
Pemberantasan korupsi harus ditegakkan dengan ketat, namun hukum pidana tidak boleh berubah menjadi alat untuk mengkriminalisasi kebijakan; sebuah tata kelola pemerintahan yang sehat membutuhkan keberanian pejabat publik untuk berinovasi tanpa dibayangi ancaman pidana atas risiko kebijakan yang dianggap gagal.
Vonis 10 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim memicu perdebatan mendasar dalam hukum pidana dan administrasi negara mengenai batas tipis antara kebijakan publik yang dianggap keliru dengan tindak pidana korupsi. Negara demokratis membutuhkan mekanisme pemberantasan korupsi yang tegas, namun di saat yang sama, pejabat publik memerlukan ruang aman untuk mengambil keputusan tanpa khawatir akan dikriminalisasi jika kebijakan tersebut dinilai gagal di masa depan. Jika setiap kebijakan yang merugikan keuangan negara otomatis diposisikan sebagai korupsi, maka hukum pidana bergeser dari fungsi ultimum remedium menjadi instrumen kriminalisasi risiko kebijakan.
Distingsi antara Kebijakan dan Tindak Pidana
Prinsip dissenting opinion hakim Andi Saputra dalam perkara ini menegaskan bahwa “Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bukanlah pengadilan untuk mengadili kebijakan”. Filosofi ini sangat krusial dalam negara hukum, di mana hukum pidana tidak dibentuk untuk menilai ketepatan atau keberhasilan suatu kebijakan. Sebaliknya, hukum pidana dirancang untuk menilai adanya penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, niat jahat (mens rea), serta hubungan kausal yang dapat dipertanggungjawabkan secara personal. Kegagalan dalam membedakan antara diskresi kebijakan dan perbuatan pidana dapat berakibat pada birokrasi yang pasif karena pejabat publik kehilangan keberanian untuk mengambil keputusan inovatif akibat ancaman kriminalisasi atas risiko kebijakan.
Dalam sistem pemerintahan modern, setiap kebijakan selalu mengandung ketidakpastian ekonomi maupun teknis. Pejabat publik dituntut merespons kebutuhan masyarakat dengan cepat, yang mana risiko merupakan bagian tak terpisahkan dari pengambilan keputusan. Oleh karena itu, fokus hukum pidana harus diarahkan pada penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan secara sengaja, bukan menghukum risiko dari sebuah kebijakan publik.
Analisis Hukum dan Prinsip Pertanggungjawaban Personal
Sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah dibangun berdasarkan prinsip pembagian kewenangan (division of authority). Menteri selaku penanggung jawab kebijakan tidak secara otomatis menjadi pelaksana seluruh tahapan teknis pengadaan. Dalam mekanisme pengadaan, tanggung jawab terdistribusi secara spesifik kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kelompok kerja pemilihan, tim teknis, serta berbagai mekanisme pengawasan berlapis. Mengaitkan seluruh proses teknis kepada pejabat tertinggi hanya karena jabatan mereka berpotensi mengaburkan prinsip personal criminal liability yang merupakan fondasi pertanggungjawaban pidana.
Penyidik seharusnya mengidentifikasi secara cermat apakah penyimpangan terjadi pada tahap perumusan kebijakan atau saat implementasi teknis. Apabila terjadi manipulasi spesifikasi atau kolusi oleh pelaksana di lapangan, maka objek pembuktian harus fokus pada tindakan konkret pelaksana tersebut, bukan sekadar menilai kebijakan yang disusun. Hal ini selaras dengan asas geen straf zonder schuld (tiada pidana tanpa kesalahan), yang menuntut hubungan jelas antara perbuatan, kesalahan, dan pelaku. Fokus penyidikan yang hanya bertumpu pada jabatan seseorang tanpa menguraikan mata rantai kewenangan para pelaksana teknis berisiko melanggar standar pembuktian yang ketat dalam hukum pidana.

Perspektif Kognitif dan Integritas Penegakan Hukum
Salah satu bahaya dalam penegakan hukum perkara ini adalah penggunaan hindsight bias, yakni kecenderungan menilai keputusan masa lalu berdasarkan informasi baru yang muncul setelah peristiwa terjadi. Sebagaimana diulas dalam literatur Thinking, Fast and Slow karya Daniel Kahneman (2011), pejabat publik mengambil keputusan berdasarkan data yang tersedia saat itu. Jika setiap kebijakan dinilai hanya dari hasil akhirnya, maka seluruh keputusan publik berpotensi dipersoalkan secara pidana, yang pada akhirnya melanggar prinsip kepastian hukum.
Mengenai tuduhan “penguncian spesifikasi” terhadap penggunaan ChromeOS, hal ini memerlukan pengujian objektif. Penentuan sistem operasi merupakan unsur teknis yang didasarkan pada kebutuhan pengguna, bukan sekadar penunjukan merek tertentu, terutama karena ChromeOS dapat diproduksi oleh berbagai produsen. Sesuai Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, kewenangan penetapan perencanaan ada pada Pengguna Anggaran, sedangkan teknis spesifikasi merupakan ranah Pejabat Pembuat Komitmen. Mengaburkan kedua kewenangan ini merupakan ketidaksesuaian dalam penerapan aturan pengadaan.
Penutup
Pemberantasan korupsi adalah agenda wajib negara, namun semangat tersebut tidak boleh mengorbankan prinsip dasar negara hukum. Penegakan hukum harus berbasis pembuktian yang objektif dan tidak boleh didasarkan pada asumsi, jabatan, maupun tekanan opini publik. Apabila hukum pidana mulai menghukum kebijakan tanpa pembuktian nyata atas penyalahgunaan kewenangan, maka yang dipertaruhkan adalah kualitas tata kelola pemerintahan, keberanian inovasi pejabat, serta kepastian hukum yang menjadi fondasi demokrasi.
Penulis: Abrar Makmur Nasution, S.H
REFERENSI:
Asas-Asas Hukum:
- Geen straf zonder schuld (Tiada pidana tanpa kesalahan).
- Ultimum remedium (Hukum pidana sebagai upaya terakhir).
- Personal criminal liability (Pertanggungjawaban pidana bersifat pribadi).
- Mens rea dan actus reus (Niat jahat dan perbuatan nyata).
Sumber Hukum & Putusan:
- UUD NRI 1945.
- UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Putusan No: 47/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
Literatur:
- Kahneman, D. (2011). Thinking, Fast and Slow. New York: Farrar, Straus and Giroux.