Oleh: Danadipa Putra, S.H.

Hukum tidak menyapa kita sebagai individu dengan hobi atau profesi masa lalu, ia menyapa kita sebagai pemegang mandat. Ketika toga atau jabatan publik dikenakan, ketidaktahuan bukan lagi sebuah perlindungan, melainkan sebuah pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.
Dalam panggung politik yang riuh, pernyataan seorang pejabat publik sering kali memiliki resonansi yang jauh lebih luas daripada sekadar kata-kata warga biasa. Hal ini terjadi karena seorang pejabat tidak lagi berbicara atas nama persona pribadinya, melainkan sebagai representasi hidup dari institusi negara. Namun, belakangan muncul sebuah anomali retorika yang menggelitik nalar hukum kita: bolehkah seorang penyelenggara negara secara terbuka berlindung di balik pengakuan bahwa dirinya hanyalah seorang pedangdut yang tidak mengerti hukum?
Secara normatif, fondasi pemerintahan daerah di Indonesia dipagari oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Regulasi ini bukan sekadar kumpulan pasal, melainkan kitab suci bagi tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Di dalamnya, setiap pejabat diwajibkan menyelenggarakan kekuasaan berdasarkan kepatuhan mutlak terhadap hukum. Artinya, seorang pejabat publik secara prinsipil harus memiliki pemahaman hukum yang memadai, atau setidaknya memastikan setiap jengkal kebijakannya berpijak pada rel konstitusi yang berlaku.

Presumptio Iures de Iure: Beban Pengetahuan yang Suci
Dalam filsafat hukum modern, kita mengenal asas keramat Presumptio Iures de Iure—sebuah fiksi hukum yang mengandaikan bahwa setiap orang dianggap mengetahui hukum (presumption that everyone knows the law). Asas ini adalah jangkar yang memastikan tak ada seorang pun yang bisa menghindar dari tanggung jawab dengan alasan “tidak tahu”. Jika masyarakat awam saja dipaksa oleh hukum untuk tahu, maka standar yang jauh lebih tinggi—sebuah higher standard of care—tentu berlaku bagi mereka yang memegang tongkat kekuasaan negara.
Ketika seorang pejabat publik mengaku tidak memahami hukum, pernyataan tersebut secara doktrinal bertentangan dengan semangat presumptio iures de iure. Dalam kacamata hukum administrasi negara, pejabat memikul tanggung jawab moral dan yuridis untuk memastikan setiap tindakannya memiliki basis legalitas yang presisi. Pengakuan “tidak tahu” tidak akan pernah bisa menjadi alasan pemaaf atau pembenar jika sebuah kebijakan ternyata menabrak aturan yang ada. Di bawah langit rechtstaat (negara hukum), ketidaktahuan adalah sebuah kenaifan yang tidak mendapatkan tempat di meja sidang.
Etika dan Wibawa: Lebih dari Sekadar Latar Belakang
Memang benar bahwa demokrasi kita mengizinkan siapa pun, dari latar belakang profesi apa pun—termasuk seorang pedangdut—untuk meraih legitimasi melalui mekanisme pemilihan kepala daerah yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016. Namun, legitimasi tersebut datang dengan satu paket tuntutan profesionalitas dan integritas. Etika jabatan menuntut kompetensi dan keseriusan dalam menjalankan amanah publik.
Pernyataan yang meremehkan kapasitas hukum personal secara terbuka hanya akan mereduksi wibawa jabatan itu sendiri. Hal ini menciptakan persepsi berbahaya bahwa jabatan pemerintahan tidak memerlukan kompetensi memadai. Secara empiris, persepsi publik terhadap kompetensi pejabat sangat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat. Jika sang dirigen sendiri mengaku tidak tahu membaca notasi musik hukum, bagaimana rakyat bisa yakin bahwa simfoni kebijakan yang dihasilkan tidak akan berakhir sumbang?
Mekanisme Kolektif dan Kesadaran Hukum
Kita harus mengakui bahwa dalam praktik birokrasi modern, seorang pejabat memang tidak bekerja dalam kesunyian. Mereka dikelilingi oleh staf ahli, perangkat birokrasi, dan unit hukum yang kompeten. Ketidaktahuan personal dapat diimbangi oleh sistem administrasi yang tersedia. Akan tetapi, hukum tetap menempatkan tanggung jawab akhir pada pundak sang pejabat. Pejabat publik tetap dituntut memiliki legal awareness (kesadaran hukum) dan komitmen untuk menegakkan kedaulatan hukum dalam setiap tarikan napas kebijakannya.
Menyatakan secara terbuka ketidakpahaman hukum sebagai bentuk pembelaan adalah sikap yang sangat problematis secara etik, administratif, maupun politis. Tanpa komitmen untuk menjadikan hukum sebagai panglima, kepercayaan masyarakat akan tergerus, yang pada akhirnya akan melemahkan kualitas demokrasi kita. Karena pada akhirnya, kedaulatan bukan hanya soal suara terbanyak di kotak suara, melainkan soal kepatuhan pada aturan main yang telah kita sepakati bersama dalam kontrak sosial yang bernama Hukum.