
Oleh: Girindra Sandino
Meski lokus praktik kami berada di ranah advokasi komersial, namun manakala supremasi hukum bertransformasi menjadi instrumen opresi terhadap rakyat, maka idealisme intelektual dan pembelaan kritis bukan lagi sekadar pilihan, melainkan imperatif moral dan panggilan nurani yang absolut.
Dalam literatur politik dan hukum, istilah “anarki” sering kali diasosiasikan dengan ketiadaan pemerintahan atau kekacauan massa di akar rumput. Akan tetapi, di Indonesia hari ini, kita sedang menyaksikan evolusi anarki yang jauh lebih sistemik dan mematikan, yakni Anarkhi Kerah Putih.
Sebuah kondisi di mana para pemegang mandat kekuasaan secara sadar dan terang-terangan membangkang terhadap hukum, memanipulasi prosedur, dan menggunakan jabatan mereka sebagai perisai imunitas dari tanggung jawab moral maupun legal.
Keadaan bangsa hari ini tengah terpuruk dalam cengkeraman penjarahan sistemik yang dilakukan oleh para pemegang mandat publik. Kejahatan tidak lagi terjadi di lorong-lorong gelap oleh pelaku kelas teri, melainkan di dalam gedung-gedung mewah oleh mereka yang memegang stempel kekuasaan.
Penyimpangan Elit dan Pembajakan Regulasi

Secara ilmiah, fenomena ini berakar pada pemikiran Edwin Sutherland (1983) mengenai white-collar crime, yaitu pelanggaran hukum oleh individu berstatus sosial tinggi dalam lingkup pekerjaan mereka. Perilaku destruktif ini diklasifikasikan sebagai penyimpangan elit (elite deviance) demi akumulasi kekayaan kelompok (Simon & Eitzen, 1982).
Kondisi tersebut diperparah oleh apa yang disebut George Stigler (1971) sebagai regulatory capture (pembajakan regulasi), di mana penguasa justru melayani kepentingan jaringan tertentu daripada rakyat. Akibatnya, hukum berfungsi layaknya cermin yang mendistorsi keadilan: sangat tajam menghukum rakyat kecil, namun memberikan kekebalan bagi kerusakan masif yang dilakukan penguasa (Reiman, 1979).
Dari Skandal Narkoba hingga Penjarahan Ekologis
Manifestasi anarki institusional ini terlihat nyata dalam berbagai skandal besar. Kasus mantan Kapolres Bima Kota (2026), misalnya, mengungkap sisi gelap penegakan hukum melalui penemuan satu koper narkotika dan aliran dana Rp1 miliar dari bandar untuk membeli mobil mewah. Penggunaan sandi “BBM Sudah Full” sebagai kode suap membuktikan betapa terstrukturnya manipulasi di dalam birokrasi penegak hukum (Kompas & Jawa Pos, 2026).
Di sektor sumber daya alam, penjarahan terjadi lebih masif dan menghancurkan masa depan ekologis. Data Kejaksaan Agung (2025) menunjukkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun akibat korupsi tata niaga timah. Modus serupa terlihat pada manipulasi ekspor Crude Palm Oil (CPO) senilai Rp14 triliun yang menyamarkan produk menjadi limbah demi menghindari aturan (Kompas, 2026).
Dampaknya destruktif: deforestasi nasional melonjak hingga 417.000 hektare pada 2025 (Auriga, 2026). Hutan dibabat habis demi keuntungan sesaat, meninggalkan bencana bagi rakyat sementara pejabat berlindung di balik dalih “kebijakan masa lalu”.

Lingkaran Setan Politik Berbiaya Tinggi
Nafsu menjarah ini bukanlah kebetulan, melainkan memiliki akar ekonomi-politik pada sistem Pilkada berbiaya tinggi. Universitas Gadjah Mada (2025) menyoroti bahwa mahalnya ongkos kontestasi memaksa calon pemimpin mencari “investor politik” dari kalangan pengusaha. KPK mengungkapkan bahwa biaya menjadi bupati mencapai Rp20–30 miliar, sementara gubernur menyentuh Rp150 miliar (KPPOD, 2025).
Dengan pendapatan resmi yang minim, tercipta tekanan sistemik bagi pejabat terpilih untuk melakukan korupsi perizinan dan jual-beli jabatan guna “balik modal” (UKSW, 2024).
Sikap permisif publik terhadap politik uang kian memperburuk keadaan. Masyarakat cenderung mewajarkan biaya politik mahal, tanpa menyadari bahwa sistem ini melahirkan pemerintahan daerah bayangan yang dikendalikan penyokong dana. Akibatnya, pelayanan publik berubah menjadi ladang kompensasi bagi investor. Penurunan Indeks Perilaku Anti Korupsi menjadi 3,85 (BPS, 2024) menjadi alarm bahwa moralitas warga mulai tergerus oleh pembiaran praktik koruptif elit.

Resesi Negara Hukum
Buruknya tata kelola ini dikonfirmasi oleh World Justice Project (2025) yang menempatkan Indonesia pada posisi 69 dari 143 negara dalam indeks negara hukum. Laporan tersebut mencatat adanya resesi negara hukum akibat meningkatnya intervensi politik terhadap sistem peradilan. IMF (2024) memperingatkan bahwa visi Indonesia Emas 2045 memerlukan pertumbuhan ekonomi 8%, yang secara matematis mustahil tercapai selama institusi penegakan hukum masih dikooptasi oleh kepentingan oligarki (World Bank, 2024).
Restorasi Sebelum Terlambat
Mengakhiri anarki kerah putih memerlukan keberanian untuk melakukan dekonstruksi terhadap sistem yang korup. Adagium “Salus Populi Suprema Lex Esto“—keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi—harus dikembalikan sebagai ruh utama dalam setiap kebijakan. Negara ini tidak akan pernah mencapai kemuliaannya selama fondasinya masih keropos oleh pengkhianatan para pemegang mandat publik.
Anarki yang paling berbahaya bukanlah kekacauan di jalanan oleh rakyat yang lapar, melainkan anarki di ruang-ruang ber-AC, di mana hukum ditekuk oleh ujung pena para pejabat yang merasa tak tersentuh.