Evaluasi Kebijakan Latsarmil (Latihan Dasar Militer) Bagi Calon Manajer KDKMP (Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih) dan KNMP (Koperasi Nelayan Merah Putih)

Foto: Ilustrasi Pelatihan Latsamil

Kebijakan publik tidak boleh mengorbankan keselamatan warga negara demi kedisplinan yang keliru; efektivitas manajerial harus diletakkan di atas kompetensi substansial, bukan penyeragaman doktrin militeristik.

 

Program Koperasi Merah Putih dicanangkan sebagai upaya mempercepat transformasi digital sektor koperasi, khususnya di bidang pertanian, melalui penguatan akses pembiayaan, integrasi rantai pasok, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia. Meskipun program ini dirancang untuk mendukung pembangunan ekonomi kerakyatan berbasis digital dan sejalan dengan arah kebijakan RPJMN 2020–2024 yang menempatkan koperasi sebagai salah satu instrumen pemerataan ekonomi, keberhasilannya belum dapat diasumsikan begitu saja. Efektivitasnya sangat bergantung pada kualitas implementasi, kapasitas sumber daya manusia, serta tata kelola kelembagaan yang mendukung pelaksanaannya.

 

Melalui Inpres No. 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Presiden memerintahkan kepada seluruh menteri terkait untuk mewujudkan pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Kopdes di seluruh Indonesia dengan dana yang bersumber dari APBN, APBD, APBDes dan/atau sumber lain yang sah. Di samping segala kekhawatiran tentang efektivitas KDKMP dan KNPM ini dalam perwujudan pembangunan ekonomi, terdapat hal menarik dari hal yang diproyeksikan melalui SDM yang akan terlibat di KDKMP dan KNMP. Keputusan Presiden No 7 Tahun 2026 menugaskan Kementerian Pertahanan sebagai Koordinator Bidang Pembentukan dan Pembinaan Karakter, dan atas tugas tersebut Kementerian Pertahanan memprogramkan Latsarmil (Latihan Dasar Militer) sebagai salah satu instrumen untuk menggembleng SDM yang akan terlibat dalam KDKMP dimaksud.

 

Padahal kebanyakan tantangan yang dihadapi koperasi pertanian pada umumnya berkaitan dengan lemahnya tata kelola organisasi, rendahnya kapasitas manajerial, serta terbatasnya kemampuan pengurus dalam beradaptasi terhadap dinamika pasar dan perkembangan teknologi digital. Selain itu, tingkat literasi keuangan dan pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan usaha masih relatif rendah sehingga memengaruhi daya saing koperasi.

 

Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 menunjukkan bahwa lebih dari 65% hasil pertanian nasional masih dipasarkan dalam bentuk bahan mentah, sedangkan produk olahan yang memiliki nilai tambah hanya menyumbang kurang dari 25% dari total produksi. Kondisi tersebut mengindikasikan bahwa persoalan utama yang dihadapi koperasi tidak semata-mata terletak pada aspek produksi, melainkan juga pada lemahnya strategi hilirisasi, pemasaran, dan pengembangan nilai tambah produk. Akibatnya, sebagian besar koperasi masih berperan sebatas sebagai perantara transaksi dan belum mampu mengembangkan sistem pemasaran yang modern, efisien, serta berorientasi pada kebutuhan pasar. Permasalahan tersebut semakin kompleks dengan adanya keterbatasan modal kerja, rendahnya akses terhadap lembaga pembiayaan formal, serta minimnya diversifikasi kegiatan usaha yang berdampak pada rendahnya daya tahan dan keberlanjutan usaha koperasi.

 

Abrar Makmur Nasution, S.H
Analisis Hukum Teori Pilihan Publik dan Kegagalan Regulasi

 

Ketidaksesuaian antara tujuan kesejahteraan ekonomi dengan metode indoktrinasi fisik yang diterapkan dalam program ini menunjukkan adanya persoalan serius pada aspek tata kelola kebijakan publik. Penilaian terhadap proporsionalitas perlakuan negara terhadap calon manajer koperasi ini dapat dibedah secara mendalam melalui kacamata teori hukum dan analisis kebijakan administrasi negara yang baru.

 

Sebagaimana disebut dalam buku Public Choice and Modern Regulation karya Dorothy E. Roberts tahun 2026, kegagalan sistemik dari suatu regulasi sering kali bersumber dari ketidakmampuan perumus kebijakan dalam menyelaraskan instrumen pemaksaan negara (state coercion) dengan realitas kebutuhan fungsional di lapangan. Roberts menjelaskan melalui Teori Pilihan Publik Kontemporer bahwa penyimpangan alokasi program terjadi ketika lembaga negara memaksakan standarisasi doktrinal demi mencapai tujuan birokratis internal, alih-alih menyelesaikan problem substantif yang dihadapi oleh publik. Dalam konteks pelatihan manajer koperasi, penggunaan pendekatan militeristik yang mengabaikan peningkatan kapasitas manajerial dan literasi digital bukan sekadar bentuk pemborosan fiskal, melainkan disorientasi regulasi yang fatal karena menciptakan risiko fisik ekstrem tanpa memberikan nilai tambah pada tujuan awal kesejahteraan ekonomi kerakyatan.

 

Disproporsionalitas Kompetensi dan Alokasi Anggaran Negara

 

Program Latihan Dasar Militer (Latsarmil) bagi calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menimbulkan pertanyaan mengenai tingkat relevansinya dengan kebutuhan riil pengelolaan koperasi sebagai salah satu instrumen strategis pembangunan ekonomi nasional. Tantangan utama yang dihadapi koperasi pada saat ini pada umumnya berkaitan dengan penguatan kapasitas manajerial, tata kelola kelembagaan, transformasi digital, pengembangan usaha, serta peningkatan daya saing di tengah dinamika pasar. Oleh karena itu, muncul pertanyaan apakah pendekatan yang ditempuh melalui Latsarmil memiliki korelasi yang memadai dengan kompetensi yang dibutuhkan seorang manajer koperasi dalam menjalankan fungsi-fungsi tersebut.

 

Di sisi lain, penyelenggaraan program ini dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada saat pemerintah secara bersamaan tengah mendorong kebijakan efisiensi belanja negara. Kondisi tersebut semakin memperkuat urgensi untuk mengevaluasi efektivitas, efisiensi, dan proporsionalitas kebijakan dimaksud. Pertanyaan yang kemudian mengemuka adalah apakah Latsarmil merupakan instrumen yang paling tepat untuk membentuk manajer koperasi yang adaptif, inovatif, dan mampu menjawab tantangan ekonomi modern. Ataukah pengalokasian sumber daya tersebut akan lebih optimal apabila diarahkan pada pelatihan yang secara langsung berkaitan dengan kompetensi manajerial, seperti strategi pemasaran, manajemen rantai pasok dan pergudangan, tata kelola koperasi, transformasi digital, penyusunan laporan keuangan, serta pengembangan model bisnis koperasi.

 

Akuntabilitas Kebijakan Publik atas Fatalitas Peserta

 

Fakta mengenai adanya korban jiwa dalam pelaksanaan Program Latihan Dasar Militer (Latsarmil) bagi calon manajer KDKMP semakin memperkuat urgensi untuk mengevaluasi desain dan relevansi kebijakan tersebut. Apabila benar bahwa materi pelatihan mencakup aktivitas fisik yang berat, latihan menembak, maupun bentuk-bentuk pelatihan yang lazim diterapkan dalam pendidikan militer, maka perlu dipertanyakan sejauh mana materi tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan kompetensi yang dibutuhkan oleh seorang manajer koperasi. Mengingat fungsi utama seorang manajer koperasi adalah mengelola organisasi, mengembangkan usaha, membangun jejaring pemasaran, serta meningkatkan kinerja kelembagaan, pendekatan pelatihan yang lebih berorientasi pada penguatan kapasitas manajerial tampaknya lebih relevan untuk menjawab kebutuhan tersebut.

 

Penggunaan anggaran negara untuk penyelenggaraan program ini juga perlu dievaluasi berdasarkan prinsip efektivitas, efisiensi, dan ketepatan sasaran. Setiap kebijakan publik semestinya dirancang dengan mempertimbangkan kesesuaian antara tujuan yang hendak dicapai, metode yang digunakan, serta risiko yang mungkin timbul selama pelaksanaannya. Oleh karena itu, apabila suatu kebijakan justru menimbulkan korban jiwa dalam proses implementasinya, negara berkewajiban melakukan evaluasi secara menyeluruh, baik terhadap substansi kebijakan maupun mekanisme pelaksanaannya. Keselamatan peserta tidak boleh dipandang semata-mata sebagai konsekuensi statistik dari suatu program, melainkan sebagai aspek fundamental yang harus menjadi ukuran keberhasilan dan akuntabilitas penyelenggaraan kebijakan publik.

 

Negara tidak boleh memosisikan nyawa warga negara sebagai ongkos eksperimen sebuah kebijakan; tata kelola ekonomi modern membutuhkan kecerdasan manajerial yang akuntabel, bukan indoktrinasi fisik yang mengabaikan hak asasi manusia.

 
 

 

Penulis: Abrar Makmur Nasution, S.H

REFERENSI:

Regulasi & Kebijakan:

  • Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
  • Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Kementerian Pertahanan sebagai Koordinator Bidang Pembentukan dan Pembinaan Karakter.

Data & Jurnal:

  • Badan Pusat Statistik (2024). Statistik Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah 2024.
  • Sri Hidayati Junaidi, dkk. (November 2025). Mungkinkah Koperasi Merah Putih Berhasil?. Jurnal Economina, 4(11).

Buku & Teori Hukum Administrasi Negara Kontemporer:

  • Dorothy E. Roberts (2026). Public Choice and Modern Regulation. New York: Oxford University Press (Public Choice Theory & Regulatory Failure Analysis).

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *