidup mereka.
Mekanisme Hukum Untuk Menimbang Privasi dan Kepentingan Publik
Tentu saja, RTBF bukanlah “penghapus sejarah” yang sembrono. Dalam praktiknya, advokat harus mampu menerapkan Prinsip Proporsionalitas yang ketat. Keseimbangan harus ditemukan antara informasi yang memiliki nilai publik permanen—seperti rekam jejak korupsi seorang pejabat—dan informasi yang murni bersifat privat serta merusak martabat, seperti kasus Maya.
Di Indonesia, semangat tersebut telah diadopsi dalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang memberikan hak kepada subjek data untuk meminta penghapusan data yang sudah tidak relevan. Langkah praktisnya sering kali bukan menghapus sumber data asli, melainkan melakukan de-indexing. Prosedur tersebut merupakan proses teknis-yuridis agar mesin pencari memutuskan tautan antara nama seseorang dengan konten masa lalunya yang merugikan. Upaya ini adalah bentuk rehabilitasi nama baik di ruang siber yang telah diakui secara internasional (European Court of Justice: 2014).
Merebut Kembali Masa Depan dari Algoritma
Mendesak pemberlakuan Right to be Forgotten yang efektif adalah perjuangan untuk menciptakan dunia digital yang lebih manusiawi. Kita tidak boleh membiarkan kode pemrograman menentukan nasib manusia lebih kuat daripada hukum negara dan etika kemanusiaan. Memberikan Maya—dan ribuan orang lainnya—hak untuk melepaskan diri dari beban masa lalu digitalnya adalah pengakuan tertinggi bahwa manusia memiliki hak untuk memulai kembali.
Kebebasan sejati di era digital bukan hanya kebebasan untuk berbicara, tetapi juga kebebasan untuk memulai lembaran baru dengan bermartabat. Tanpa hak untuk dilupakan, kita semua hanyalah narapidana di penjara ingatan digital yang tidak pernah mengenal kata maaf.
Kebebasan sejati di era digital bukan hanya tentang apa yang bisa kita akses, melainkan tentang apa yang berhak kita lepaskan agar bisa melangkah maju.