
Kedaulatan privasi di ruang digital tidak boleh dikorbankan demi kebijakan teknis perusahaan, karena keamanan komunikasi merupakan bagian tak terpisahkan dari hak asasi manusia di era modern.
Perkembangan teknologi komunikasi digital menempatkan isu privasi sebagai persoalan utama dalam tata kelola ruang digital saat ini. Salah satu mekanisme perlindungan yang lazim digunakan adalah teknologi end-to-end encryption (E2EE), yaitu sistem yang memastikan isi komunikasi hanya dapat dibaca oleh pengirim dan penerima tanpa dapat diakses oleh pihak ketiga, termasuk penyedia layanan. Munculnya wacana penghentian fitur tersebut oleh platform besar seperti Instagram memicu pertanyaan serius mengenai konsistensi perlindungan privasi pengguna dalam perspektif hukum di Indonesia.
Kerangka Hukum dan Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik
Hukum positif Indonesia secara formal memang tidak mewajibkan penggunaan teknologi E2EE secara spesifik oleh penyelenggara layanan digital. Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diperbarui, setiap penyelenggara sistem elektronik memiliki kewajiban hukum untuk menjamin keamanan serta keandalan informasi elektronik yang dikelola. Kewajiban tersebut dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang mewajibkan pengendali data memastikan keamanan melalui langkah teknis guna mencegah akses tidak sah.
Persoalan kritis muncul ketika sebuah platform yang sebelumnya menyediakan tingkat keamanan tinggi justru menurunkan standar perlindungan tersebut. Dalam perspektif perlindungan data modern, keamanan informasi tidak hanya dilihat dari kepatuhan formal, tetapi juga dari standar keamanan terbaik (best available security standard) yang seharusnya diterapkan. Penghapusan teknologi yang diakui secara luas mampu memberikan perlindungan maksimal dapat dianggap sebagai bentuk penurunan standar perlindungan privasi yang merugikan pengguna.

Hak Konstitusional dan Tanggung Jawab Pengendali Data
Kebijakan penurunan standar enkripsi berkaitan erat dengan hak konstitusional warga negara atas privasi yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perlindungan terhadap kerahasiaan komunikasi merupakan bagian integral dari ruang privat individu di era digital. Apabila platform menurunkan standar perlindungan komunikasi tanpa jaminan keamanan yang setara, tindakan tersebut menimbulkan risiko nyata terhadap hak privasi, termasuk kerentanan terhadap kebocoran data atau penyalahgunaan informasi oleh pihak internal maupun eksternal.
Sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik dengan jutaan pengguna, platform digital memiliki tanggung jawab sosial dan hukum yang besar untuk menjaga keamanan komunikasi. Keputusan melemahkan enkripsi juga dipandang bertentangan dengan tren global yang justru mendorong penguatan enkripsi sebagai perlindungan terhadap peretasan dan pengawasan berlebihan. Meskipun secara formal kebijakan tersebut belum tentu langsung dinilai sebagai pelanggaran hukum, langkah ini berpotensi mengabaikan prinsip kehati-hatian (due diligence) dalam menjaga tingkat perlindungan privasi yang layak bagi masyarakat.
Menakar Ulang Kedaulatan Data Pengguna
Penghapusan fitur enkripsi pada platform digital seharusnya tidak dipandang semata-mata sebagai kebijakan teknis perusahaan, melainkan sebagai isu hukum dan hak asasi yang fundamental. Tanggung jawab platform dalam menjaga standar keamanan komunikasi merupakan mandat tersirat dari regulasi perlindungan data pribadi di Indonesia. Jika terbukti bahwa kebijakan tersebut menurunkan tingkat keamanan secara signifikan, maka hal tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan data yang diamanatkan oleh undang-undang.
Negara dan penyedia layanan digital harus memastikan bahwa kemajuan teknologi tetap berjalan selaras dengan penghormatan terhadap ruang privat individu. Integritas ruang digital hanya dapat dipertahankan apabila perlindungan terhadap data pribadi pengguna menjadi prioritas utama di atas kepentingan teknis maupun komersial lainnya.
Kerahasiaan komunikasi adalah benteng terakhir individu di dunia yang semakin transparan; melemahkan enkripsi berarti meruntuhkan benteng perlindungan tersebut secara perlahan.