Penulis: Abrar Makmur Nasution, S.H. | Rahel Jasmin

Hukum bukan sekadar barisan pasal yang kaku; ia adalah jembatan yang menghubungkan antara kekuasaan negara dan martabat manusia.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) menandai fajar baru bagi sistem peradilan di Indonesia. Selama berdekade-dekade, Indonesia bertahan dengan gaya penegakan hukum era kolonial yang mulai usang untuk memandu dinamisme atmosfer penegakan hukum saat ini.
Kehadiran regulasi ini membuktikan bahwa sistem peradilan pidana kita mulai melepaskan diri dari bayang-bayang manifestasi pemikiran era lampau. Kini, bangsa ini memiliki produk hukum yang lebih modern dan terbarukan, sebuah pencapaian legislatif yang berupaya menjawab tantangan zaman yang serba cepat.
Namun, sejarah mencatat bahwa perubahan besar jarang sekali berjalan tanpa hambatan. Pembaruan hukum ini justru kerap memicu kebingungan dan pro-kontra massal di tengah masyarakat. Hal ini menjadi ujian sekaligus tamparan keras bagi pemerintah dan perancang undang-undang dalam menjalankan peran mereka untuk menghadirkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Di titik inilah, diskursus mengenai reposisi hak tersangka serta batas kewenangan aparat penegak hukum menjadi sangat krusial untuk dikupas secara mendalam.

Paradigma Baru Perlindungan Hak
Salah satu aspek fundamental yang direformasi dalam KUHAP Baru adalah hak-hak tersangka dan terdakwa. Selama ini, hak-hak tersebut sering kali hanya menjadi pemanis di atas kertas, sementara dalam praktiknya di lapangan, tersangka kerap diposisikan sebagai objek kekuasaan negara ketimbang subjek hukum yang merdeka. Dengan adanya UU No. 20 Tahun 2025, terjadi pergeseran paradigma yang signifikan. Hak-hak tersebut kini diposisikan kembali (direposisi) sebagai elemen inti dalam proses hukum demi mencegah kesewenang-wenangan.
Sinkronisasi antara penegak hukum dan masyarakat menjadi syarat mutlak agar reformasi ini tidak berujung sia-sia. Masyarakat perlu mengetahui hak-haknya secara gamblang, sementara di sisi lain, aparat harus menyadari sepenuhnya batasan kewenangannya.
Penegakan hukum yang progresif menuntut adanya kesetaraan posisi dalam koridor hukum formil. Tanpa sosialisasi yang massif, kekhawatiran akan timbulnya pro-kontra massal akan terus menghantui, yang pada akhirnya justru menjauhkan kita dari tujuan pembaruan hukum itu sendiri.
Digitalisasi dan Tantangan Pembuktian
KUHAP Baru juga memberikan perhatian serius pada kompleksitas tindak pidana di era modern. Di tengah kemajuan teknologi, pembuktian tindak pidana tidak lagi bisa mengandalkan metode konvensional semata. Salah satu instrumen yang kini diatur lebih spesifik adalah upaya paksa berupa penyadapan. Kewenangan ini diberikan kepada penyidik sebagai respons terhadap kecanggihan pola kejahatan saat ini yang sering kali sulit ditembus dengan metode lama.
Namun, kewenangan penyadapan adalah area yang sangat sensitif karena bersentuhan langsung dengan hak privasi warga negara. Penyadapan harus dipandang sebagai upaya terakhir yang didasarkan pada landasan kausalitas yang kuat. Artinya, kewenangan ini tidak boleh muncul secara sembarangan tanpa pengaturan yang ketat.
Sejalan dengan hukum acara yang baru ini, pemerintah dan legislatif memikul tanggung jawab besar untuk menyiapkan regulasi pendamping, seperti UU Penyadapan, yang harus berjalan berdampingan sebagai pengawas teknis. Tanpa aturan pendamping yang detail mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, kewenangan besar ini justru berisiko menjadi pintu baru bagi pelecehan terhadap hak asasi manusia atas nama penegakan hukum.
Ujian Integritas Aparat di Lapangan
Sebagus apa pun pengaturan hukum yang dirumuskan, efektivitasnya tetap bermuara pada kualitas manusia yang menjalankannya. Sebagaimana ditekankan oleh para pemikir hukum, integritas aparat penegak hukum adalah kunci utama. Sejelek apa pun peraturan atau kewenangan yang tertuang, hukum dan keadilan akan tetap berdiri berdampingan jika berada di tangan aparat yang jujur dan adil. Sebaliknya, undang-undang secanggih apa pun akan menjadi instrumen penindasan jika dikelola oleh oknum yang tidak berintegritas.
KUHAP Baru menuntut aparat penegak hukum untuk melakukan adaptasi mentalitas. Mereka tidak hanya dituntut untuk memahami pasal-pasal baru, tetapi juga harus mampu menyerap “nurani keadilan” yang menjadi ruh dari undang-undang ini. Proses peradilan pidana tidak boleh lagi dipandang sebagai sekadar urusan memidana orang, melainkan sebagai proses memulihkan keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Adaptasi terhadap tren, pemikiran, dan dinamisme masyarakat adalah harga mati bagi hukum yang ingin tetap relevan.
Menuju Hukum yang Memiliki Nurani

Dalam penjelasannya, UU No. 20 Tahun 2025 memaksudkan pembaruan hukum acara pidana untuk mewujudkan sistem yang memiliki nurani keadilan. Ini adalah sebuah pengakuan bahwa hukum tanpa nurani hanyalah sekadar alat pemuas kekuasaan. Perubahan signifikan dalam penegakan hukum diharapkan lahir dari implementasi yang konsisten terhadap nilai-nilai yang terkandung dalam regulasi baru ini. Kita tidak boleh lagi terjebak dalam formalitas hukum yang kaku namun abai terhadap substansi kebenaran.
Reposisi hak tersangka dan terdakwa pasca KUHAP Baru ini harus dilihat sebagai upaya bersama untuk memuliakan manusia dalam proses hukum. Ini adalah janji negara untuk menghadirkan peradilan yang lebih beradab, transparan, dan akuntabel. Dengan reposisi ini, diharapkan tidak ada lagi warga negara yang merasa terancam secara tidak sah oleh kewenangan aparat, dan sebaliknya, tidak ada pelaku kejahatan yang bisa lolos dari jeratan hukum karena kelemahan prosedur.
Kesimpulan
Sebagai penutup, perjalanan hukum acara pidana Indonesia pasca 2025 akan menjadi ujian sejarah bagi kedaulatan hukum kita. Reposisi hak dan kewenangan dalam KUHAP Baru adalah langkah awal menuju sistem peradilan yang lebih modern. Namun, kesuksesan ini sangat bergantung pada dua hal: sinkronisasi regulasi yang harmonis antara UU Acara dan UU sektoral seperti Penyadapan, serta komitmen moral dari para penegak hukum di lapangan.
Mari kita kawal transisi ini agar tujuan luhur untuk menghadirkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum tidak sekadar menjadi mitos. Hukum harus terus bergerak mengikuti tren dan kebutuhan masyarakatnya, tanpa pernah menanggalkan integritas sebagai pondasi utamanya. Di bawah payung KUHAP Baru, kita berharap fajar keadilan substantif dapat benar-benar terbit bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kemenangan hukum yang hakiki tercapai bukan saat seseorang berhasil dihukum, melainkan saat setiap proses hukum dilakukan dengan kebenaran yang tidak mencederai martabat kemanusiaan.