Menakar Batas Privasi dalam Pasal Perzinaan dan Kohabitasi

Foto: Ilustrasi Penerapan Pasal Perzinahan

Hukum tidak boleh menjadi pedang yang menebas ruang privat, kecuali jika ada aduan dari mereka yang hatinya paling terluka.

 

Pasal mengenai perzinaan dan kohabitasi (hidup bersama tanpa ikatan perkawinan) dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah memicu perdebatan sengit sejak tahap rancangannya. Di satu sisi, pasal-pasal ini dipandang sebagai upaya kodifikasi nilai moralitas bangsa ke dalam hukum positif. Namun, di sisi lain, muncul kekhawatiran besar mengenai potensi pelanggaran hak privasi dan campur tangan negara yang terlalu jauh ke dalam urusan domestik. Kunci utama untuk memahami keseimbangan ini terletak pada satu konsep hukum: Delik Aduan Absolut.

 

Dalam KUHP Baru, Pasal 411 mengatur tentang perzinaan dan Pasal 412 mengatur tentang kohabitasi. Perbedaan mendasar dari KUHP lama adalah perluasan subjek hukum; kini, mereka yang tidak terikat perkawinan pun bisa dijerat jika melakukan persetubuhan atau hidup bersama sebagai suami istri. Namun, pemerintah memberikan pembatas yang ketat: tindak pidana ini hanya dapat dituntut jika ada pengaduan dari pihak yang memiliki hubungan darah atau ikatan perkawinan langsung, yaitu suami/istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orang tua/anak (bagi yang tidak terikat perkawinan).

 

Foto: Ilustrasi Pengaduan Perzinahan
Antara Perlindungan Institusi Keluarga dan Risiko Persekusi

 

Filosofi di balik delik aduan absolut ini adalah untuk menjaga harmoni dalam keluarga. Negara berasumsi bahwa jika keluarga inti tidak merasa keberatan atau tidak merasa dirugikan, maka tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk mengintervensi ruang pribadi tersebut. Hal ini secara otomatis menggugurkan kekhawatiran mengenai penggerebekan oleh pihak ketiga atau organisasi masyarakat (ormas), karena mereka tidak memiliki legal standing untuk membuat pengaduan (Marzuki: 2017).

 

Keadilan di ruang privat bukan tentang seberapa keras negara menghukum, melainkan tentang seberapa hormat negara menjaga kedaulatan sebuah keluarga.

 

Namun, advokat, dilema muncul ketika kita melihat potensi penyalahgunaan pengaduan sebagai alat intimidasi dalam konflik keluarga. Pasal kohabitasi, misalnya, dapat menjadi senjata bagi orang tua untuk mengontrol kehidupan anak dewasa mereka secara ekstrem. Selain itu, ada risiko “kriminalisasi yang dipaksakan” jika pengaduan dilakukan hanya karena motif dendam atau sengketa harta warisan, bukan karena alasan moralitas semata. Secara teknis hukum, tantangan bagi penegak hukum adalah membuktikan unsur “hidup bersama sebagai suami istri” yang sangat subjektif tanpa melanggar prinsip penggeledahan yang sah menurut KUHAP.

 

Penerapan pasal ini juga membawa dampak ekonomi dan sosial, terutama pada sektor pariwisata. Meskipun pemerintah telah berkali-kali menegaskan bahwa wisatawan tidak perlu khawatir karena sifat delik aduan yang terbatas, stigma hukum tetap melekat. Di sinilah peran strategis para praktisi hukum untuk memberikan edukasi bahwa Pasal 411 dan 412 KUHP Baru sebenarnya mempersempit celah persekusi liar yang selama ini sering terjadi di masyarakat dengan dalih moralitas.

 

Masa Transisi: Menyiapkan Integritas Penegakan Hukum

 

Menjelang implementasi penuh KUHP Baru pada tahun 2026, perlu ada standarisasi prosedur bagi kepolisian dalam menerima pengaduan ini. Jangan sampai delik aduan absolut ini berubah menjadi delik biasa karena kelalaian prosedur di lapangan. Penarikan aduan juga harus dimungkinkan selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai, sebagai bentuk penghormatan terhadap perdamaian keluarga—sejalan dengan semangat Restorative Justice yang kita bahas sebelumnya.

 

Sebagai penutup, pasal perzinaan dan kohabitasi dalam KUHP Baru adalah sebuah eksperimen hukum untuk memadukan nilai ketimuran dengan prinsip hukum modern. Kunci keberhasilannya bukan terletak pada berapa banyak orang yang dipenjara, melainkan pada bagaimana pasal ini berfungsi sebagai pengingat nilai sosial tanpa menghancurkan hak asasi manusia yang paling dasar.

 

Hukum yang bijak adalah hukum yang tahu kapan harus hadir di tengah masyarakat dan kapan harus berhenti di ambang pintu rumah seseorang.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *