Oleh: Mukhammad Luqman, S.H.

Hukum tidak hanya tentang apa yang tertulis di atas kertas negara, tetapi juga tentang apa yang hidup dan diyakini oleh nurani masyarakatnya.
Ketegangan antara hukum positif dan norma agama kembali mengemuka seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), khususnya terkait pengaturan tindak pidana dalam perkawinan.
Pasal 402 dan Pasal 403 KUHP Baru sering kali dipandang secara skeptis sebagai instrumen yang berpotensi mengkriminalisasi nikah siri, yang dalam keyakinan Islam dianggap sah selama memenuhi rukun dan syarat syar’i.
Namun, jika dibedah secara mendalam, pasal-pasal ini sebenarnya bertujuan melindungi institusi perkawinan dari praktik penyesatan dan pengelabuan hukum, meskipun dalam kacamata sosiologis hal ini menimbulkan dilema bagi mereka yang memegang teguh legalitas religius di luar pencatatan negara (Prodjohamidjojo: 2002).
Secara filosofis, Pasal 402 KUHP Baru menitikberatkan pada adanya “penghalang sah” yang diketahui oleh pelaku namun tetap dilanggar. Dalam konteks poligami siri, perkawinan pertama yang masih terikat secara sah oleh negara merupakan penghalang hukum bagi perkawinan berikutnya tanpa adanya izin dari pengadilan. Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 2 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menuntut pencatatan demi perlindungan hak-hak istri dan anak.
Masalah menjadi kian kompleks saat Pasal 403 KUHP Baru mengancam pidana bagi mereka yang menyembunyikan adanya penghalang tersebut, yang dalam praktik sering kali dilakukan untuk menghindari prosedur izin poligami yang ketat demi kepentingan sepihak (Marzuki: 2017).
Salah satu jalan keluar yang sering ditempuh adalah melalui mekanisme Itsbat Nikah di Pengadilan Agama sebagai jembatan untuk melegalkan pernikahan siri. Namun, Itsbat Nikah bukanlah sebuah formalitas tanpa pemeriksaan substansial, terutama jika pernikahan siri tersebut merupakan pernikahan kedua bagi suami. Berdasarkan Pasal 4 dan 5 UU Perkawinan, serta dipertegas melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018, permohonan Itsbat Nikah untuk kepentingan poligami wajib menyertakan persetujuan dari istri pertama.

Tanpa adanya izin dari istri sebelumnya, pengadilan memiliki dasar hukum yang sangat kuat untuk menolak pengesahan tersebut demi mencegah terjadinya praktik penyelundupan hukum yang merugikan kedudukan hukum dan ekonomi istri pertama.
Dalam kondisi di mana istri pertama tidak memberikan izin, suami tetap diwajibkan melalui prosedur Permohonan Izin Poligami secara formal di mana hakim akan menguji secara ketat apakah alasan poligami tersebut memenuhi syarat alternatif dan kumulatif yang ditentukan undang-undang.
Memaksakan pernikahan siri kedua tanpa menempuh jalur izin pengadilan tidak hanya menyebabkan pernikahan tersebut tetap tidak diakui oleh negara, tetapi juga menempatkan suami dan istri kedua dalam risiko delik pidana Pasal 402 KUHP Baru.
Negara dalam hal ini tidak sedang menghakimi keabsahan ritual agama, melainkan menjaga agar status perdata warga negaranya tidak tumpang tindih dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum yang mencederai keadilan bagi anggota keluarga lainnya (Marzuki: 2017).
Sebagai para praktisi hukum, kita harus mampu memberikan pemahaman bahwa harmonisasi antara syariat dan regulasi negara adalah sebuah keniscayaan dalam masyarakat modern. Menghindari risiko kriminalisasi dalam urusan domestik memerlukan kesadaran kolektif untuk beralih dari sekadar sah secara agama menuju tertib administrasi yang diakui negara.
Jalan keluar yang paling bijaksana tetaplah mengedepankan transparansi melalui mekanisme pengadilan, karena hukum hadir bukan untuk membatasi keyakinan, melainkan untuk memastikan bahwa martabat kemanusiaan, hak-hak perempuan, dan kepastian hukum bagi anak tetap terlindungi di bawah payung konstitusi yang berkeadilan.