Jerat Pidana Di Balik Konten

Foto: Dinda Nabila Ramadhanty Lazuardi, S.H.

Popularitas di ruang digital bukanlah perisai kekebalan hukum; setiap narasi yang menyesatkan publik adalah hutang keadilan yang pada akhirnya harus dibayar di hadapan meja hijau.

Kekuatan pengaruh di ruang digital membawa konsekuensi yuridis yang nyata bagi setiap individu yang memiliki basis pengikut luas. Sebuah unggahan saat ini bukan lagi sekadar konten kreatif, melainkan representasi dari tanggung jawab hukum yang melekat erat pada setiap figur publik. Transformasi digital telah menempatkan influencer media sosial sebagai poros utama dalam mengarahkan opini serta perilaku konsumsi masyarakat secara masif. Sayangnya, daya pikat tersebut sering kali dieksploitasi oleh pelaku kejahatan kerah putih untuk mempromosikan skema investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan tidak wajar. Perspektif hukum Indonesia tidak memandang fenomena tersebut secara sederhana, melainkan menarik benang merah pertanggungjawaban yang sangat tegas dari bandar utama hingga ke tingkat afiliator melalui konstruksi hukum pidana materiil yang berlapis.

 

Konstruksi Delik Perbantuan

 

Seorang pembuat konten yang mempromosikan investasi bodong tidak dapat lagi berlindung di balik tameng kontrak promosi atau dalih ketidaktahuan. Secara doktrinal, pertanggungjawaban mereka dapat dikonstruksikan melalui delik perbantuan yang diatur secara sinkron dalam kodifikasi hukum nasional. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang lama, Pasal 56 KUHP memberikan landasan kuat untuk menjerat mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan atau memberi sarana dan keterangan untuk melakukan kejahatan. Selaras dengan itu, kodifikasi hukum terbaru dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional mempertegas posisi pembantu tindak pidana sebagai subjek yang dapat dipidana jika secara sengaja memfasilitasi terjadinya delik pokok.

 

Analisis mengenai niat jahat (mens rea) dalam konteks ini dapat dibedah melalui teori Willens en Wetens atau kehendak dan pengetahuan. Sebagaimana dikemukakan oleh Jan Remmelink (2003), pelaku perbantuan dianggap memiliki kesadaran hukum apabila ia mengetahui bahwa sarana atau keterangan yang diberikannya akan digunakan untuk tujuan yang melanggar hukum. Tindakan memberikan panggung promosi atau narasi menyesatkan guna melancarkan skema penipuan jelas memenuhi unsur materiil dalam memberikan bantuan bagi terjadinya kerugian konsumen secara sistematis.

 

Foto: Gambar Ilustrasi Pidana Penipuan Dalam Konten
Pelapisan Norma Pidana

 

Instrumen hukum utama yang menyertai delik perbantuan tersebut adalah Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Regulasi ini secara spesifik melarang penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Pembuktian kesalahan dalam konteks ini tidak lagi sekadar melihat naskah promosi, melainkan menelisik kedalaman relasi antara sang tokoh dengan bandar platform ilegal tersebut. Apabila ditemukan fakta bahwa figur publik tersebut bertindak sebagai afiliator yang menerima persentase keuntungan dari setiap kerugian pengikutnya, maka derajat kesalahannya telah masuk dalam kategori kesengajaan sebagai kemungkinan (dolus eventualis).

 

Data dari Satgas Pasti Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan eskalasi kerugian masyarakat akibat investasi ilegal yang mencapai angka Rp139,67 triliun dalam rentang waktu 2017 hingga 2023. Contoh nyata yang menjadi yurisprudensi penting adalah perkara Indra Kenz dan Doni Salmanan pada tahun 2022. Dalam persidangan, terungkap bahwa penggunaan gaya hidup mewah atau flexing merupakan instrumen penyesatan yang terencana untuk menciptakan kepercayaan semu. Pengadilan secara tegas memandang bahwa promosi yang dilakukan secara berulang tanpa verifikasi legalitas merupakan bentuk partisipasi dalam kejahatan finansial yang merusak tatanan ekonomi masyarakat.

Foto: Ilutrasi Jerat Pidana Konten Digital
Sinkronisasi Delik Penipuan

 

Pertanggungjawaban hukum bagi para pembuat konten juga bersinggungan erat dengan delik penipuan konvensional yang diatur dalam Pasal 378 KUHP lama dan diperbarui dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut menggarisbawahi larangan menggerakkan orang lain melalui tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum. Keterlibatan dalam mempromosikan platform tanpa izin resmi juga membuka celah bagi penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Dalam perspektif Eddy O.S. Hiariej (2014), hukum pidana tidak hanya mengejar pelaku utama, tetapi juga mereka yang memperoleh keuntungan dari hasil kejahatan melalui mekanisme follow the money. Setiap aset, barang mewah, maupun honorarium yang diperoleh dari hasil kejahatan tersebut dapat disita oleh negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian korban, karena hukum tidak memberikan ruang bagi siapa pun untuk menikmati hasil dari sebuah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para bandar.

 

Aspek Keperdataan dan PMH

 

Selain ancaman kurungan penjara, korban memiliki hak konstitusional untuk menuntut pemulihan materiil melalui jalur hukum perdata. Gugatan ini berpijak pada landasan kuat Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai Perbuatan Melawan Hukum. Rosa Agustina (2003) dalam kajiannya mengenai PMH menekankan bahwa kerugian tidak hanya terbatas pada kehilangan harta benda secara langsung, tetapi juga mencakup hilangnya kesempatan atau keuntungan yang diharapkan akibat informasi yang menyesatkan.

 

Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan pihak yang bersalah untuk mengganti kerugian tersebut secara tuntas. Dalam berbagai praktik litigasi, pengadilan dapat mengabulkan permohonan sita jaminan terhadap aset milik tokoh terkait jika terbukti aset tersebut bersumber dari aktivitas promosi ilegal. Langkah ini merupakan pengejawantahan dari keadilan restoratif yang mengutamakan pengembalian hak-hak korban di atas sekadar penghukuman badan bagi pelaku.

 

Integritas Profesi Digital

 

Prinsip ignorantia juris non excusat atau ketidaktahuan akan hukum tidak dapat menghapuskan pidana menjadi peringatan keras bagi industri kreatif digital. Pembuat konten harus menyadari bahwa pengecekan legalitas produk finansial ke Otoritas Jasa Keuangan atau Bappebti adalah kewajiban mutlak sebelum menerima kerja sama apa pun. Kegagalan dalam melakukan verifikasi standar ini akan dipandang sebagai bentuk pengabaian hukum yang disengaja. Sebagai penutup, seorang tokoh publik tidak dapat lagi memisahkan diri dari dampak sosial yang dihasilkan oleh setiap unggahannya. Hukum di Indonesia, melalui sinkronisasi pasal-pasal penipuan dan doktrin perbantuan, telah menyediakan perangkat yang sangat komprehensif untuk menjangkau siapa pun yang memfasilitasi penipuan massal. Integritas ruang siber hanya dapat dipertahankan apabila kejujuran tetap menjadi tolok ukur utama dalam setiap interaksi digital yang terjadi di bawah naungan konstitusi Indonesia.

Hukum tidak mengenal istilah ‘sekadar konten’ saat kerugian massal telah tercipta; setiap figur publik memikul beban pembuktian bahwa pengaruhnya digunakan untuk mencerdaskan, bukan untuk menjerat sesama dalam tipu muslihat.

 
 
Penulis: Dinda Nabila Ramadhanty Lazuardi, S.H.

Referensi Utama:

  • Regulasi: UU No. 1 Tahun 2024 (Revisi ITE), UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional), Pasal 56 KUHP Lama, UU No. 8 Tahun 2010 (TPPU), KUHPerdata.
  • Doktrin & Teori: Hukum Pidana (Jan Remmelink: 2003); Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (Eddy O.S. Hiariej: 2014); Perbuatan Melawan Hukum (Rosa Agustina: 2003).
  • Data & Kasus: Putusan Perkara Investasi Ilegal Afiliator (2022); Data Kerugian Investasi Ilegal Satgas Pasti OJK (2017-2023).

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *