Marwah Konstitusional BPK: Mengurai Dualisme Penentuan Kerugian Negara dalam Tipikor

Foto: Ilustrasi Gambar Kewenangan BPK dalam TIPIKOR

Kekuasaan yang dijalankan tanpa kepatuhan pada prosedur hukum adalah bentuk nyata dari pengabaian martabat konstitusi.

Perdebatan mengenai otoritas tunggal yang berwenang menentukan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi bukan sekadar persoalan teknis audit. Isu tersebut menyentuh inti dari asas legalitas, kepastian hukum, dan hak atas peradilan yang jujur (fair trial) dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Kerugian negara bukan sekadar elemen administratif, melainkan unsur delik utama yang menentukan nasib hukum seseorang. Pembuktian kerugian negara yang sah harus melalui lembaga yang memiliki mandat konstitusional agar konstruksi tindak pidana korupsi memiliki validitas materiil yang kuat di hadapan persidangan.

 

Mandat Mutlak Badan Pemeriksa Keuangan

 

Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berakar langsung pada Pasal 23E Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan mandat absolut untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK diposisikan sebagai lembaga negara yang bebas dan mandiri dengan legitimasi konstitusional untuk menilai adanya kerugian negara serta menghitung besaran kerugian tersebut secara pasti atau actual loss. Hasil audit tersebut merupakan dokumen hukum yang memiliki derajat pembuktian tinggi dalam proses peradilan pidana khusus. Doktrin  negara hukum menuntut setiap proses pembuktian dilakukan secara akurat oleh pihak yang memiliki kompetensi absolut menurut aturan dasar negara.

 

Pilar hukum tersebut diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026. Amar putusan tersebut secara prinsip menempatkan BPK sebagai satu-satunya lembaga dengan kewenangan atributif dalam penentuan kerugian negara. Langkah hukum tersebut merupakan upaya untuk menegaskan kembali tata kelola kenegaraan yang benar, di mana fungsi audit keuangan dipisahkan secara tegas dari fungsi penegakan hukum pidana. Tumpang tindih kewenangan harus dihindari agar tidak mengaburkan objektivitas dalam menilai sebuah kerugian keuangan negara yang berujung pada perampasan kemerdekaan seseorang.

 

Kritik atas Praktik Penegakan Hukum dan Isu Ultra Vires

 

Praktik lapangan menunjukkan bahwa aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan, sering kali melakukan perhitungan kerugian negara secara mandiri. Hal tersebut memicu kritik tajam sebagaimana tertuang dalam permohonan konstitusional (Permohonan MK: 2026). Kejaksaan secara fungsional merupakan lembaga penuntutan (prosecution), bukan lembaga audit (auditing). Dasar kewenangan, baik melalui mekanisme atribusi, delegasi, maupun mandat yang sah, tidak ditemukan bagi kejaksaan untuk menetapkan angka kerugian negara secara sepihak. Eddy O.S. Hiariej (2014) dalam pemikirannya menekankan bahwa penegak hukum tidak boleh melampaui batas kewenangan fungsionalnya dalam mengonstruksi sebuah alat bukti materiil.

 

Tindakan penegak hukum yang tetap melakukan perhitungan tersebut tanpa dasar kewenangan yang eksplisit dari undang-undang dapat dikualifikasikan sebagai tindakan ultra vires. Penilaian yang bersifat dualisme tersebut sering kali melibatkan auditor internal pemerintah atau bahkan tim internal kejaksaan sendiri. Ketidaksamaan standar audit yang digunakan menjadi masalah utama karena membuka celah bagi munculnya subjektivitas yang elastis dalam menyusun berkas perkara. Ketajaman analisis hukum sangat diperlukan untuk melihat apakah sebuah angka kerugian lahir dari proses audit yang akuntabel atau sekadar estimasi subjektif penegak hukum demi mengejar target penuntutan.

 

Implikasi Hukum dan Validitas Pembuktian Materiil

 

Pengabaian terhadap wewenang konstitusional BPK membawa konsekuensi hukum yang bersifat fundamental. Cacat pembuktian pada unsur delik pokok berpotensi terjadi jika kerugian negara tidak didasarkan pada audit dari lembaga yang berwenang. Nilai pembuktiannya dianggap tidak memenuhi standar hukum yang sah (legal evidence) dalam persidangan. Prinsip due process of law terancam terlanggar jika penuntut umum berperan ganda sebagai pihak yang membuktikan kesalahan sekaligus pihak yang menentukan parameter pembuktiannya sendiri tanpa kontrol dari lembaga auditor independen.  Validitas sebuah proses peradilan bergantung pada kemurnian sumber alat bukti yang diajukan.

 

Ruang bagi terpidana untuk mengajukan upaya hukum luar biasa melalui Peninjauan Kembali (PK) akan terbuka lebar dengan dalil adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata. Hakim dalam memutus perkara korupsi seharusnya bersandar pada bukti yang objektif dan sah secara prosedur. Keseluruhan putusan akan terus diperdebatkan legitimasi moral dan hukumnya jika penghitungan kerugian negaranya bermasalah secara kewenangan. Validitas keadilan materiil sangat bergantung pada keabsahan bukti yang diajukan di persidangan tanpa adanya campur tangan otoritas yang tidak memiliki kompetensi audit secara konstitusional.

 

Penulis: Danadipa Putra, S.H.
Keseimbangan Antara Ketegasan dan Kepastian Hukum

 

Pemberantasan korupsi di Indonesia tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan prinsip dasar negara hukum. Argumen bahwa memperketat kewenangan hanya pada BPK akan memperlambat proses hukum merupakan premis yang sangat problematik. Ketepatan prosedur dan kejelasan kewenangan merupakan prasyarat utama bagi legitimasi penegakan hukum itu sendiri. Penentuan kerugian negara tidak boleh diserahkan kepada lembaga yang tidak memiliki mandat konstitusional demi menghindari potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam proses peradilan yang seharusnya bersifat imparsial. Sebagaimana disampaikan dalam kajian Kaligis & Associates (2026), akurasi dalam menentukan kerugian negara adalah perlindungan terhadap hak asasi terdakwa.

 

Garis tegas antara fungsi audit yang dimiliki BPK dan fungsi penuntutan pada kejaksaan harus ditarik demi melindungi warga negara dari tindakan sewenang-wenang. Konsistensi terhadap mandat konstitusional BPK merupakan kunci untuk memastikan bahwa pemberantasan korupsi tetap akuntabel, transparan, dan terhindar dari praktik penegakan hukum yang bersifat subjektif. Kepastian hukum harus tetap berdiri tegak di atas semangat represif agar keadilan yang dihasilkan benar-benar bermartabat di mata hukum dan konstitusi. Marwah BPK sebagai lembaga pemeriksa harus dihormati sebagai bentuk kepatuhan terhadap sistem ketatanegaraan demi menjaga kesucian proses peradilan pidana di Indonesia.

 

Negara hukum mewajibkan setiap otoritas untuk tunduk pada batasan kekuasaan yang telah digariskan. Penegakan hukum yang progresif tetap harus berpijak pada jalur konstitusi yang sah. Perlindungan keuangan negara memang krusial, namun cara-cara yang ditempuh untuk melindunginya tidak boleh mencederai prinsip hukum yang lebih besar. Kepatuhan terhadap otoritas BPK dalam menghitung kerugian negara adalah manifestasi dari penghormatan terhadap supremasi hukum yang berkeadilan.

Garis tegas antara fungsi audit dan penuntutan adalah benteng terakhir untuk menjaga martabat peradilan dari subjektivitas yang dapat mencederai hak asasi manusia.

Penulis: Danadipa Putra, S.H.

Referensi Utama:

  • Yurisprudensi: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026; Permohonan MK Nomor 107/PUU-XXIV/2026 (Permohonan MK: 2026).
  • Regulasi: Pasal 23E UUD 1945; UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.
  • Analisis & Teori: Hukum Pidana (Jan Remmelink: 2003); Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (Eddy O.S. Hiariej: 2014); Analisis Konstitusionalitas Kerugian Negara (Abrar Makmur Nst, S.H. | Kaligis & Associates: 2026).

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *