Menakar Batas Pertanggungjawaban Pidana dalam Sengketa Investasi

Foto: Pertanggungjawaban Pidana dalam Sengketa Investasi

Hukum pidana bukanlah alat penagih utang yang ampuh, dan kegagalan sebuah petualangan bisnis tidak boleh serta-merta diseret ke dalam jeruji besi untuk memuaskan kekecewaan yang bersifat keperdataan.

 

Perkembangan kegiatan investasi di Indonesia menunjukkan peningkatan yang signifikan seiring dengan bertumbuhnya perusahaan rintisan (startup), usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta berbagai bentuk usaha berbasis inovasi. Dalam praktiknya, investasi tidak hanya dilakukan melalui penyertaan modal dalam perseroan terbatas, tetapi juga melalui berbagai bentuk kerja sama bisnis yang dituangkan dalam perjanjian investasi. Hubungan hukum tersebut pada dasarnya merupakan hubungan keperdataan yang lahir dari asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

 

Dalam praktik bisnis, investasi selalu mengandung unsur ketidakpastian. Investor menanamkan modal dengan harapan memperoleh keuntungan di masa mendatang, namun pada saat yang sama juga menyadari adanya kemungkinan mengalami kerugian. Oleh karena itu, tidak setiap kegagalan usaha dapat dipandang sebagai bentuk pelanggaran hukum. Kerugian yang timbul akibat perubahan kondisi pasar, kesalahan strategi bisnis, maupun dinamika ekonomi merupakan konsekuensi yang secara alamiah melekat pada kegiatan investasi. Risiko tersebut pada hakikatnya merupakan bagian dari keputusan bisnis yang telah disadari dan diterima oleh para pihak sejak awal hubungan hukum dibentuk (Fuady, 2017).

 

Namun demikian, penggunaan instrumen hukum pidana dalam penyelesaian sengketa investasi tampaknya meniadakan eksistensi asas ultimum remedium yang melekat pada rezim hukum pidana. Tidak sedikit investor yang melaporkan pendiri perusahaan (founder), direksi, maupun pengelola usaha atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan ketika investasi yang dilakukan tidak memberikan hasil sebagaimana diharapkan. Fenomena tersebut menimbulkan persoalan hukum karena tidak semua pelanggaran terhadap perjanjian investasi memenuhi unsur tindak pidana. Dalam banyak kasus, sengketa yang sesungguhnya berakar pada hubungan kontraktual justru bergeser menjadi proses pidana, sehingga berpotensi mengaburkan batas antara pertanggungjawaban perdata dan pertanggungjawaban pidana.

 

Fenomena tersebut menimbulkan persoalan mendasar mengenai batas antara tanggung jawab keperdataan dan pertanggungjawaban pidana. Tidak semua pelanggaran terhadap perjanjian investasi dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Demikian pula, keberadaan suatu perjanjian tidak serta-merta menghilangkan kemungkinan adanya tindak pidana apabila sejak awal hubungan hukum dibangun melalui tipu muslihat atau disertai niat untuk menguasai harta milik pihak lain secara melawan hukum. Dengan kata lain, keberadaan hubungan kontraktual bukanlah faktor yang secara otomatis menentukan apakah suatu sengketa harus diselesaikan melalui mekanisme perdata atau pidana.

 

Berangkat dari permasalahan tersebut, artikel ini bertujuan untuk menganalisis batas pertanggungjawaban pidana dalam sengketa investasi dengan membedakan karakteristik risiko bisnis, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, dan tindak pidana. Selain itu, artikel ini juga menawarkan parameter hukum yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam menentukan apakah suatu sengketa investasi masih berada dalam ranah hukum perdata atau telah memenuhi unsur yang dapat diproses melalui mekanisme hukum pidana.

 

Abrar Makmur Nasution, S.H
Hakikat Hubungan Hukum dalam Investasi

 

Investasi pada hakikatnya merupakan suatu hubungan hukum yang lahir dari kesepakatan antara investor dengan pihak penerima investasi. Hubungan tersebut umumnya dituangkan dalam suatu perjanjian yang mengatur hak dan kewajiban para pihak, termasuk mengenai nilai investasi, mekanisme penyetoran modal, penggunaan dana, pembagian keuntungan, serta tata cara penyelesaian sengketa apabila di kemudian hari terjadi perselisihan. Dengan demikian, hubungan hukum dalam investasi pada dasarnya merupakan hubungan keperdataan yang tunduk pada ketentuan hukum perjanjian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Subekti, 2005).

 

Sebagai suatu hubungan kontraktual, pelaksanaan investasi didasarkan pada asas kebebasan berkontrak, yang memberikan keleluasaan kepada para pihak untuk menentukan isi, bentuk, maupun syarat-syarat perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan kesusilaan (Khairandy, 2013). Oleh karena itu, hak dan kewajiban para pihak pada prinsipnya ditentukan oleh apa yang telah mereka sepakati sendiri, sehingga penyelesaian sengketa juga harus terlebih dahulu mengacu pada isi perjanjian tersebut.

 

Disamping melahirkan hak dan kewajiban, Perjanjian juga menjadi instrumen utama untuk mengalokasikan risiko di antara para pihak. Investor pada dasarnya tidak hanya memperoleh hak atas potensi keuntungan, tetapi juga menerima kemungkinan timbulnya kerugian sebagai konsekuensi dari aktivitas usaha yang dibiayainya. Dengan demikian, hubungan investasi berbeda dengan hubungan pinjam-meminjam yang pada prinsipnya mewajibkan pengembalian sejumlah uang tertentu tanpa bergantung pada keberhasilan usaha yang dijalankan (Khairandy, 2013).

 

Meskipun demikian, karakter keperdataan dalam hubungan investasi tidak berarti menutup kemungkinan timbulnya pertanggungjawaban pidana. Hubungan kontraktual hanya menjadi dasar lahirnya hak dan kewajiban para pihak, sedangkan pertanggungjawaban pidana bergantung pada ada atau tidaknya perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, keberadaan suatu perjanjian tidak dapat dijadikan alasan untuk meniadakan pertanggungjawaban pidana apabila dalam pelaksanaannya terbukti terdapat tipu muslihat, penyalahgunaan kepercayaan, atau penguasaan dana secara melawan hukum (Chazawi, 2019).

 

Pemahaman terhadap karakter keperdataan hubungan investasi menjadi titik awal yang penting dalam menentukan mekanisme penyelesaian sengketa. Selama permasalahan yang timbul hanya berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban yang diperjanjikan, penyelesaiannya semestinya ditempuh melalui instrumen hukum perdata. Sebaliknya, penggunaan hukum pidana baru memperoleh legitimasi apabila ditemukan fakta yang menunjukkan bahwa sengketa tersebut tidak lagi semata-mata berkaitan dengan pelaksanaan kontrak, melainkan telah berkembang menjadi perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana. Distingsi inilah yang menjadi dasar untuk menentukan batas antara risiko bisnis, wanprestasi, dan pertanggungjawaban pidana dalam sengketa investasi.

 

Batas Pertanggungjawaban Perdata dan Pidana dalam Sengketa Investasi

 

Sengketa investasi pada dasarnya berawal dari adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan perjanjian dengan ekspektasi para pihak. Investor mengharapkan pengembalian modal atau keuntungan sesuai kesepakatan, sedangkan penerima investasi berkewajiban mengelola dana untuk tujuan yang telah diperjanjikan. Ketika usaha mengalami kegagalan atau target investasi tidak tercapai, tidak jarang timbul anggapan bahwa kerugian tersebut merupakan akibat dari suatu perbuatan melawan hukum atau bahkan tindak pidana. Padahal, kerugian investasi tidak selalu identik dengan adanya pelanggaran hukum. Oleh karena itu, penting untuk membedakan antara risiko bisnis, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, dan tindak pidana agar mekanisme penyelesaian sengketa tidak bergeser dari koridor hukum yang semestinya.

 

Risiko bisnis merupakan konsekuensi yang melekat dalam setiap kegiatan usaha. Pada saat investor memutuskan untuk menanamkan modalnya, pada saat yang sama investor juga menerima kemungkinan bahwa usaha yang dibiayai tidak akan memberikan hasil sebagaimana diproyeksikan. Dengan demikian, kerugian yang timbul akibat perubahan kondisi pasar, meningkatnya biaya operasional, kegagalan strategi bisnis, maupun faktor ekonomi lainnya, pada prinsipnya merupakan risiko yang harus ditanggung sebagai bagian dari aktivitas investasi. Selama pengelolaan dana dilakukan dengan itikad baik dan masih berada dalam ruang lingkup tujuan investasi yang disepakati, kerugian tersebut tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menuntut pertanggungjawaban pidana.

 

Berbeda dengan risiko bisnis, wanprestasi merupakan keadaan di mana salah satu pihak tidak memenuhi prestasi yang telah diperjanjikan, baik karena tidak melaksanakan kewajibannya, melaksanakan tetapi tidak sebagaimana mestinya, terlambat melaksanakan, maupun melakukan sesuatu yang menurut perjanjian justru dilarang (Subekti, 2005; Harahap, 1986). Dalam konteks investasi, wanprestasi dapat berupa kegagalan menyetorkan modal sesuai jadwal, tidak menyampaikan laporan penggunaan dana sebagaimana diperjanjikan, atau tidak melaksanakan kewajiban lain yang secara tegas diatur dalam perjanjian investasi. Akibat hukum dari wanprestasi pada prinsipnya berupa pemenuhan prestasi, ganti kerugian, pembatalan perjanjian, maupun bentuk pemulihan lainnya yang disediakan oleh hukum perdata.

 

Pandangan tersebut sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 4/Yur/Pid/2018 yang menegaskan bahwa:

“Para pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah bukan melakukan tindak pidana penipuan, melainkan wanprestasi yang menjadi ranah hukum perdata, kecuali apabila perjanjian tersebut sejak awal didasari oleh itikad buruk.”

 

Kaidah hukum tersebut memperlihatkan bahwa keberadaan suatu perjanjian yang sah menjadi titik awal untuk menilai karakter sengketa yang timbul. Selama kegagalan memenuhi prestasi hanya merupakan pelanggaran terhadap kewajiban kontraktual dan tidak disertai itikad buruk sejak awal, maka penyelesaiannya tetap berada dalam mekanisme hukum perdata. Pertanggungjawaban pidana hanya dapat timbul apabila perbuatan yang dilakukan memenuhi seluruh unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam undang-undang. Dengan demikian, kerugian yang dialami investor bukanlah satu-satunya dasar untuk mempidanakan penerima investasi. Yang harus dibuktikan adalah adanya perbuatan yang memenuhi unsur delik, seperti tipu muslihat, rangkaian kebohongan, penyalahgunaan kepercayaan, atau penguasaan harta secara melawan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai penipuan dan penggelapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Chazawi, 2019).

 

Kaidah yurisprudensi tersebut sekaligus menegaskan bahwa pembeda utama antara wanprestasi dan penipuan bukan terletak pada ada atau tidaknya kerugian, melainkan pada keberadaan itikad buruk ketika hubungan hukum itu dibentuk. Dengan demikian, kegagalan usaha atau tidak terlaksananya prestasi tidak dapat secara otomatis dipandang sebagai tindak pidana hanya karena menimbulkan kerugian bagi investor. Sebaliknya, apabila sejak awal pelaku telah menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk memperoleh dana investasi tanpa pernah memiliki kehendak untuk melaksanakan kewajibannya, maka hubungan hukum tersebut tidak lagi semata-mata merupakan sengketa kontraktual, melainkan telah memenuhi karakteristik tindak pidana penipuan. Pendekatan demikian juga diperkuat dalam kajian akademik yang menjadikan Yurisprudensi Nomor 4/Yur/Pid/2018 sebagai parameter dalam membedakan wanprestasi dan penipuan.

 

Kesalahan yang sering terjadi dalam praktik adalah menyamakan kerugian investasi dengan tindak pidana. Padahal, hukum pidana tidak dibentuk untuk menjamin keberhasilan suatu investasi ataupun memastikan investor memperoleh keuntungan. Fungsi hukum pidana adalah memberikan sanksi terhadap perbuatan yang secara nyata memenuhi unsur delik, bukan terhadap setiap kegagalan hubungan bisnis. Penyalahgunaan terhadap integrasi hukum semacam ini hanya akan mengkhianati asas Ultimum Remedium yang melekat pada penegakan Hukum Pidana di Indonesia. Oleh karena itu, sebelum menyimpulkan adanya tindak pidana, terlebih dahulu harus dipastikan apakah kerugian yang dialami investor merupakan konsekuensi dari risiko bisnis, pelanggaran kontrak, atau benar-benar lahir dari perbuatan yang sejak awal telah mengandung unsur pidana.

 

Ketika garis pemisah antara wanprestasi dan kejahatan dikaburkan demi kepentingan sesaat, saat itulah kepastian hukum runtuh dan dunia usaha diselimuti oleh ketakutan yang melumpuhkan inovasi.

Foto: Hukum Pidana Dalam Sengketa Investasi
 
Parameter Penentuan Pertanggungjawaban Pidana dalam Sengketa Investasi

 

Berdasarkan uraian sebelumnya, dapat dipahami bahwa keberadaan kerugian dalam suatu investasi tidak serta-merta melahirkan pertanggungjawaban pidana. Risiko bisnis, wanprestasi, maupun perbuatan melawan hukum merupakan bentuk pertanggungjawaban yang memiliki karakteristik dan konsekuensi hukum yang berbeda dengan tindak pidana. Oleh karena itu, penentuan apakah suatu sengketa investasi layak diproses melalui mekanisme pidana harus dilakukan secara hati-hati dengan tetap memperhatikan prinsip kepastian hukum dan tidak menjadikan hukum pidana sebagai instrumen penyelesaian setiap sengketa kontraktual.

 

Menurut penulis, terdapat beberapa parameter yang dapat digunakan untuk menilai apakah suatu sengketa investasi telah memenuhi dasar pertanggungjawaban pidana. Pertama, harus dinilai apakah sejak awal hubungan hukum dibentuk telah terdapat itikad buruk (bad faith) berupa tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau penyampaian informasi yang tidak benar untuk mendorong investor menyerahkan dananya. Parameter ini menjadi penting karena sebagaimana ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 4/Yur/Pid/2018, pelanggaran terhadap perjanjian pada dasarnya merupakan wanprestasi, kecuali apabila sejak awal hubungan hukum tersebut dibangun dengan itikad buruk.

 

Kedua, perlu dinilai apakah dana investasi digunakan sesuai dengan tujuan yang diperjanjikan. Penggunaan dana yang berbeda dari rencana bisnis tidak serta-merta menunjukkan adanya tindak pidana apabila perubahan tersebut masih dilakukan untuk kepentingan usaha dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, penggunaan dana untuk kepentingan pribadi atau tujuan lain yang sama sekali tidak berkaitan dengan kegiatan usaha dapat menjadi indikator adanya penyalahgunaan kepercayaan yang memerlukan penilaian lebih lanjut dari perspektif hukum pidana.

 

Ketiga, perlu dianalisis hubungan kausal antara kerugian investor dengan tindakan penerima investasi. Kerugian yang timbul akibat perubahan kondisi pasar, kegagalan strategi bisnis, atau risiko usaha pada dasarnya merupakan konsekuensi yang melekat dalam aktivitas investasi. Sebaliknya, apabila kerugian tersebut merupakan akibat langsung dari perbuatan yang melawan hukum atau memenuhi unsur tindak pidana, maka pertanggungjawaban pidana dapat dipertimbangkan.

 

Keempat, harus dibuktikan bahwa seluruh unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam undang-undang telah terpenuhi. Keberadaan perjanjian maupun timbulnya kerugian tidak dapat dijadikan dasar untuk mengesampingkan asas legalitas dalam hukum pidana. Dengan demikian, pemidanaan hanya dapat dilakukan apabila terbukti adanya perbuatan, kesalahan, dan unsur-unsur delik yang dirumuskan secara tegas dalam ketentuan pidana (Chazawi, 2019).

 

Keempat parameter tersebut menunjukkan bahwa batas antara sengketa investasi yang bersifat perdata dan yang telah memasuki ranah pidana tidak ditentukan oleh besar atau kecilnya kerugian yang dialami investor. Penilaian harus diarahkan pada proses lahirnya hubungan hukum, pelaksanaan kewajiban para pihak, penggunaan dana investasi, serta terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana. Pendekatan demikian diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap investor dan kepastian hukum bagi pelaku usaha, sehingga hukum pidana tetap ditempatkan sebagai instrumen untuk menindak perbuatan yang benar-benar memenuhi karakteristik tindak pidana, bukan sebagai sarana penyelesaian setiap kegagalan investasi.

 

Menjaga kemurnian hukum berarti memastikan pedang pidana hanya menebas kejahatan sejati, bukan menggores luka pada setiap kegagalan yang lahir dari risiko dunia usaha.

 
Kesimpulan
  1. Hubungan hukum dalam investasi pada dasarnya merupakan hubungan keperdataan yang lahir dari suatu perjanjian, sehingga hak dan kewajiban para pihak pada prinsipnya diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum perdata dan isi perjanjian yang telah disepakati.
  2. Kerugian investasi tidak serta-merta menimbulkan pertanggungjawaban pidana. Kerugian yang timbul akibat risiko bisnis, dinamika usaha, maupun wanprestasi pada dasarnya merupakan bagian dari hubungan kontraktual yang penyelesaiannya ditempuh melalui mekanisme hukum perdata.
  3. Pertanggungjawaban pidana dalam sengketa investasi hanya dapat dibenarkan apabila terdapat perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana. Keberadaan perjanjian tidak menghapus kemungkinan adanya tindak pidana, namun juga tidak dapat dijadikan dasar untuk mengkriminalisasi setiap pelanggaran kontrak atau kegagalan investasi.
  4. Penentuan batas antara sengketa perdata dan pidana harus dilakukan secara cermat dengan memperhatikan adanya itikad buruk sejak awal, penggunaan dana investasi, hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian, serta terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  5. Penerapan parameter tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa investasi, menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap investor dan pelaku usaha, serta mencegah penggunaan hukum pidana sebagai instrumen penyelesaian sengketa yang pada hakikatnya merupakan ranah hukum perdata.
Penulis: Abrar Makmur Nasution, S.H

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *