Menelusuri Fenomena Eigenrichting

Foto: Ilustrasi Menelusuri Fenomena Eigenrichting

Penegakan keadilan tidak boleh dirampas oleh amuk massa; kepastian hukum dan peradilan yang adil wajib berdiri tegak di atas asas due process of law, bukan di bawah bayang-bayang hukum rimba.

 

Fenomena main hakim sendiri atau eigenrichting di Indonesia terus menjadi perhatian serius lembaga penegak hukum dan organisasi Hak Asasi Manusia, seperti Komnas HAM dan Kementerian HAM. Insiden pengeroyokan, penganiayaan, hingga pembakaran massa terhadap seseorang yang baru diduga melakukan tindak pidana mencerminkan tantangan besar dalam penegakan hukum di Indonesia. Tindakan ini bukan bentuk penegakan keadilan, melainkan pelanggaran hukum serius yang merusak fondasi negara hukum serta melanggar prinsip kepastian dan keadilan hukum.

 

Aksentuasi Legal dan Aksentuasi Sosial

 

Dalam doktrin hukum acara pidana, due process of law adalah tiang penyangga utama peradilan pidana yang adil (fair trial). Asas ini menjamin bahwa hak-hak seseorang di depan hukum termasuk asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dilindungi secara ketat. Namun, terdapat beberapa faktor sosiologis dan psikologis yang menyebabkan masyarakat kerap mengabaikan jalur hukum yang sah.

 

Pertama, adanya krisis kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum akibat kekecewaan terhadap penanganan kasus—seperti kekhawatiran pelaku kejahatan akan lolos dari hukuman atau proses peradilan yang berbelit-belit—yang mendorong masyarakat memilih keadilan instan di lapangan. Kedua, fenomena deindividuasi dalam psikologi massa, di mana saat berada dalam kerumunan, tanggung jawab moral individu meluruh sehingga seseorang cenderung bertindak lebih brutal karena merasa terlindungi oleh anonimitas massa. Ketiga, rendahnya literasi hukum di tengah masyarakat, di mana masih banyak warga yang belum memahami bahwa tindakan tangkap tangan yang diatur dalam Pasal 1 angka 40 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP hanya sebatas mengamankan dan menyerahkan terduga ke kantor polisi, bukan untuk mengadili apalagi menyiksa.

 

Dinda Nabila Ramadhanty Lazuardi, S.H.
Dekonstruksi Perilaku Kerumunan Melalui Teori Kriminologi Kontemporer

 

Anatomi aksi massa yang menggantikan peran peradilan resmi ini dapat dibedah secara mendalam melalui kacamata teori kriminologi modern.

Sebagaimana disebut dalam buku Introductory Criminology: The Dynamics of Crime karya Marcus Felson dan Mary A. Eckert tahun 2019, kejahatan dan penyimpangan sosial terjadi karena bertemunya tiga elemen utama di ruang publik, yakni pelaku yang termotivasi (motivated offender), target yang rentan (suitable target), dan tidak adanya pelindung yang cakap (absence of a capable guardian). Melalui Teori Aktivitas Rutin Kontemporer (Contemporary Routine Activity Theory), tindakan eigenrichting meletup ketika massa yang terprovokasi (pelaku yang termotivasi) menemukan terduga pelaku kejahatan yang sudah dilumpuhkan (target rentan) di lokasi di mana aparat penegak hukum sebagai pelindung yang cakap (capable guardian) belum hadir di tempat kejadian. Ketidakhadiran pelindung resmi secara seketika ini dimanfaatkan oleh kerumunan untuk mengambil alih fungsi peradilan, yang alih-alih menegakkan keadilan, justru melahirkan viktimisasi baru yang melanggar hak-hak mendasar terduga.

 

Batas Hukum, Perspektif HAM, dan Jerat Hukum Positif Indonesia

 

Dari sudut pandang Hak Asasi Manusia dan hukum positif, tindakan main hakim sendiri melahirkan dilema mendasar dalam perlindungan hak asasi. Berdasarkan Pasal 28G UUD 1945, negara menjamin perlindungan atas diri, keluarga, kehormatan, dan harta benda setiap warga negara, sehingga siapa pun—termasuk seseorang yang dituduh melanggar hukum—memiliki hak konstitusional untuk tidak disiksa atau dirampas hak hidupnya secara sewenang-wenang. Dampak buruk lainnya adalah terjadinya pergeseran status dari korban kejahatan menjadi pelaku pidana baru, serta risiko paling fatal berupa kekeliruan peradilan (miscarriage of justice) akibat isu picisan atau fitnah tanpa pembuktian hukum.

 

Foto: Ilustrasi Amuk Massa dan Main Hakim Sendiri

Keadilan tidak pernah tumbuh dari anarki massa; membiarkan eigenrichting berarti merobohkan bangunan negara hukum dan menyerahkan kedaulatan warga pada kebrutalan rimba.

 

Hukum positif di Indonesia menindak tegas perbuatan main hakim sendiri, di mana tidak ada satu pasal pun dalam hukum pidana nasional yang membenarkan aksi penyiksaan oleh massa. Bagi masyarakat yang terlibat aksi kekerasan bersama atau pengeroyokan, aturan hukum diatur dalam Pasal 170 KUHP lama atau Pasal 262 KUHP Baru dengan ancaman pidana lima setengah hingga dua belas tahun penjara, tergantung tingkat luka atau timbulnya kematian. Jika aksi tersebut tergolong penganiayaan biasa maupun berat, tindakan tersebut dijerat menggunakan Pasal 351 dan Pasal 354 KUHP lama, atau Pasal 466 dan Pasal 469 KUHP Baru dengan ancaman hukuman dua koma delapan hingga sepuluh tahun penjara.

 

Selain itu, perusakan barang milik terduga dapat dikenakan Pasal 406 KUHP lama atau Pasal 521 KUHP Baru dengan ancaman dua koma delapan tahun penjara. Jika tindakan massa mengakibatkan hilangnya nyawa, pelaku dapat dijerat pasal pembunuhan yaitu Pasal 338 KUHP lama atau Pasal 458 KUHP Baru dengan ancaman maksimal lima belas tahun penjara. Penting untuk dicatat bahwa pembelaan diri (noodweer) sebagaimana diatur dalam Pasal 49 KUHP hanya berlaku sekadar untuk menghalau serangan seketika yang mengancam jiwa atau harta, dan tidak dapat dijadikan alasan untuk aksi balas dendam atau menghakimi massa setelah terduga pelaku sudah tidak berdaya.

 

Menjaga Wajah Peradilan Hukum

 

Main hakim sendiri adalah cerminan kerapuhan tatanan hukum. Untuk menghentikan siklus ini, diperlukan langkah terintegrasi dari berbagai pihak. Aparat penegak hukum perlu meningkatkan respons cepat dan keterbukaan penanganan perkara guna membangun kembali kepercayaan publik. Di sisi lain, edukasi hukum kepada masyarakat mengenai tata cara penangkapan oleh warga yang sah secara hukum tanpa kekerasan harus terus digalakkan. Penegakan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap para provokator maupun pelaku pengeroyokan massa juga sangat diperlukan agar memberikan efek jera. Tanpa kepatuhan terhadap due process of law, prinsip Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat) akan tergeser oleh hukum rimba.

 

 

Penulis: Dinda Nabila Ramadhanty Lazuardi, S.H.

 

REFERENSI:

Peraturan Perundang-Undangan:

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Lama & KUHP Baru UU No. 1/2023).
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Asas & Doktrin Hukum:

  • Due Process of Law & Fair Trial.
  • Presumption of Innocence (Asas Praduga Tak Bersalah).
  • Noodweer (Pembelaan Darurat).

Buku & Teori Kriminologi Kontemporer:

  • Marcus Felson & Mary A. Eckert (2019). Introductory Criminology: The Dynamics of Crime. New York: Routledge (Contemporary Routine Activity Theory).

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *