Diskriminasi terhadap Mantan Pecandu Narkotika dan Residivis dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Negara Hukum

Foto: Ilustrasi Diskriminasi Pada Pencandu Narkoba

Negara hukum tidak boleh memelihara dendam sosial; reintegrasi eks-pecandu dan residivis harus diletakkan di atas kepastian pemulihan hak konstitusional, bukan penghukuman abadi melalui stigma.

 
Prinsip Konstitusional Persamaan di Hadapan Hukum dan Larangan Diskriminasi

 

Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai negara hukum, Indonesia menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum tanpa membedakan latar belakang sosial, ekonomi, maupun riwayat hukum seseorang. Jaminan tersebut berlaku pula terhadap mantan pecandu narkotika dan mantan narapidana, termasuk residivis yang telah menyelesaikan pidananya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, dalam kehidupan bermasyarakat, mantan pecandu narkotika dan residivis sering menghadapi perlakuan berbeda berupa penolakan kerja, pengucilan sosial, pembatasan akses terhadap kesempatan ekonomi, serta stigma yang terus melekat meskipun mereka telah menjalani rehabilitasi atau menyelesaikan masa pidananya. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan hukum karena berpotensi bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan tujuan sistem pemasyarakatan yang dianut oleh Indonesia.

 

Konstitusi Indonesia memberikan perlindungan yang kuat terhadap prinsip persamaan hak melalui Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Selanjutnya, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menegaskan hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, yang diperkuat oleh Pasal 28D ayat (2) mengenai hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Lebih lanjut, Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. Jaminan konstitusional tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 3 ayat (3), Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 38 ayat (1) yang menjamin hak atas pekerjaan yang layak sesuai bakat dan kemampuan tanpa diskriminasi. Berdasarkan ketentuan tersebut, mantan pecandu narkotika maupun mantan narapidana tetap merupakan subjek hukum yang memiliki hak yang sama sebagai warga negara. Riwayat rehabilitasi atau riwayat pemidanaan tidak menghilangkan kedudukan seseorang sebagai pemegang hak konstitusional yang wajib dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara.

 

Dekonstruksi Stigma Melalui Teori Keadilan Korektif Kontemporer

 

Ketimpangan antara norma ideal perlindungan hak asasi dengan realitas penolakan struktural yang dihadapi mantan terpidana mencerminkan adanya disorientasi pada implementasi kebijakan pemulihan sosial. Penilaian terhadap kegagalan masyarakat dan pasar dalam menyerap kembali kelompok marjinal ini dapat dibedah secara mendalam melalui pendekatan keadilan korektif yang lebih fundamental.

 

Sebagaimana disebut dalam buku Procedural Justice and Academic Legitimacy karya Sanjeev Anand tahun 2024, legitimasi dan moralitas suatu tatanan hukum sangat bergantung pada konsistensi penegakan aturan yang adil dan bebas dari paksaan atau sanksi terselubung (procedural fairness). Anand menekankan bahwa otoritas hukum akan kehilangan legitimasinya apabila membiarkan adanya penghukuman sekunder yang tidak sah di luar putusan resmi pengadilan. Dalam konteks reintegrasi mantan narapidana dan eks-pecandu, diskriminasi struktural di dunia kerja bertindak sebagai sebuah pelanggaran prosedural berat yang membatalkan pemulihan hak-hak sipil seseorang. Hukum tidak boleh membiarkan pasar menolak warga negara yang telah melunasi utang hukumnya kepada negara, karena pembiaran stigma tersebut merusak fondasi keadilan transaksional yang seharusnya melindungi kedudukan setara setiap subjek hukum pasca-pemidanaan.

 

Foto: Danadipa Putra, S.H.
Keberadaan Hukum Pemulihan Sosial dan Paradigma Pemasyarakatan

 

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak semata-mata memandang pecandu narkotika sebagai pelaku tindak pidana, tetapi juga sebagai individu yang membutuhkan pemulihan. Pasal 54 UU Narkotika secara eksplisit mewajibkan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika untuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, yang diperkuat oleh kewenangan hakim dalam Pasal 103 ayat (1) untuk memerintahkan rehabilitasi tersebut. Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum Indonesia mengakui pendekatan rehabilitatif yang bertujuan mengembalikan fungsi sosial seseorang agar dapat kembali hidup secara normal dalam masyarakat. Oleh karena itu, apabila mantan pecandu yang telah menjalani rehabilitasi tetap diperlakukan sebagai individu yang tidak layak memperoleh pekerjaan, pendidikan, atau kesempatan sosial lainnya hanya karena riwayat ketergantungannya di masa lalu, maka kondisi tersebut bertentangan dengan semangat rehabilitasi yang diatur dalam Undang-Undang Narkotika.

 

Selaras dengan hal tersebut, sistem pemasyarakatan di Indonesia tidak semata-mata bertujuan menjatuhkan penderitaan kepada pelaku tindak pidana, melainkan diarahkan untuk membentuk warga binaan agar dapat kembali menjalankan fungsi sosialnya di tengah masyarakat. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menentukan bahwa sistem pemasyarakatan diselenggarakan berdasarkan asas pengayoman, nondiskriminasi, kemaanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan, dan profesionalitas. Asas nondiskriminasi dan kemanusiaan menunjukkan bahwa sekalipun seseorang sedang menjalani pidana, ia tetap memiliki harkat dan martabat sebagai manusia yang wajib dihormati, sehingga tidak dibenarkan adanya bentuk penghukuman sosial tambahan yang tidak memiliki dasar hukum.

 

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 menegaskan tujuan pemasyarakatan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian warga binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, dan berperan aktif dalam pembangunan. Penerimaan kembali mantan narapidana ke dalam kehidupan bermasyarakat merupakan tujuan yang secara tegas ditetapkan oleh undang-undang, sehingga perlakuan diskriminatif, khususnya dalam dunia kerja berupa penolakan rekrutmen semata-mata karena riwayat hukum, berpotensi menghambat tercapainya tujuan sistem pemasyarakatan itu sendiri. Terhadap residivis, meskipun hukum pidana mengenal pemberatan pidana sebagai konsekuensi pengulangan perbuatan, setelah pidana tersebut dijalani dan hak yang dibatasi berdasarkan putusan pengadilan telah berakhir, yang bersangkutan tetap memiliki hak konstitusional sebagai warga negara yang pembatasannya tidak boleh didasarkan pada stigma sosial.

 

Foto: Perlindungan Hukum Pencandu Narkoba

 

Negara hukum menghendaki bahwa setiap pembatasan terhadap hak warga negara harus didasarkan pada hukum dan bukan pada prasangka sosial. Pemidanaan maupun rehabilitasi pada dasarnya merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum atas perbuatan yang telah dilakukan. Setelah kewajiban hukum tersebut dijalankan, maka yang bersangkutan berhak memperoleh kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya dan berpartisipasi kembali dalam kehidupan sosial. Perlakuan diskriminatif yang terus melekat setelah seseorang menjalani rehabilitasi atau pidana pada hakikatnya menciptakan bentuk penghukuman tambahan yang tidak dijatuhkan oleh pengadilan dan tidak dikenal dalam sistem hukum Indonesia, yang bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi serta tujuan pemulihan sosial secara menyeluruh.

 

Ketika hukum selesai menghukum, maka selesai pula pembatasan hak seorang warga negara; mempertahankan diskriminasi pasca-pidana adalah bentuk pengingkaran terhadap supremasi hukum dan hak asasi manusia itu sendiri.

Penulis: Danadipa Putra, S.H.

REFERENSI:

Peraturan Perundang-Undangan:

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Buku & Teori Hukum Kontemporer:

  • Sanjeev Anand (2024). Procedural Justice and Academic Legitimacy. London: Routledge (Procedural Justice Theory).

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *