Yurisdiksi Hukum Pidana terhadap Penggunaan Narkotika WNI di Luar Negeri

Danadipa Putra, S.H.

Hukum pidana menghukum perbuatan melawan hukum yang dapat dibuktikan yurisdiksinya, bukan menghukum kondisi biologis seseorang yang menjalankan haknya secara sah di wilayah kedaulatan negara lain.

 

Globalisasi dan kemudahan mobilitas lintas negara menyebabkan semakin banyak warga negara Indonesia (WNI) yang bepergian ke negara-negara dengan kebijakan narkotika yang berbeda. Beberapa negara menerapkan larangan ketat terhadap seluruh jenis narkotika, sementara negara lain mengizinkan penggunaan narkotika tertentu untuk tujuan medis maupun rekreasional. Perbedaan kebijakan tersebut menimbulkan pertanyaan hukum yang penting: apakah seorang WNI yang menggunakan narkotika secara sah di luar negeri dapat dipidana berdasarkan hukum Indonesia ketika kembali ke tanah air, terutama jika tes laboratorium menunjukkan hasil positif narkotika?

Pertanyaan ini menjadi sangat relevan mengingat Indonesia menerapkan kebijakan pemberantasan narkotika yang ketat melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, penegakan hukum pidana tidak dapat dilepaskan dari prinsip fundamental hukum pidana, seperti asas legalitas, asas teritorial, yurisdiksi pidana, dan standar pembuktian.

 

Asas Teritorial dan Pembatasan Yurisdiksi Ekstrateritorial

 

Pasal 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menegaskan bahwa hukum pidana Indonesia berlaku terhadap setiap orang yang melakukan tindak pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketentuan ini mencerminkan asas teritorial, yaitu asas utama dalam hukum pidana internasional di mana suatu negara pada prinsipnya hanya berwenang mengadili perbuatan yang terjadi di dalam wilayah kedaulatannya. Sebagaimana dikemukakan Moeljatno, berlakunya hukum pidana dibatasi oleh wilayah kekuasaan negara, sehingga penjangkauan perbuatan di luar negeri hanya dapat dilakukan jika ada ketentuan khusus mengenai yurisdiksi ekstrateritorial.

 

Asas legalitas yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP (nullum crimen sine lege, nulla poena sine lege) juga menegaskan bahwa seseorang hanya dapat dipidana atas perbuatan yang dilarang oleh hukum yang berlaku pada saat dan tempat perbuatan dilakukan. Jika penggunaan narkotika dilakukan secara sah di negara lain, maka pada saat perbuatan tersebut terjadi, tidak ada larangan hukum yang dilanggar (locus delicti berada di luar negeri). UU Narkotika pun tidak secara eksplisit memberikan kewenangan ekstrateritorial untuk memidana penggunaan narkotika yang dilakukan secara sah di luar negeri, berbeda dengan tindak pidana khusus seperti terorisme atau korupsi.

 

Meskipun Pasal 5 KUHP mengenal asas nasional aktif (active nationality principle), penerapannya dalam hukum pidana internasional dibatasi oleh prinsip double criminality, di mana perbuatan tersebut harus merupakan tindak pidana baik menurut hukum negara yang mengadili maupun hukum negara tempat perbuatan dilakukan. Jika perbuatan tersebut sah di negara asal terjadinya perbuatan, maka argumen penerapan yurisdiksi pidana Indonesia menjadi sangat lemah.

 

Analisis Doktrin Kebebasan Birokrasi Melalui Teori Hukum Pilihan Publik

 

Penilaian terhadap jangkauan pemidanaan atas tindakan warga negara di luar kedaulatan NKRI ini dapat dibedah secara mendalam melalui kacamata teori hukum dan regulasi publik kontemporer.

Sebagaimana disebut dalam buku Public Choice and Modern Regulation karya Dorothy E. Roberts tahun 2026, kegagalan sistemik dari suatu regulasi atau penegakan hukum sering kali bersumber dari ketidakmampuan untuk menyelaraskan mekanisme pemaksaan negara (state coercion) dengan realitas fungsional di lapangan. Roberts menjelaskan melalui Teori Pilihan Publik Kontemporer bahwa penyimpangan fungsi hukum terjadi ketika lembaga penegak hukum memaksakan standarisasi doktrinal demi mencapai target institusional internal—seperti pemenuhan opini publik atau kuota penindakan—alih-alih menyelesaikan problem kejahatan substantif yang melibatkan niat jahat (mens rea) dan perbuatan melawan hukum (actus reus). Dalam ruang lingkup tindak pidana narkotika, memperlakukan sisa kondisi biologis (metabolit) di dalam tubuh WNI yang diperoleh secara sah di luar negeri sebagai tindak pidana di dalam negeri mencerminkan disorientasi pengaturan. Jika hukum pidana dipaksakan untuk menghukum kondisi biologis tanpa locus delicti dan actus reus di wilayah Indonesia, maka regulasi penegakan hukum tersebut justru melahirkan regulatory failure yang melanggar kepastian hukum dan asas legalitas.

 

Foto: Ilustrasi Gambar Yuridiksi Narkota Di Luar Negeri

 

Persoalan Positif Narkotika, Pembuktian, dan Aspek Hukum Membawa Zat

 

Ketika seseorang kembali ke Indonesia dan hasil tes laboratorium (urine, darah, atau rambut) menunjukkan hasil positif, perlu dibedakan secara tegas antara tindakan “menggunakan narkotika” dan keberadaan “sisa metabolit narkotika dalam tubuh”. Metabolit dapat bertahan dalam tubuh selama beberapa hari hingga beberapa minggu. Hasil tes positif hanya membuktikan keberadaan zat dalam tubuh, tetapi tidak secara otomatis membuktikan bahwa lokasi penggunaan (locus delicti) terjadi di wilayah Indonesia. Keberadaan metabolit di dalam tubuh yang berpindah ke wilayah Indonesia merupakan kondisi biologis, bukan pengulangan perbuatan pidana.

 

Untuk menjatuhkan pidana berdasarkan Pasal 127 UU Narkotika, penegak hukum wajib membuktikan seluruh unsur, meliputi perbuatan menggunakan, unsur melawan hukum, dan yurisdiksi perbuatan di wilayah Indonesia. Jika alat bukti tunggal hanya berupa hasil tes positif sementara terdapat bukti kuat penggunaan dilakukan secara sah di luar negeri, maka syarat pembuktian unsur melawan hukum dan locus delicti tidak terpenuhi. Memidana seseorang hanya atas dasar kondisi biologis tanpa bukti perbuatan melawan hukum di Indonesia bertentangan dengan prinsip due process of law, kepastian hukum, dan hak asasi manusia sebagaimana dijamin Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

 

Namun, kesimpulan hukum ini menjadi berbeda apabila orang tersebut membawa, menyimpan, menguasai, atau memasukkan sisa narkotika ke wilayah Indonesia. Dalam kondisi demikian, telah lahir perbuatan pidana baru (actus reus) yang terjadi di dalam wilayah hukum Indonesia, sehingga pelaku dapat ditindak berdasarkan ketentuan penguasaan atau penyelundupan narkotika tanpa memandang legalitas penggunaan di negara asal. Perbedaan antara “menggunakan secara legal di luar negeri” dan “membawa/menguasai di Indonesia” merupakan garis pembeda yuridis yang sangat menentukan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana.

 

Yurisdiksi hukum pidana tidak dapat dipaksakan melintasi batas kedaulatan negara demi menghukum perbuatan yang sah; kepastian hukum menuntut agar status biologis metabolit tubuh tidak disamakan dengan tindakan melawan hukum di dalam negeri.

 

Dapatkah Warga Negara Indonesia Dipidana karena Menggunakan Narkotika di Negara yang Melegalkan Penggunaannya? Analisis Asas Teritorial, Yurisdiksi Ekstrateritorial, dan Status Positif Narkotika Setelah Kembali ke Indonesia

Penulis Danadipa Putra, S.H.

REFERENSI:

Sumber Hukum & Peraturan:

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Asas & Doktrin Hukum:

  • Asas Teritorial (Locus Delicti).
  • Asas Legalitas (Nullum crimen sine lege, nulla poena sine lege).
  • Asas Nasional Aktif (Active Nationality Principle) & Double Criminality.

Buku & Literatur Kontemporer:

  • Dorothy E. Roberts (2026). Public Choice and Modern Regulation. New York: Oxford University Press (Public Choice Theory & Regulatory Failure Analysis).

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *