Penahanan Advokat Hendra Sianipar Picu Protes, Implementasi Imunitas KUHAP Baru Dipertanyakan

Foto: Advokat Hendra Sianipar, S.H. (Di Tengah Berambut Gondrong Memakai Batik Biru)

JAKARTA – Gelombang protes menyertai tindakan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang melakukan penahanan terhadap advokat Hendra Sianipar atas dugaan pelanggaran Pasal 263 jo. Pasal 55 KUHP terkait penggunaan dokumen palsu. Kasus tersebut memicu perdebatan luas di kalangan praktisi hukum mengenai batas perlindungan profesi advokat di tengah pemberlakuan sistem hukum acara pidana yang baru.

Hendra Sianipar ditahan saat menjalankan mandat profesinya sebagai kuasa hukum. Ia dituduh turut serta dalam penggunaan dokumen yang diserahkan oleh kliennya, meskipun pihak pembela menegaskan bahwa kapasitas Hendra murni sebatas penerima kuasa profesional. Persoalan tersebut dianggap sebagai preseden krusial bagi kemandirian advokat dalam menjalankan tugas pembelaan di Indonesia.

Menanggapi fenomena tersebut, firma hukum Kaligis & Associates menyatakan keprihatinan mendalam atas tindakan penahanan yang dinilai mengabaikan spirit hukum terbaru. Menurut analisis Kaligis & Associates, aparat penegak hukum seharusnya merujuk pada Pasal 149 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) yang secara eksplisit memberikan perlindungan imunitas bagi advokat dalam menjalankan pembelaan yang sah. Penahanan ini dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap jaminan perlindungan profesi yang telah diatur secara progresif dalam kodifikasi hukum acara pidana nasional.

Penggunaan delik penyertaan dalam Pasal 55 KUHP terhadap seorang advokat dinilai sebagai langkah yang dapat melumpuhkan fungsi kontrol dalam sistem peradilan. Risiko hukum yang muncul akibat tindakan klien yang di luar pengetahuan materiil advokat akan menciptakan iklim ketakutan dalam pembelaan hukum. Hal tersebut berpotensi mencederai hak warga negara untuk mendapatkan bantuan hukum yang maksimal tanpa adanya intimidasi pidana terhadap pembelanya.

Pihak Kejaksaan diharapkan segera meninjau kembali penanganan perkara ini agar selaras dengan mandat Pasal 16 UU Advokat dan regulasi dalam KUHAP Baru. Konsistensi dalam menghormati imunitas profesi merupakan prasyarat utama untuk menjaga keseimbangan antara otoritas penuntutan dan pembelaan. Penegakan hukum yang akuntabel hanya dapat terwujud jika setiap aktor dalam sistem peradilan, termasuk advokat, terlindungi secara formil dalam menjalankan fungsinya masing-masing demi tegaknya keadilan substantif. (Sandino)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *