
Keadilan tidak ditemukan dalam pembalasan yang membabi buta, melainkan dalam pemulihan martabat manusia yang sempat terenggut oleh kejahatan.
Hukum pidana Indonesia saat ini sedang berada di persimpangan jalan sejarah yang sangat krusial. Selama berdekade-dekade, sistem peradilan kita terjebak dalam paradigma retributif yang memandang penjara sebagai satu-satunya solusi. Namun, hadirnya UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) membawa pergeseran fundamental.
Negara kini secara resmi mengakui tujuan pemidanaan bukan lagi sekadar pembalasan, melainkan penyelesaian konflik dan pemulihan keseimbangan. Di tengah antusiasme ini, muncul pertanyaan bagi kita para praktisi: apakah Restorative Justice (RJ) adalah manifestasi sejati dari Pasal 51 KUHP Baru, atau justru menjadi celah baru bagi praktik impunitas?
Secara filosofis, KUHP Baru mempertegas posisi keadilan restoratif melalui konsep Tujuan Pemidanaan yang diatur dalam Pasal 51, di mana salah satu poin utamanya adalah menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana dan memulihkan keseimbangan. Pendekatan ini memandang tindak pidana bukan sekadar pelanggaran terhadap negara, melainkan luka pada hubungan kemanusiaan.
Dalam KUHAP Baru, peran penegak hukum digeser dari sekadar “penghukum” menjadi “fasilitator”. Penggunaan instrumen RJ sangat relevan dalam mengatasi masalah kronis overcapacity lapas, sekaligus memberikan ruang bagi hukum yang hidup (living law) untuk bekerja di tengah masyarakat.
Risiko Komersialisasi Pidana dan Ketimpangan Akses Keadilan
Akan tetapi, di balik wajah humanisnya, implementasi RJ menyimpan risiko besar berupa “komersialisasi pidana”. Muncul kekhawatiran bahwa kesepakatan perdamaian bukan didasari oleh ketulusan, melainkan oleh tekanan ekonomi. Jika pengawasan tidak diperketat, RJ berisiko menjadi transaksi di mana pelaku yang memiliki sumber daya finansial kuat dapat “membeli” penghentian perkara melalui ganti rugi yang besar, sementara masyarakat miskin tetap terjerat prosedur formal.
Jika hukum dapat dibeli dengan kesepakatan di bawah meja, maka keadilan bukan lagi milik rakyat, melainkan komoditas bagi mereka yang berpunya.
Kesenjangan ini menjadi ancaman nyata bagi prinsip equality before the law. Untuk membentengi hal ini, KUHP Baru memperkenalkan konsep Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) dalam Pasal 54. Konsep ini memberikan kewenangan bagi hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau jika masyarakat telah memberikan maaf. Ini adalah “katup pengaman” agar perdamaian tidak hanya terjadi di tingkat penyidikan secara tertutup, tetapi memiliki legitimasi hukum yang kuat di hadapan pengadilan.
Menjaga Integritas RJ: Menuju Kepastian Hukum yang Substantif
Sebagai praktisi hukum, kita harus memastikan bahwa RJ dijalankan sesuai koridor Pasal 52 KUHP Baru, yang menekankan bahwa pemidanaan harus tetap mempertimbangkan pengaruh tindak pidana terhadap korban. Advokat memiliki peran sentral sebagai mediator yang jujur, memastikan hak korban terlindungi tanpa intimidasi.
RJ tidak boleh hanya diukur dari kecepatan penyelesaian berkas, tetapi dari seberapa jauh keharmonisan sosial berhasil dikembalikan. Integritas penegak hukum adalah kunci agar RJ tidak menjadi “karpet merah” bagi pelanggar hukum yang ingin melarikan diri dari pertanggungjawaban.
Jalan keluar dari dilema ini adalah transparansi yang ketat. Standarisasi mengenai jenis tindak pidana yang dapat di-RJ (biasanya dengan ancaman di bawah 5 tahun) dan verifikasi atas kerelaan korban harus dilakukan secara terbuka. Tanpa itu, keadilan restoratif hanya akan menjadi jargon yang menutupi praktik koruptif. Kita menginginkan hukum yang memulihkan, sesuai amanat UU No. 1 Tahun 2023, bukan hukum yang memberikan diskon bagi mereka yang mampu membayar.