Keadilan Anggaran Pesantren: Menguji Konstitusionalitas Kemampuan Keuangan Negara

Foto: Gambar Ilustrasi Menguji Konstitusionalitas UU Pesantren

 

Konstitusi tidak mengenal kasta dalam pendidikan; setiap institusi yang mencerdaskan bangsa berhak atas komitmen negara yang nyata, bukan sekadar janji yang bergantung pada sisa anggaran.

 

Proses uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Mahkamah Konstitusi mencerminkan upaya serius dalam memperjuangkan kesetaraan hak pendidikan di Indonesia. Melalui perkara nomor 75/PUU-XXIV/2026, para pemohon mempersoalkan hambatan struktural yang muncul akibat ketidakpastian norma dalam pendanaan pesantren. Inti dari perdebatan hukum ini berpusat pada Pasal 48 ayat (2) dan (3) yang dinilai menciptakan diskriminasi anggaran bagi lembaga pendidikan berbasis keagamaan tersebut.

 

Teori Keadilan Distributif dalam Pendidikan

 

Persoalan anggaran pesantren dapat dibedah melalui Teori Keadilan Distributif yang dikembangkan oleh John Rawls (1971) dalam karyanya A Theory of Justice. Rawls berpendapat bahwa keadilan harus menjamin distribusi sumber daya yang adil, di mana ketimpangan hanya dapat dibenarkan jika memberikan manfaat terbesar bagi anggota masyarakat yang paling tidak beruntung. Dalam konteks pendidikan nasional, pesantren sering kali menempati posisi yang kurang diuntungkan secara finansial dibandingkan sekolah umum, padahal keduanya memiliki mandat yang sama untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai Pasal 31 UUD 1945.

 

Foto: Ilustrasi Gambar Menguji UU Pesantren

 

Frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” dalam UU Pesantren menjadi titik krusial yang melemahkan hak konstitusional tersebut. Klausul tersebut memberikan ruang bagi pemerintah untuk menjadikan dukungan finansial bersifat opsional atau sukarela. Hukum seharusnya memastikan bahwa alokasi anggaran merupakan kewajiban negara yang bersifat mengikat, bukan sekadar kebijakan yang bergantung pada fluktuasi keinginan politik. Penggunaan teori Rawls menegaskan bahwa akses terhadap anggaran pendidikan yang stabil adalah prasyarat utama untuk mencapai kesetaraan peluang bagi setiap peserta didik di Indonesia.

 

Analisis Ekonomi Hukum atas Efisiensi Anggaran

 

Dinamika gugatan ini juga berkaitan erat dengan Teori Ekonomi Hukum (Economic Analysis of Law) yang dikemukakan oleh Richard Posner (2014). Posner menekankan bahwa aturan hukum harus mampu menciptakan alokasi sumber daya yang efisien guna mencapai kemanfaatan sosial yang maksimal. Hambatan anggaran yang dialami pesantren merupakan inefisiensi dalam pembangunan sumber daya manusia nasional. Pesantren memiliki peran historis dan kontribusi besar dalam sistem pendidikan, namun keterbatasan sarana serta prasarana akibat ketidakpastian dana menghambat produktivitas institusi tersebut.

 

Penerapan standar anggaran yang tidak pasti menciptakan biaya sosial berupa ketimpangan kualitas lulusan antara pesantren dan sekolah umum. Negara seharusnya memandang alokasi anggaran pesantren sebagai investasi strategis yang memiliki nilai kemanfaatan jangka panjang. Penghapusan frasa yang ambigu akan memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan untuk melakukan perencanaan pengembangan SDM yang lebih kokoh dan berkelanjutan. Alokasi yang proporsional sesuai kedudukan pesantren sebagai institusi yang setara dengan sekolah umum akan meminimalisir risiko kegagalan sistem pendidikan nasional dalam mencakup seluruh lapisan masyarakat.

 

Foto: Penulis, Alif Resnu Alif

 

Kedudukan Hukum dan Ambiguitas Pasal 48

 

Para pemohon dalam perbaikan permohonannya mempertegas bahwa keberadaan Pasal 48 ayat (2) dan (3) bukan sekadar masalah redaksional teks hukum. Penggunaan frasa “sesuai dengan kewenangannya” sering kali dijadikan alasan untuk saling melempar tanggung jawab antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ketidakpastian tersebut merugikan ekosistem pendidikan pesantren secara nyata karena hak untuk mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak menjadi sulit untuk ditagih sebagai kewajiban hukum negara.

 

Kepastian hukum merupakan ruh dari keadilan anggaran; tanpa standar yang baku, kewajiban negara hanya akan menjadi pilihan kebijakan yang bersifat sukarela.

 

Mahasiswa sebagai pemohon memiliki kepentingan langsung untuk memastikan bahwa kebijakan pendidikan nasional di masa depan memiliki landasan pendanaan yang kuat. Standarisasi bantuan negara terhadap pesantren merupakan langkah mutlak untuk mengakhiri praktik diskriminasi anggaran yang telah berlangsung lama. Jika pesantren diakui sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, maka perlindungan terhadap hak anggarannya harus dijamin dalam mandat dua puluh persen anggaran pendidikan sesuai amanat konstitusi tanpa adanya pengecualian yang melemahkan.

 
Kepastian Hukum dan Harapan pada Putusan Mahkamah

 

Sidang pemeriksaan perbaikan permohonan telah mencatat urgensi untuk mengatasi celah hukum yang merugikan kepentingan pesantren. Mahkamah Konstitusi diharapkan mampu memberikan tafsir yang progresif terhadap pasal-pasal tersebut guna melindungi hak-hak konstitusional para pengelola dan santri. Keputusan yang diambil nantinya akan menjadi penentu apakah negara benar-benar hadir untuk memberikan keadilan bagi seluruh lembaga pendidikan tanpa terkecuali.

 

Putusan Mahkamah Konstitusi akan menjadi saksi, apakah frasa ‘kemampuan keuangan’ tetap menjadi tembok penghalang atau berubah menjadi pintu masuk bagi kesetaraan pendidikan nasional.

 

Transformasi kebijakan anggaran harus bergeser dari model yang bersifat bantuan sosial menjadi model kewajiban negara yang terstruktur. Kepastian hukum merupakan prasyarat mutlak bagi terciptanya keadilan pendidikan yang substantif di Indonesia. Melalui penajaman argumen teoretis dan yuridis, perjuangan ini menjadi pintu masuk bagi standarisasi dukungan negara terhadap pesantren secara proporsional. Pemerintah tidak lagi diperkenankan menggunakan dalih kemampuan keuangan untuk membatasi ruang gerak institusi pendidikan yang memiliki peran vital dalam sejarah dan masa depan bangsa.

 

Foto: Gambar Ilustrasi Menguji Konstitusionalitas UU Pesantren

 

Kesimpulan

 

Upaya uji materi terhadap UU Pesantren merupakan langkah hukum strategis untuk mewujudkan keadilan anggaran dalam sistem pendidikan nasional. Penggunaan teori keadilan distributif dan analisis ekonomi hukum memperlihatkan bahwa keberadaan frasa yang ambigu dalam undang-undang merusak prinsip kesetaraan yang dijamin konstitusi. Kepastian hukum atas pendanaan adalah kunci bagi pesantren untuk terus berkontribusi secara optimal dalam pembangunan manusia. Keberhasilan perjuangan di Mahkamah Konstitusi ini akan menjadi catatan penting dalam sejarah pembaruan hukum pendidikan Indonesia yang lebih inklusif dan berkeadilan bagi seluruh rakyat.

 

Pendidikan adalah hak dasar yang bersifat asasi, di mana dukungan negara tidak boleh terbelenggu oleh diksi yang membuka ruang bagi diskriminasi anggaran.

 

Penulis: Alif Resnu Ahmad, S.H.

Referensi Utama:

  • Regulasi: Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren; Pasal 31 UUD 1945.
  • Perkara: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026.

Teori & Analisis: A Theory of Justice (John Rawls: 1971); Economic Analysis of Law (Richard Posner: 2014); Dokumen Perbaikan Permohonan UU Pesantren (2026).

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *