TAJUK HUKUM: PENUNDAAN SIDANG UU PESANTREN BENTUK GAGAPNYA PEMBELAAN DAN ARGUMENTASI PEMERINTAH

Foto: Ilustrasi Penundaan Sidang MKRI

Persidangan perkara nomor 75/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren kini berada pada titik yang sangat menentukan. Rangkaian pemeriksaan pendahuluan, perbaikan permohonan, hingga pendengaran keterangan dari berbagai Pihak Terkait seperti PBNU, PP Muhammadiyah, Majelis Masyayikh, dan Asosiasi Ma’had Aly Indonesia (AMALI) telah dilewati dengan lancar. Tahapan persidangan sekarang telah resmi memasuki fase pembuktian substantif. Sebuah dinamika menarik terjadi ketika persidangan yang sedianya mengagendakan keterangan para Ahli dari Pihak Presiden (Pemerintah) terpaksa ditunda atas permohonan yang diajukan sendiri oleh pihak pemerintah.

 

Penundaan tersebut bukan sekadar jeda prosedural biasa dalam administrasi peradilan konstitusi. Ditinjau dari kacamata hukum acara, permohonan dari pemerintah menjadi indikator kuat bahwa tahapan persidangan telah memasuki fase yang sangat serius dan krusial. Ruang retorika politik formal harus berganti menjadi ruang pembuktian ilmiah yang rigid ketika sebuah perkara pengujian undang-undang telah sampai pada perdebatan antar-ahli. Langkah penundaan secara tidak langsung mengindikasikan adanya kegagapan di sisi pemerintah dalam merumuskan argumentasi pembelaan yang solid untuk mempertahankan konstitusionalitas frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” dan “sesuai dengan kewenangannya” yang sedang digugat oleh tim hukum Kaligis & Associates.

 

Konstruksi Pembuktian dan Konsolidasi Dukungan Ekosistem

 

Kegagapan pemerintah dalam menghadapi persidangan fase pembuktian memiliki alasan yang kuat. Arus dukungan substantif terhadap permohonan perkara nomor 75 mengalir deras dan solid dari berbagai pilar utama kelembagaan Islam di Indonesia sepanjang rangkaian persidangan sebelumnya. Kehadiran serta keterangan dari organisasi-organisasi besar seperti PBNU dan PP Muhammadiyah, ditambah institusi penjamin mutu resmi seperti Majelis Masyayikh dan AMALI, memperlihatkan bahwa gugatan merupakan sebuah gerakan pemulihan hak konstitusional yang didukung penuh oleh seluruh elemen ekosistem pesantren.

 

Tim hukum Pemohon telah menghadirkan amunisi ilmiah yang meruntuhkan dasar-dasar pertimbangan lahirnya pasal pembatasan tersebut dalam fase pembuktian sebelumnya. Ahli Linguistik Forensik, Dr. Fariz Alnizar, M.Hum., secara telak membongkar bahwa frasa “membantu pendanaan sesuai kemampuan keuangan negara” bertindak sebagai escape clause atau klausul penyelamat birokrasi. Pilihan kata tersebut secara tekstual mengonstruksikan kewajiban mutlak negara menjadi sekadar tindakan karitatif dan opsional, yang memberikan pembenaran hukum bagi pemerintah untuk bersikap pasif di lapangan.

 

Ahli Pendidikan Pesantren, KH. Abdullah Aniq Nawawi, Lc., M.A. (Gus Aniq), memperkuat argumentasi tersebut dengan menegaskan bahwa kultur kemandirian pesantren sebagai indigenous education tidak boleh disalahgunakan oleh negara untuk melegitimasi ketiadaan jaminan fiskal yang pasti. Pernyataan bahwa ekosistem pesantren secara terbuka siap untuk diaudit secara resmi oleh lembaga negara seperti BPK menjadi satu poin paling progresif yang dihadirkan dalam persidangan. Kesiapan tata kelola ini langsung mematahkan kekhawatiran klasik birokrasi mengenai akuntabilitas publik.

 

Ketimpangan Alokasi Fiskal yang Sulit Dibela Pemerintah

 

Beban pembuktian yang beralih kepada pemerintah untuk mempertahankan argumen “kemampuan keuangan negara” membuat posisi Presiden di persidangan menjadi dilematis. Pemerintah dipaksa untuk mempertahankan sebuah norma yang secara kasat mata bertentangan dengan prinsip keadilan distributif dalam anggaran kependidikan nasional.

 

Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 mengamanatkan perintah mutlak (mandatory obligation) yang tidak bersyarat, di mana negara wajib memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD. Pesantren memiliki hak fiskal inheren untuk mendapatkan jaminan anggaran operasional tetap secara hukum keuangan publik karena UU Sisdiknas dan UU Pesantren sendiri telah mengesahkan kelembagaan pesantren sebagai bagian resmi dari Subsistem Pendidikan Nasional.

 

Pemerintah diprediksi akan mengalami kesulitan besar untuk mematahkan bukti postur APBN aktual yang diajukan oleh tim Kaligis & Associates. Data perkembangan anggaran dari Kementerian Keuangan menunjukkan tren pertumbuhan kuantitatif alokasi pendidikan yang terus meningkat secara konsisten dari tahun ke tahun. Kapasitas fiskal negara terbukti sangat melimpah untuk membiayai program-program prioritas nasional baru yang menelan biaya hingga ratusan triliun rupiah, salah satunya adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang direncanakan mencapai Rp335 triliun pada proyeksi anggaran 2026.

 

Dalih pembatasan anggaran pesantren karena faktor “ketidakmampuan keuangan negara” menjadi kehilangan landasan rasionalitas dan proporsionalitasnya di hadapan Majelis Hakim Konstitusi dengan fakta fiskal yang benderang tersebut. Hambatan pendanaan operasional rutin bagi jutaan santri nyata-nyata bukan masalah ketiadaan uang di kas negara, melainkan akibat policy choice atau pilihan kebijakan desain distribusi anggaran pemerintah yang tidak afirmatif.

 

Ketimpangan Struktural Jalur Non-Formal

 

Kegagalan regulasi pemerintah dalam menjangkau pesantren non-formal menjadi titik krusial lain yang menyulitkan narasi pembelaan. Data statistik resmi memperlihatkan dari total 42.391 unit pesantren di Indonesia, mayoritas mutlak bergerak di jalur non-formal atau salafiyah yang berbasis kajian kitab kuning. Kebijakan penganggaran yang diterapkan pemerintah selama ini sangat diskriminatif karena jaminan dan akomodasi dana cenderung dikunci pada unit-unit formal administratif yang tercatat secara birokratis (seperti PDF, SPM, dan Ma’had Aly).

 

Operasional harian kegiatan non-formal yang merupakan ruh asli dari eksistensi pesantren dibiarkan tanpa kepastian fiskal. Beban operasional rutin dipindahkan ke pundak masyarakat melalui iuran bulanan (syahriyah) santri. Kerentanan perlindungan hukum terbukti secara nyata pada kasus ambruknya sarana belajar Pesantren Al Khoziny akibat bencana, di mana realisasi bantuan APBN untuk pemulihan fisik justru menjadi polemik berbelit-belit dan dinyatakan belum pasti oleh birokrasi dengan alasan prosedural investigasi. Fakta-fakta empiris tersebut tidak mungkin dibantah dengan sekadar penjelasan administratif normatif oleh para ahli pemerintah kelak.

 

Ujian Konsistensi bagi Ahli Presiden di Sidang Berikutnya

 

Permohonan penundaan sidang oleh Pihak Presiden mengindikasikan bahwa pemerintah membutuhkan waktu tambahan untuk mencari celah argumentasi atau menghadirkan ahli yang mampu mengonstruksikan dalih kedaruratan fiskal secara meyakinkan. Agenda keterangan ahli dari pemerintah pada sidang berikutnya akan menjadi ujian konsistensi ketatanegaraan.

 

Doktrin “pembatasan demi kesinambungan fiskal” mungkin saja tetap dipaksakan oleh para ahli pemerintah di tengah melimpahnya anggaran untuk program operasional non-pendidikan lainnya. Mereka juga bisa saja berlindung di balik argumen otonomi daerah melalui frasa “sesuai dengan kewenangannya” untuk melegitimasi fluktuatifnya realisasi mandatory spending pendidikan 20% di tingkat APBD. Rata-rata capaian daerah untuk sektor tersebut baru menyentuh angka 16,35% menurut laporan KPK.

 

Strategi apa pun yang akan dibawa oleh pemerintah dalam persidangan mendatang tidak mengubah pesan jelas yang telah sampai kepada publik. Argumentasi hukum dan bukti-bukti yang diajukan oleh tim Kuasa Hukum Pemohon bersama koalisi ekosistem pesantren telah berhasil menyudutkan posisi pertahanan fiskal pemerintah di peradilan konstitusi.

 

Kaligis & Associates tidak sedang meminta negara membagi-bagikan bantuan sosial yang sifatnya karitatif melalui petitum inkonstitusional bersyarat yang diajukan. Kami menuntut Mahkamah Konstitusi menetapkan sebuah preseden ketatanegaraan yang monumental: bahwa pendanaan operasional pesantren adalah kewajiban hukum mutlak negara yang setara, adil, dan melekat sebagai bagian dari pelaksanaan mandat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Kejujuran ilmiah di ruang sidang Mahkamah Konstitusi pada agenda berikutnya dinanti dengan optimisme tinggi.

 

 

Penulis: Girindra Sandino

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *